Dirut PT Nian Jaya Tersangkut SPT Fiktif

Nn, Lampung -- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima berkas Direktur Utama PT. Nian Jaya tentang pembuatan pajak fiktif yang dilakukan pada tahun 2008 sampai 2009 siang tadi. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih kurang Rp 8,3 miliar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negri Andi Dj Konggoso, menerima berkas yang dilimpahkan oleh Direktorat Pajak karena CV Nian Jaya Abadi membuat pajak fiktif dan ini sudah berlangsung setahun.

kejadian berawal saat ditemukannya faktur SPT yang diragukan kebenarannya, di Jakarta. Kemudian dilakukan pengecekan ke  Bandar Lampung, ternyatra transaksi tidak benar dan telah melanggar aturan
 
Dalam hal ini, Direktur Utama PT Nian Jaya Abadi Drs Tiara Antony Harahap diduga telah melakukan transakasi perpajakan tidak sebenarnya, sehingga  dijerat dengan pasal perpajakan pasal 39 ayat satu, undang- undang nomor 16 tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terhutang. Indra Siregar

Post a Comment

Previous Post Next Post