Hewan Qurban Harus Layak Konsumsi

Nusantara ~ Menjelang hari raya Idul Adha yang lebih dikenal dengan Hari raya Qurban yang akan datang. Bagi umat muslim khususnya bagi golongan yang mampu diwajibkan menyembelih hewan Qurban berupa Sapi, Kambing dan Domba. Hewan Qurban yang telah disembelih nantinya akan dibagi-bagikan kepada orang fakir dan miskin.

Kategori hewan qurban yang akan disembelih nanti tentunya harus melewati berbagai tahapan pengecekan kelayakan hewan kurban yang akan disembelih. Dalam penyembelihan hewan qurban tersebut tentu mempunyai acuan tersendiri,  seperti  hewan yang  akan disembelih harus bebas dari penyakit. Maka dari itu, DPRD Kota Padang  meminta kepada Pemerintah  Kota (Pemkot) Padang agar memeriksa surat izin masuk dan kesehatan hewan yang akan diqurbankan. Selain itu dinas terkait harus periksa seluruh angkutan yang membawa hewan qurban yang masuk dari luar Kota Padang.

Ini bertujuan  untuk menghindari masuknya berbagai penyakit hewan yang datang dari luar provinsi, diantaranya penyakit brucellosis yang merupakan penyakit hewan menular yang dapat menyebabkan gangguan reproduksi. Serta penyakit rabies yang dapat menular pada masyarakat, ujar Faisal Nasir, Anggota DPRD Kota Padang, Kamis (21/8),saat dijumpai www.nusantaranews.net diruang kerjanya.

Selain itu Faisal menyarankan agar pemerintah hendaknya membuat  pos pemeriksaan terpadu  dan  setiap angkutan hewan yang melintas. hendaknya diperiksa surat izin dan kesehatan hewan qurban yang akan di jual kepasaran kepada panitia qurban hari raya Idul Adha. Para penjual  hewan tersebut saat melintas harus bisa memperlihatkan surat izin minimal dari kepala desa sehingga bisa diketahui asal hewan kurban tersebut.

Gustin Pramona, Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat menambahkan, dalam mengantisipasi masuknya hewan kurban hendaknya pemerintah menurunkan tim pemeriksa dan pemantau kesehatan hewan qurban yang masuk ke Kota Padang. Pemko beserta SKPD terkait  harus bertegas – tegas terhadap pedagang yang akan memasarkan hewan ternaknya untuk dijadikan qurban.

Ia menambahkan , saat hewan tersebut melewati pos pemeriksaan pedagang hewan atau ternak yang membawanya menunjukan surat bebas penyakit dari daerah asalnya. Jika surat tersebut tidak ada, maka ternak tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Kota Padang, kita tidak ingin masyarakat memakan hewan yang terkontaminasinoleh hewan yang terenveksi virus yang mematikan. mond
Previous Post Next Post