Polri Kaji Usulan DPR-RI Bentuk Polisi Parlemen

Nn, Jakarta ~ Polri masih mempertimbangkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Polisi Parlemen. Polri masih mengkaji apakah usulan ini memang perlu diterapkan atau tidak.

"Itu usulan DPR, untuk itu semua usulan kami cermati, apa untungnya apa ruginya, apakah efektif atau tidak," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Anton Charliyan, hari ini, Senin (13/4).

Anton menambahkan, usulan ini akan dirapatkan oleh Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Baharkam, menurutnya, bertanggung jawab atas hal-hal menyangkut pengamanan sebagaimana yang diusulkan DPR, tuturnya

Saat ditanyai perihal usulan ini Anton menjawabnya secara diplomatis, ia mengatakan ini baru sebatas usulan, jumlah personilpun kami belum bisa memutuskan, ungkapnya.

 Ketua Badan Usaha Rumah Tangga DPR Roem Kono sebelumnya mengatakan, pembentukan polisi parlemen tersebut sejalan dalam pembentukan parlemen modern, jelasnya

"Itu kan bagian dari pengamanan di sini, cuma ditingkatkan kapasitasnya. Prosedur tetap seperti apa harus diatur melalui peraturan DPR," ujar Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta.

Berdasarkan dokumen mengenai Desain dan Konsep Usulan Parlementary Police yang dilansir dari CNN Indonesia, dituliskan Polisi Parlemen dibentuk sebagai satuan khusus polisi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi di Lembaga Perwakilan Rakyat. (Alang)
Previous Post Next Post