Susi Gugat Balik Pemilik Kapal MV Hai Fa

Nn, Jakarta ~ Setelah lama diam, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara, terkait dirinya yang dilaporkan Chankid, pemilik Kapal MV Hai Fa ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Susi menyebutkan bahwa tindakan sang pemilik kapal sangat berani dengan melaporkannya ke polisi. "Kalau sampai berani melaporkan ke Bareskrim artinya dia sangat kuat dong. Padahal kan sudah jelas, bukti di Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengenai VMS dan AIS nya dimatikan. Secara internasional itu pelanggaran teritorial," kata Susi kepada wartawan saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Hari ini, Senin (13/4).

Lebih jauh Susi menjelaskan bahwa bukti-bukti penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok yang ketika ditangkap menggunakan bendera Panama itu sudah mengindikasikan bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Selain itu Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meski telah mengantungi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Namun Susi bersikeras kapal pengangkut dan penangkap ikan memang harusnya mengantungi SLO.

"Kok bisa, cuma punya SPB sudah bisa jalan, padahal belum punya SLO. Malah sekarang gugat kita lagi. Dia pikir dia lebih hebat dibandingkan Indonesia Hebat?," geramnya.

Mengacu pada data penyidikan Bakamla, Susi mengatakan MV Hai Fa diketahui berlayar dan dengan sengaja mematikan alat satelit deteksi AIS atau Automatic Identification System. AIS ini digunakan layaknya vessel monitoring system (VMS) untuk kapal laut berbobot di atas 300 GT.

"Memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena memang ilegal. Orang kalau bawa kapal kecil saja itu harus menghidupkan transponder. Kalau merujuk pada diskresi negara itu bisa ditenggelamkan langsung," tuturnya.

Saat ini instansinya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengajukan tuntutan baru kepada pemilik kapal MV Hai Fa. Beliau kini menunggu proses banding baru yang diajukan Kejaksaan terhadap MV Hai fa yang divonis denda Rp 200 juta dan subsider kurungan penjara 6 bulan terhadap nakhoda oleh Pengadilan Perikanan Negeri Ambon.

Pada hari Kamis (9/4), Menteri Susi dilaporkan Chankid pemilik Kapal MV Hai Fa ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Seperti dikatakan Made Rahman bahwa tindakan Menteri Susi bukan hanya mencemarkan nama baik kliennya namun juga menyudutkan kliennya dengan tuduhan tersebut.

Menurut kuasa hukum Chankid, kliennya merasa pernyataan Susi yang menyebut kapal Hai Fa sebagai kapal ilegal berpengaruh negatif dalam proses pengadilan dan apa yang sudah diputuskan. "Kalau tidak kami laporkan beliau akan melunjak dan memberikan pemberitaan yang miring," ujar Made. Karena itu, selain menjalani proses di pengadilan, pemilik kapal juga melaporkan pernyataan Susi ke Mabes Polri untuk meluruskan pemberitaan yang selama ini dipublikasikan. (mond/int)
Previous Post Next Post