Kasi DLH Azwir : Kata Lurah, Tanah RM Udang Kelong Bersertifikat

N3, Padang ~ Terkait  pemberitaan sebelumnya tentang masalah limbah dari Rumah Makan Udang Kelong yang mengalir kerumah warga sekitar, Warga yang terdampak air limbah pembuangan ini telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tanggal 11 agustus 2017 silam.

Laporan  Yeni pemilik rumah jalan Samudra No 05, RT 003/003 tepat bersebelahan dengan RM Udang Kelong bersama beberapa warga yang terdampak limbah pembuangan,  mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tanggal 11 Agustus 2017 silam ditanggapi oleh DLH. Buktinya  pada hari Selasa (22/8/2017) DLH menurunkan tim kelapangan tepatnya kelokasi kejadian.

Dibawah pimpinan Kasi Lingkungan Hidup dan Hukum, Azwir Syam mereka meninjau lokasi, memang benar ia menemukan kesalahan di RM udang kelong tersebut. Azwir melihat ada riol yang sengaja ditutup sehingga limbah pembuangan tersebut masuk kerumah warga sekitar tidak ketempat semestinya kemana pembuangan itu mengalir, ucap Azwir kala dihubungi media ini melalui telpon selulernya, ( 24/8/2017), pagi ini.
“Kami memang menemukan beberapa titik kesalahan terkait amdal di Rumah Makan Udang Kelong, maka dari itu hasil dilapangan yang  kami temui, akan kami proses secepatnya. Dan kami akan melayangkan surat teguran/peringatan pada sang pemilik Rumah Makan, jika tidak juga dihiraukan surat peringatan kami sampai ketiga kalinya kami akan menurunkan tim gabungan kelapangan untuk membongkar bangunan tersebut,” tukuknya.

Azwir juga mengingatkan pada pemilik RM udang kelong untuk segera menyelesaikan permasalahan izin amdalnya agar tidak menjadi sengketa berkepanjangan dengan warga sekitar.

“Akibat limbah ini lima buah rumah dan sepuluh Kepala Keluarga terdampak limbah yang bercampur belatung serta beraroma busuk. Hasil pembuangan limbah yang tidak benar ini bukan hanya merugikan warga sekitar namun limbah ini mengakibatkan beberapa warga mengalami penyakit kulit serta gatal-gatal disekujur kaki mereka,” tambah Azwir.

Pihak DHL meminta kepada pemilik RM Udang Kelong, untuk dapat menghentikan kegiatannya sementara waktu, mengingat belum adanya izin terkait amdal RM tersebut. Bila ingin beroperasi hendaknya pihak RM udang Kelong mengantongi izin amdal dari DLH. 

Jika ada masalah yang tidak terkait limbah hendaknya dapat diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan gejolak dilapangan, ungkapnya.

Sementara ini kami masih melakukan proses terkait limbah pembuangan dari RM Udang kelong yang kami temui saat kami meninjau kelapangan, dalam waktu dekat mungkin hasilnya akan kami dapati, ujar Azwir. 

Saat ditanya status tanah dari bangunan tersebut, Azwir mengatakan bahwa pengakuan dari pihak kelurahan, tanah tersebut telah memiliki sertifikat. Namun ketika ditanya kepada pemilik saat tinjau lapangan, pemilik RM sendiri tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah dimaksud.

Dan dari pandangan mata, Azwir mengakui memang keberadaan bangunan tersebut diatas tanah rolland, atau bahu badan jalan. Memang secara aturannya, tentu tidak boleh mendirikan bangunan.  Namun, ia tidak bisa mengomentari terlalu jauh persolan itu. Sebab yang berhak menentukan status tanah tersebut adalah dinas terkait (Dinas Tata Ruang dan PUPR).

Untuk sementara waktu kami meminta pada pemilik RM Udang Kelong waktu untuk dapat melengkapi surat surat kepemilikanya, sebagai dasar untuk mengurus izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). 

Bilamana izin ini tidak juga diurus maka dengan terpaksa tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut, karena sangat berdampak bagi kesehatan warga sekitar, pungkasnya pada media ini. (Mond/Apk) Pemberitaan sebelumnya Lurah Purus


Previous Post Next Post