Polisi Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Bansos

Nn, Bengkalis ~ Telah lama menyandang status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tidak membuat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.

Sejak Juni 2014 lalu, Jamal telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga jabatannya usai dan tidak terpilih lagi sebagai anggota dewan, Jamal masih bebas beraktifitas diluar, padahal ia jelas-jelas melakukan korupsi.

Ditanyai awak media terkait kasus ini,  Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo menyatakan, untuk melakukan penahanan pihaknya akan melihat situasi perkembangan dari penyidikan.

"Iya, belum ditahan. Ya kita lihat situasinya. Saat ini kita terus melengkapi pemberkasaan. Semoga pemberkasannya bisa P21 (lengkap)," kata Yohanes kepada wartawan, Senin (13/4/2015).

sebagaiman yang pernah diberitakan, Jamal Abdillah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada anggran APBD Bengkalis tahun 2011 dengan nilai Rp 230 miliar. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, negara mengalami kerugian mencapai RP 29 miliar dalam kasus dana Bansos ini.

Bukan itu saja, berkas perkaranya sudah pernah dilimpahkan Polda Riau ke jaksa. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk (P-19).

Dalam kasus ini, Jamal masih menjadi tersangka tunggal, padahal penyidik sebelumnya pernah menyebutkan akan ada tambahan tersangka dalam penyaluran dana Bansos. Dari hasil pengembangan pihak Polda Riau disinyalir ada sebanyak 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis yang menerima bantuan tersebut. (Queen)
Previous Post Next Post