Gubernur Lampung Ingatkan PNS Lamtim

Nn, Lampung Timur -- Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan PP nomor 53 Tahun 2010.

Hal ini ditegaskan Gubernur Lampung Syachrudin.ZP, saat berkunjung ke Kabupaten Lampung Timur, menanggapi banyak oknum PNS yang mangkir kerja.

Perlu diperjelas, PNS itu adalah Abdi Negara yang mempunyai tugas atau tanggung jawab kepada lembaganya dan bukan pada orang perorangnya, semestinya siapapun yang menjabat sebagai Pejabatnya itulah yang harus didukung tetapi sesuai dengan peraturan dan jangan sampai keluar dari koridor yang ada, jelasnya.

Sebenarnya, tidak ada persoalan di Lampung Timur untuk siapa saja Bupati atau pejabatnya dan selaku PNS terus saja menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan jangan kinerja itu berubah menjadi buruk karena ada perasaan suka atau tidak suka pada pejabatnya, bekerja saja menurut aturan karena negara kita adalah negara hukum dan untuk PNS ikuti aturan tentang PNS dan itu telah dijelaskan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegasnya.

Dan untuk para Pejabat Bupati ataupun Sekda, jalankan saja tugas dan kewajibannya sesuai tugas pokok masing-masing dan saya rasa ini akan lebih baik, bila ada PNS yang nakal atau lainnya selaku pejabat Bupati ataupun Sekda ambil tindakan sesuai kewenangannya masing-masing dengan demikian roda pemerintahan baru dapat berjalan dengan baik bila kita sama-sama menyadari akan tugas dan fungsinya masing-masing, imbuhnya. Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post