Oknum Jaksa Diduga Minta Uang

Nusantaranews, Padang – Habis gelap tak pernah terang, itulah nasib yang dialami pasangan suami isteri Stevani Gazali Scott dan Mr Garry Edward Scott (Scottie) kewarganegaraan Australia. Pasalnya, dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan berinisial “RHC” kewarganegaraan Inggris belum juga tuntas, diperparah dengan aksi permintaan uang transport oleh oknum berinisial “Z” yaitu jaksa menangani perkara terhadap dirinya. Hal ini disampaikan ketua LSM-FKMTI  Sumatera Barat Valentinus Gunawan dan pengacara Stevani yaitu Lawira, SH dikediamannya.

Sebelumnya lanjut Valentius, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/108/X/2010/Dit reskrim tertanggal 12 Oktober 2010 lalu, Stevani Gazali Scott (isteri korban) telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dialami suaminya (Scottie) sebagaimana yang di maksudkan dalam 378 dan 372 KUHP, ke Dit Reskrim Polda Sumbar dan berkasnya telah  dilimpahkan ke Pidkor Polda Sumbar.

Dalam laporan tersebut, pria berinisial “RHC” telah menipu suami Stevanie (Scottie) dengan modus mengajak korban untuk menanamkan saham diperusahaan PT. Mentawai Surfaris sebesar $. 30.000 (tiga puluh ribu dolar Australia), dengan janji 15 persen dari saham perusahaan atas nama Scottie. Namun setelah uang ditransfer via Bank kerekening “RHC”, ternyata nama Scottie tidak pernah tercantum sebagai pemilik pemegang saham.

Seterusnya pada tanggal 2 Februari 2011 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan telah dilakukan penelitian kasus oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sampai di Kejaksaan, Stevanie merasa kasusnya seolah-olah dipermainkan, sebab mediasi damai dan wacana SP3 yang ditenggarai oknum “Z” berujung terhadap permintaan uang transport.

Kejadian diawali saat pertemuan Stevani dengan oknum “Z” di Kantor Dir. Reskrimsus Polda Sumbar pada Senin (14/2). Usai pertemuan, sorenya oknum “Z” mengirim SMS kepada Stevani yang isinya ia menanyakan kabar dan masih ingin meminta keterangan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Usai menerima SMS, Stevanie lalu menghubungi Ketua LSM-FKMTI Valentinus Gunawan, guna menemaninya bertemu “Z” di Restoran Hau's Tea di Jalan Kampung Nias V. Dalam pertemuan tersebut “Z” menyampaikan tawaran damai kedua belah pihak, namun ditolak oleh Stevani, dengan alasan keluarga suaminya Scottie di Australia, meminta agar kasus ini di selesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Malam setelah pertemuan tersebut, Jaksa “Z” menelpon Valentinus Gunawan untuk menyediakan uang sebagai biayanya pergi ke Pekanbaru, guna meminta keterangan saksi ahli tata negara ,dengan alasan kalau di Kepolisian ada uang operasional, tetapi di Kejaksaan tidak ada,”. kutip Valentinus Gunawan yang akrab disapa Oky ini.

"Pak “Z” menelpon saya setelah pertemuan di Hau's Tea, dan mengatakan kalau dia butuh dana untuk menemui saksi ahli tata negara ke Pekanbaru, saya bilang, akan saya bicarakan dulu dengan fani", terang Valentinus.

Mendapatkan SMS dari “Z”, Valentinus pun menghubungi Stevani dan Pengacaranya Lauwwira SH. Maka Stevani pun menyediakan uang sejumlah Rp 10 Juta, dan membuat janji bertemu dengan “Z”. Pukul 12.00 Wib di tempat yang sama mereka kembali bertemu, sementara Lawira duduk terpisah dari mereka, hanya saja dia dapat menyaksikan transaksi tersebut. Dan bukti hasil percakapan dengan “Z” direkam oleh Fani, terang Valentinus.

"Saya menyerahkan uang Rp 10 Juta tersebut dihadapan pengacara saya dan Pak Valentinus, walau pun ada kejanggalan, tetapi saya berfikir bagaimana agar ini cepat selesai", timpal Stevani.

Sementara pengacara Lauwwira, SH yang menyaksikan kejadian tersebut menambahkan, bahwa kejadian permintaan uang oleh “Z” terhadap kliennya dianggap suatu perilaku pemerasan. Maka pada tanggal 17 Februari 2011 bersama kliennya, ia mendatangi Kejaksaan untuk menyampaikan surat laporan pengaduan terkait kejadian permintaan uang oleh “Z” terhadap kliennya.

Kemudian pada tanggal 18 Februari kliennya juga mengirimkan surat perihal laporan pengaduan ke anggota Satgas PMH di Jakarta yang tembusan suratnya diteruskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri.

Lebih lanjut Lawira mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum, apalagi dugaan pemerasan. “Sampai sekarang, kasus ini masih ditangani oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi  Sumbar, terangnya.

Sementara siang tadi oknum “Z” saat dikonfirmasi ditempat kerjanya tidak berada ditempat. Begitupun jelang berita naik, saat dihubungi via ponselpun tidak aktif. vivi

Post a Comment

Previous Post Next Post