Pemkab Lamtim Gratiskan Akta Kelahiran

Nn, Lampung Timur -- Bupati Lampung Timur Erwin Arifin terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 474/067/13/SK/2012 tanggal 15 februari 2012 tentang  pemberlakuan Perda Nomor 17 Tahun 20011 tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dan dalam penerbitan Akta Kelahiran tidak lagi dikenakan biaya retribusi dengan kata lain gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamtim, Mirwansyah diruang kerjanya menjelaskan bahwa Bupati Lampung Timur telah menerbitkan Surat Edaran yang isinya mengenai memberlakukan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang sekaligus mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2007, jelasnya.

Lanjutnya, pada pasal 8 Perda Nomor 17 Tahun 2011 tidak lagi mencantumkan penerbitan Akta Kelahiran sebagai objek retribusi, sehingga sejak diterbitkannya surat edaran ini maka dalam pembuatan Akta Kelahiran tidak lagi dipungut biaya retribusi (gratis), namun hal ini berbeda dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih dipungut retribusinya masing-masing Rp. 10.000,- tetapi pelaksnaannya akan dimulai pada tanggal 15 maret 2012 mendatang, terangnya.

Kemudian Mirwansyah menambahkan, bagi KTP yang habis masa berlakunya selama masa perekaman E-KTP tetap dapat memperpanjang KTP SIAK, karena penarikan KTP SIAK ini setelah E-KTP diterima yang bersangkutan tanpa dikenakan biaya lagi karena telah ditanggung oleh Depdagri, imbuhnya.

Lalu Mirwansyah memaparkan, berdasarkan pasal 8 Perda Nomor 17 Tahun 2011 menjelaskan pula besaran tarif retribusi KTP untuk WNI Rp 10.000,- WNA Rp. 100.000,-, KK WNI Rp. 10.000,- WNARp.50.000,- Kartu Identitas Penduduk Musiman Rp.50.000,- Kartu Identitas Kerja WNI Rp.10.000,- WNA Rp.50.000,- Akta Pencatatan Perkawinan WNI Rp. 150.000,- WNA Rp.200.000,-

Untuk Akta Perceraian WNI Rp.150.000,- WNA Rp.300.000,- Akta Pencatatan Kematian WNI Rp.10.000,- WNA Rp. 75.000,- sementara untuk Akta Pencatatan Pengakuan Anak WNI Rp. 20.000,- WNA Rp.150.000,- dan untuk Akta Pencatatan Pengesahan Anak WNI Rp.25.000,- WNA Rp.75.000,- namun untuk Pencatatan Perubahan Nama WNI tidak ada biaya sedang untuk WNA Rp. 100.000,-, tegasnya. Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post