Kejari Sijunjung Tetapkan Dirut Peruda Kinantan Sebagai Tersangka

nusantaranews, sijunjung -- Dirut Perusda Kinantan, M Rapani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung. Mantan Sekwan Pessel yang hijrah ke Sijunjung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalah gunaan wewenang uang pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pemkab Sijunjung.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, SPBU yang sedang dibangun oleh salah satu rekanan di simpang Pangeran Muaro Sijunjung itu dibangun sekitar Rp 3,9 miliar dari pagu dana yang dianggarkan Pemkab Sijunjung sebesar Rp 4,2 miliar. Pengelolaan dana pembangunan SPBU ini dipegang oleh Perusda Kinantan.

Dengan demikian, M Rapani selaku Dirut juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Perusda yang juga mengelola Hotel Sahid Bukti Gadang dan bengkel milik Pemkab Sijunjung itu. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Sijunjung ditemukan berbagai kejanggalan dalam pemakaian anggaran (uang) pembangunan SPBU.

“Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dirut Perusda ditetapkan sebagai tersangka, setelah kita punya cukup bukti terjadinya penyalah gunaan wewenang keuangan pembangunaan SPBU. Tiga saksi sudah diperiksa dalam kasus ini,” ungkap Kepala Kejari Sijunjung Firdaus didampingi Kasi Pidsus Emrizal, kemarin.

Ketiga saksi yang sudah diperiksa Kejari Sijunjung itu adalah bendahara pembangunan SPBU, Nelisma, bendahara bengkel Perusda Kinantan, Winda, dan mantan Direktris Perusda Kinantan Olivia. Untuk penyalahgunaan wewenang keuangan SPBU sudah masuk ke tahap penyidikan dengan nomor Sprintdik: 438/N.3.20.4/Fd-I/09/2010.

Kejari Sijunjung, lanjut Firdaus, terus melakukan pengembangan kasus penyalah gunaan wewenang keuangan pembangunan SPBU. Sebab, Rapani juga ditenggarai memakai uang Perusda ini untuk membantu rumah korban gempa yang terjadi di Kota Padang sebesar Rp20 juta. Rumah yang menerima bantuan itu disebut-sebut milik Rapani sendiri.

“Kasusnya terus dikembangkan. Untuk tahap awal, telah cukup bukti dengan ditetapkannya Rapani sebagai tersangka. Ia belum ditahan, karena masih kooperatif dalam pemeriksaan. Rapani dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/99 tentang korupsi jo UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/99 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. ede

Post a Comment

Previous Post Next Post