Tersangka Korupsi Bebas, Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Lampung

Nn, Lampung -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya. Induk Korps  Adhyaksa Indonesia itu menurunkan lima orang timnya yang dipimpin langsung oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Didiek Darmanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung. 

Dimana kedatangan tim yang dipimpin Didiek tersebut untuk melakukan evaluasi “Kekalahan“ yang dialami Kejati Lampung terhadap dua kasus dugaan korupsi APBD Lampung Timur yang melibatkan Bupati non aktif Satono sebesar Rp. 119 Miliar di Sai Bumi Ruwa Jurai. 

Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman penjara 12 tahun terhadap tersangka, namun pada persidangan berikutnya, Pengadilan Negeri malah menjatuhkan vonis bebas. Hal serupa juga dialami oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.

Didiek yang didampingi Pit. Aspidsus Kejati Lampung Arif, SH saat dimintai keterangannya oleh wartawan www.nusantaranews.net enggan berkomentar. Namun cepat direspon Arif dan menjelaskan kedatangan tim kejagung ke Kejati. 


"Kedatangan Tim Kejagung ke sini hanya untuk memonitoring dan melakukan evaluasi.dan masih dalam pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai, jelasnya.

Pelaksanaan monitoring dari kejagung, juga akan membantu memberikan arahan dalam pembuatan memori kasasi yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). “Jadi, segala langkah JPU untuk perkara besar selalu kita kirimkan dan konsultasikan penanganannya dengan Kejagung,” ungkapannya. 
Beberapa hari yang lalu 600 massa  tergabung Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA) mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung. Meskipun di guyur hujan lebat pengunjuk rasa berorasi dan mengecam bebasnya terdakwa korupsi massa juga mendesak jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

“Kami akan mengawal proses kasus ini sampai ke MA,” Kata Sopian Sembiring. “Kami tetap menghormati keputusan hakim dan kami pertanyakan dengan bebasnya Satono siapa  yang akan mengembalikan dana Rp 119 Miliar itu” ungkapnya dengan nada tinggi.

Pada kesempatan itu, Yusna Adhia,S.H. yang juga Jaksa terbaik nomor dua  di Indonesia menegaskan,  pihaknya akan mengajukan kasasi , yang disampaikan kepada perwakilan massa GENTA. Ayat/Dra

Post a Comment

Previous Post Next Post