1.160 Napi Sumbar Terima Remisi

Nn, Padang -- Gubernur Irwan Prayitno dan Wagub Muslim Kasim melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakat Muaro Padang, sekaligus menyerahkan pemberian remisi dari Presiden kepada narapidana di Sumatera Barat. Rabu pagi. Hadir juga Muspida dan beberapa kepala SKPD dilingkungan Pemprov Sumbar.
 
Disela-sela acara tersebut Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, pemberian remisi merupakan sebuah upaya penghargaan kepada Hak Azasi Manusia, untuk narapidana yang telah berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri.  Dengan remisi ini tentu akan ada pengurangan masa tahanan, sehingga mereka tersebut dapat kembali kepada keluarga mereka dan mencari pekerjaan yang baik.
 
Kita berharap masyarakat dapat menghargai kehadiran kembali para mantan napi tersebut, agar mereka dapat menjalani hidup mereka secara normal lagi dan tidak lagi mendekati perbuatan  yang membuat mereka terhukum. 
 
Mudah-mudahan dengan semangat Proklamasi kemerdekaan RI ke 66 tahun ini, kita mampu bangkit bersama-sama melanjutkan pembangunan ini lebih  baik dari waktu ke waktu.  Semua anak bangsa di dalam rangka HUT RI, tetap meningkatkan rasa nasionalisme dan patriot kebangsaannya untuk kejayaan Indonesia, harapnya. 
 
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, DR. Hj. Sumarni Alam, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan,  pemberian remisi pada hakekatnya dilakukan agar narapidana dapat sesegera mungkin berintergrasi dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka kembali dapat mengemban tanggungjawab sebagai anggota masyarakat. Selain itu pemberian remisi juga bertujuan untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan.
 
Untuk tahun 2011 ini jumlah narapidana Sumbar yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 1.168 orang, sedangkan yang disetujui berjumlah 1.160 orang. Narapidana yang disetujui mendapat remisi umu sebanyak 963 orang, remisi umum sebagai (RU I) berjumlah 904 orang yang terdiri dari, remisi 6 bulan 14 orang, remisi 5 bulan 72 orang, remisi 4 bulan 90 orang, remisi 3 bulan 155 orang, remisi 2 bulan 194 orang, remisi 1 bulan 379 orang. 
 
Sedangkan Narapidana yang mendapat remisi umum seluruhnya (bebas sama sekali ) atau RU II berjumlah 59 orang, ujarnya
 
Sumarni Alam juga menyampaikan, khusus narapidana terkait PP No. 28 tahun 2006 yakni narkorba, korupsi, terorisme, dan kejahatan transnasional yang mendapat remisi sebanyak 107 orang diantaranya, narapidana kasus narkorba 191 orang, kasus korupsi 5 orang, kasus illegal loging 1 orang, ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menyempatkan diri mengunjungi dan berdialog dengan beberapa narapidana. Zardi

Post a Comment

Previous Post Next Post