Peripurna DPRD Kota Padang Molor Lagi

Kota Padang, Sumbar, Nn ~ Per 31 Januari 2014, APBD Kota Padang belum juga ditetapkan atau belum juga di sahkan, Kemendagri mengancam penundaan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) Jumlahnya mencapai Rp. 1 triyun lebih, dan  untuk DAK  sebesar Rp. 76,3 milyar 
 
Tanggal 27 Januari  diincar untuk paripurna penetapan APBD Kota Padang kembali molor. Dipastikan APBD yang menjadi nafas pembangunan tersebut tertunda. Sejauh ini, pihak Pemerintah Kota Padang belum mengetahui alasan jelas DPRD terkait penundaan. Namun hal ini harus diinformasikan kepada publik.

Wakil Walikota Padang Mahyeldi bersama tim anggaran Pemko menggelar jumpa pers, Senin (27/1). Ia menyebut, Pemko Padang siap kapan saja APBD disahkan. "Tak ada masalah lagi di pemko untuk penetapan APBD, justru kita menunggu itikad baik DPRD untuk penetapan dan untuk kepentingan masyarakat,"ujar Mahyeldi.

Hari ini seharusnya paripurna seperti yang diusulkan Bamus, kata Mahyeldi, namun ia dan jajaran belum menerima undangan. "Kami tak mengerti kenapa DPRD belum juga menyampaikan undangan," ujarnya.

Dampaknya jelas, kata Mahyeldi, gerak pembangunan akan melambat. Pembangunan - pembangunan fisik dari DAU dan DAK sulit mencapai target akibat mepetnya waktu pelaksanan yang sudah ke penghujung tahun.  "Yang sangat dirugikan adalah masyarakat. Ini harus menjadi pertimbangan kita semua. Karena kepentingan warga lebih utama," katanya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Cori Saidan menambahkan, menyikapi hal ini, pihak Pemko sudah melayangkan surat ke DPRD untuk meminta penjelasan terkait belum disahkannya APBD. "Kita berharap DPRD merespon dengan baik,"ungkapnya.

Ia juga berharap, masyarakat dapat jernih menyimak informasi yang berkembang. Keterlambatan penetapan APBD ini tak akan berpengaruh terhadap aktivitas yang terkait kepentingan harian.

"Tim anggaran Pemko Padang akan terus berkoordinasi dengan DPRD  agar semua bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan penundaan DAU dan DAK tidak terjadi," imbuhnya.rel
Previous Post Next Post