Polda Sulselbar "Jerujikan" Abraham Samad

foto : suara.com
Nn, Makasar ~
Setelah menjalani lima jam pemeriksaan, akhirnya Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS)  resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
 
Penahanan AS terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pertama pada Jumat (24/4/2015) lalu.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan kasus AS oleh lima penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar siang tadi, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa ia melakukan tindak pidana, ini dikatakan Dirbinmas Polda Sulselbar Kombes Pol Hariadi yang diwawancarai dan disiarkan secara langsung oleh TV One.
 
Adapun yang menjadi dasar penahanan subjektif karena ada kekhawatiran penyidik, bahwasanya AS bakal menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Dan alasan objektifnya, sesuai ketentuan, tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih bisa ditahan,” sambung Hariadi.

Previous Post Next Post