Makna Bangunan Masjid Megah Raya Sumbar

Nn, Padang ~ Ketua LKAAM Sumbar Sayuti, menyebutkan bahwa bentuk atap dan ukiran yang terdapat di dinding Mesjid Raya Sumbar, memiliki makna masing-masing, dan telah dibahas antara para-para buya dan konsultan. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LKAAM Sumbar dalam wawancara setelah acara Tabligh Akbar dengan tema membangun ekonomi umat bersama Koperasi di Mesjid Raya Sumbar, Jumat (29/5), yang juga dihadiri oleh Gubernur Irwan Prayitno, Walikota Padang mahyeldi Ansarullah, Ka. Kanwil Kemenag Sumbar Salman K. Memed dan Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar.
 
Kemudian Sayuti  menjelaskan dibagian atap masjid menggambarkan bentuk bentangan kain yang digunakan untuk mengusung batu Hajar Aswad, ketika empat kabilah suku Quraisy di Mekkah berselisih pendapat mengenai siapa yang berhak memindahkan batu Hajar Aswad ke tempat semula setelah renovasi Kakbah, Nabi Muhammad memutuskan meletakkan batu Hajar Aswad di atas selembar kain, sehingga dapat diusung bersama oleh perwakilan dari setiap kabilah dengan memegang masing-masing sudut kain. Sedangkan bentuk sudut lancip sekaligus mewakili atap bergonjong pada rumah adat Minangkabau rumah gadang.
 
Selanjutnya dibagian dinding yang berbentuk ukiran  tempat Al-Quran dengan 4 (empat) sudut, diartikan dalam budaya minangkabau sebagai “tau di nan ampek”, yakni Al-Quran, Injil, Taurad dan Zabur, selain itu juga tersirat makna “adat nan ampek”, yaitu adat nan subana adat, adat nan diadatkan, adat nan taradat dan adat istiadat.
 
Sedangkan bentuk lain pada dinding masjid, yaitu ukiran segi tiga yang didalamnya terdapat 6 (enam sudut), mempunyai makna 3 tungku sajarangan 3 tali sapilin yang harus memegang teguh rukun iman.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Sumbar Syamsul Bahri Kahtib Bahwa Hakikat 3 tungku sajarangan 3 tali sapilin adalah rukun iman sebagai pengikat seluruh elemen yang ada ditengah-tengah masyarakat. “Tanpa pengamalan rukun iman, akan terjadi goncangan bagi semua umat”, jelasnya. Allan
View
Previous Post Next Post