Tak Terima Putusan PTUN, Kubu Agung Ajukan Banding

Nn, Jakarta ~ Dimenangkannya kubu Partai Golkar Pimpinan ARB oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, membuat kubu Partai Golkar Agung Laksono,  tidak terima dan mengajukan banding.

Pernyataan ini disampaikan OC Kaligis, kuasa hukum Partai Golkar  Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. OC Kaligis berpendapat putusan yang diambil PTUN kurang mentelaah sengketa yang terjadi dan mengesampingkan fakta hukum.

Berdasarkan aturan KPU hanya menerima berkas yang telah disahkan atau ditetapkan MenkumHAM, dan itu dimenangkan oleh kubu Agung Laksono, tutur Oc Kaligis, kala dijumpai www.nusantaranews.net,  usai menerima hasil putusan PTUN, beberapa menit lalu.

“Sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar yang kemudian disahkan Menkum HAM”, ucap OC Kaligis.

Artinya secara hukum putusan ini belum bisa dilaksanakan, karena pihak kami mengajukan banding. Jika banding kami telah diputuskan maka proses hukumnya baru bisa berjalan, pungkasnya. (Valhalla)

Previous Post Next Post