Bule Australia Tertipu Bule Inggris

Nusantaranews, Padang -- Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/108/X/2010/Dit reskrim tertanggal 12 Oktober 2010 lalu Stevani Gazali Scott telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebagaimana yang di maksudkan dalam 378 dan 372 KUHP, ke Dit Reskrim Polda Sumbar dan berkasnya telah  dilimpahkan ke Pidkor Polda Sumbar, yang diduga dilakukan oleh Russel Howard Chandler warga negara Inggris, terhadap suaminya Mr Garry Edward Scott (Scottie) Warga negara Australia.

Dimana dalam kasus ini, pada tanggal 18 dan 19 April 2010 sekitar pukul 23.58 AEST (waktu Australia) di Jalan Sutan Syahril Gang Bambu Padang Selatan Kota Padang, terlapor mengajak suami pelapor untuk menanamkan saham di perusahaannya PT. Mentawai Surfaris sejumlah AU $ 30.000 (tiga puluh ribu dolar australia), dan sebanyak 15% saham perusahaan itu atas nama Edward Scott. Namun setelah uang dikirimkan ternyata hasilnya nihil, karena sampai saat ini nama Edward tidak tercantum sebagai pemegang saham.

Sampai tanggal 18 Februari 2011 telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 (empat kali) oleh pihak Pidkor Polda Sumbar. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/06/XI/2010/kor/Dit Reskrim Sbr, tertanggal 09 November 2010.

Pada penyidikan pertama tanggal 12 November 2010 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Scootie, dan pada tanggal 6 Desember 2010 dilakukan pemeriksaan terhadap Russel Howard Chandler. Serta beberapa pihak yang terkait dalam PT.Mentawai Surfaris.

Selanjutnya pada penyidikan kedua tanggal 17 Desember 2010, pihak berwajib telah meminta izin Gubenur Bank Indonesia sehubungan dengan pembukaan rahasia rekening bank, agar dapat meminta keterangan dari pihak Bank Mandiri Padang Muara terhadap rekening Russell.

Pada penyidikan ketiga memasuki tahap pengiriman Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Surat No.pol : SPDP/02/I/2011/Kor/Dit Reskrim Sbr tanggal 18 Januari 2011. Pada tahap ini pihak penyidik telah melakukan pemberkasan perkara untuk di kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai P16 (Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi.

Pada tanggal 2 Februari 2011 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan telah dilakukan penelitian kasus oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Stevani, dia dan Suaminya merasa tertipu dengan penanaman saham tersebut, karena sampai saat ini nama suaminya tidak tercantum dalam pemilik saham PT. Mentawai Surfaris. "Awalnya saya hanya ingin meminta kejelasan dari Rusell, namun dia selalu mengelak, makanya saya akhirnya menempuh jalur hukum",terangnya.

Stevani juga menyebutkan karena masalah ini dia telah banyak dirugikan secara materi dan waktu dan akan tetap melanjutkan jalur hukum, karena sebelumnya dia pernah menawarkan perdamaian, hanya saja tidak mendapat tanggapan dari Pihak PT. Mentawai Surfaris.

Sampai saat ini kasus ini masih ditangani oleh pihak Pidkor Polda Sumbar dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk dilakukan tindak lanjut.. vivi


Post a Comment

Previous Post Next Post