Naskah Kuno Tuangku Imam Bonjol Didaftarkan ke UNESCO


Nn, Padang ~ Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat melakukan audiensi Gubernur Sumatera Barat dengan peneliti naskah kuno Pramono, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, dan Januar Rusdi, Ketua Dewan Perpustakaan Sumatera Barat pada 15 April 2015.

Hal ini berkaitan dengan persiapan pendaftaran naskah kuno Tuanku Imam Bonjol  (TIB) ke Memory of the World UNESCO. Badan Perpustakaan dan Kearsipan bertanggungjawab dalam pendaftaran naskah ini. Dalam hal ini Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat sekaligus melaporkan kesiapan pendaftaran.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh. Terbukti untuk audiensi dan penandatangan surat kerjasama ini Irwan Prayitno berusaha meluangkan waktunya di tengah jadwal yang padat. Meskipun audiensi ini dilakukan malam hari pukul 19.30 WIB, Irwan Prayitno tetap menyempatkan untuk menandatangani naskah kerjasamanya.

Drs Alwis, kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan mengungkapkan pendaftaran naskah TIB ke UNESCO ditargetkan selesai tahun 2015 ini. Meskipun prosesnya cukup panjang. Setelah ini akan dilakukan audiensi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia, dan perwakilan UNESCO untuk Indonesia di Jakarta.

Pramono mengatakan bahwa naskah TIB dinilai sangat layak untuk didaftarkan ke UNESCO. Di antara alasannya adalah gerakan Tuanku Imam Bonjol tak hanya berpengaruh secara lokal maupun nasional, tapi juga menginspirasi gerakan Islam di dunia saat ini. “Bahkan gerakan Islam radikal di dunia hari ini meniru pola gerakan Tuanku Imam Bonjol dalam memurnikan Islam di Sumatera Barat dari sirik dan bidah oleh adat yang menyimpang,” ungkap Pramono.

“Selain itu, Tuanku Imam Bonjol telah ditulis dan diteliti oleh banyak pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Januar Rusdi menambahkan.

Naskah TIB terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama ditulis sendiri oleh Tuanku Imam Bonjol. Bagian kedua dan ketiga ditulis oleh anaknya Naali (Tuanku Lareh).

Naskah ini pertama kali diserahkan oleh ahli waris kepada pemerintah sebagai titipan pada tanggal 27 April 1983. Namun sempat hilang dan kemudian ditemukan kembali saat pemindahan barang gedung kantor Gubernur Sumbar untuk direnovasi. Kemudian Biro Pemerintahan menyerahkan kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan pada tanggal 29 September 2014. Hingga sekarang naskah TIB berada di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Rel
Previous Post Next Post