Napi Lapas Rajabasa Pesta Shabu

Nn, Lampung -- Polisi reserse narkoba Bandar Lampung menerima tahanan Lapas Rajabasa yang tertangkap oleh sipir sedang berpesta sabu-sabu di dalam teralis besi. Ketiga tahanan Lapas itu, sepertinya semakin lama mendekam dibalik jeruji besi. Sebab masa hukuman belum habis, kini mereka kembali terjerat kasus phisokotrophika.

Bertempat di kantor Lapas Rajabasa Bandar Lampung anggota piket Satuan Reserse Narkoba Polresat, sore itu menerima penyerahan tiga orang napi masing masing bernama Ahmad Azizi, Agustriono dan Derlan.

Ketiganya tertangkap oleh salah seorang sipir yang curiga akan tingkahlaku ketiganya didalam kamar mandi blok D Lapas Rajabasa. Sewaktu didatangi, ternyata ketiganya sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, yaitu satu buah bong satu buah korek api gas, dua pirek, dan satu buah klip bekas sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari Ipeng dan Roni yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam keterangan Kalapas Rajabasa, tersangka Ahmad Azizi telah dua kali terlibat kasus jenis sabu-sabu, yaitu maret tahun 2011, ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan hukumnya sedang di jalani. Untuk tersangka Agustriono di hukum dalam perkara membawa lari anak gadis dan divonis selama enam tahun dan baru menjalani kurungan satu tahun penjara. Sedangkan Derlan dihukum delapan tahun, dan baru empat tahun ia jalani.

Kapolsek Polresta Bandar Lampung AKBP M.Nurrochman, kepada wartawan mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari penjaga lapas yang telah curiga dengan tingkah laku ketiga napi didalam kamar mandi. Saat diperiksa,  ternyata didapat ketiganya sedang melakukan pesta narkotika janis sabu-sabu.
Ketiganya akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, jelasnya. Indra Siregar

Post a Comment

Previous Post Next Post