Oleh Ibu Rita
Ibu Rumah Tangga
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan lagi sekadar isu lingkungan, tapi krisis kemanusiaan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan masih ada 742 ha lahan yang terbakar hingga Senin, 2 Oktober. Angka ini hanyalah puncak gunung es dari kerusakan yang jauh lebih luas.
Dampak Nyata: Nyawa dan Nafkah Melayang
Dampak karhutla tidak terlihat langsung, tapi mematikan secara perlahan. Kematian akibat polusi udara di Indonesia melonjak 42% menjadi 5.310 jiwa pada September 2026 seiring memburuknya karhutla. Penyebab utamanya adalah partikulat halus PM 2,5. Ukurannya 30 kali lebih kecil dari rambut manusia, sehingga bisa masuk ke paru-paru, aliran darah, bahkan ke otak.
PM 2,5 dari titik api di Riau bisa terbawa angin sampai ke Jakarta dan Jawa Barat, memperluas paparan polusi bagi jutaan warga. Akibatnya, kasus ISPA, asma, dan stunting pada anak meningkat drastis.
Tak hanya kesehatan, ekonomi rakyat kecil juga dihantam. Karhutla tak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga menghantam perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ketika kabut asap pekat, usaha terpaksa tutup, aktivitas pasar lumpuh, pembeli berkurang drastis, hingga modal usaha tergerus untuk biaya berobat. Negara yang lambat dalam penanganan telah membiarkan rakyatnya sengsara dalam waktu yang panjang.
*Akar Masalah: Bukan Bencana Alam, Tapi Bencana Administrasi*
Mengapa karhutla selalu berulang setiap tahun? Karena karhutla di Indonesia bukan bencana alam, tapi *bencana administrasi yang lahir dari sistem kapitalisme.*
Dalam sistem kapitalis, hutan diposisikan sebagai komoditas yang menguntungkan, bukan sebagai amanah yang harus dijaga. Negara memberikan Hak Guna Usaha (HGU) puluhan ribu hektar di atas lahan gambut yang seharusnya dilindungi kepada korporasi sawit dan HTI.
Untuk meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan, pembakaran menjadi modus termurah untuk membuka lahan. Biaya bakar hanya Rp 200 ribu per hektar, sementara dengan alat berat bisa Rp 4 juta per hektar. Selama hukum hanya berupa denda kecil, korporasi tidak akan jera.
Ditambah lagi, minimnya mitigasi dan tumpang tindihnya wewenang antara KLHK, BNPB, dan Pemda membuat penanganan selalu reaktif. Anggaran besar hanya habis untuk waterbombing dan bagi-bagi masker setelah api membesar, bukan untuk pencegahan.
Yang lebih menyakitkan, amanah rakyat pun dikhianati. Seperti kasus OTT KPK terhadap kerabat pejabat BNPB yang mengambil dana bencana hingga Rp 1,4 miliar. Jika dana siap pakai untuk helikopter dan patroli gambut saja dikorupsi, bagaimana kabut asap bisa padam?
*Solusi Islam: Sistemik, Bukan Tambal Sulam*
Islam memandang masalah ini secara sistemik. Dalam Islam, hutan dan lahan, terutama gambut, adalah *milik umum (milkiyyah 'ammah)* yang pengelolaannya wajib ada di tangan Khalifah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan korporasi.
Rasulullah SAW bersabda: _"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api."_ (HR. Abu Dawud)
Maka solusinya adalah:
*1. Tata Kelola Preventif oleh Negara:*
Negara wajib menghentikan total izin baru di lahan gambut dan mewajibkan pembasahan kembali gambut (rewetting) dengan menutup kanal-kanal buatan korporasi. Negara juga harus menetapkan kawasan Hima (kawasan lindung) yang haram untuk dieksploitasi, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab.
*2. Hukum yang Tegas dan Menjerakan:*
Islam melarang deforestasi masif yang merusak ekologi karena termasuk _fasad fil ardh_ (berbuat kerusakan di muka bumi). Allah berfirman: _"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki."_ (QS. Al-A'raf: 56).
Hukumannya bukan sekadar denda administratif:
- Korporasi pembakar: Sita seluruh aset lahannya, cabut izin usahanya seumur hidup, dan penjarakan direksinya.
- Pejabat korup dana bencana: Termasuk pelaku ghulul (pengkhianat amanah). Hukumannya sangat berat: disita hartanya, dipecat, dan dihukum ta'zir berat di hadapan publik agar menjadi pelajaran.
*3. Pembukaan Lahan yang Berkeadilan:*
Islam mendorong _Ihyaul Mawat_ (menghidupkan tanah mati) dengan bantuan modal dari Baitul Mal tanpa riba, sehingga rakyat kecil tidak perlu membakar lahan untuk bertahan hidup. Pembukaan lahan dilakukan dengan perhitungan dampak lingkungan yang ketat.
Karhutla tidak akan pernah selesai dengan solusi tambal sulam. Selama hutan masih dianggap komoditas kapitalis dan hukum masih tebang pilih, maka setiap kemarau rakyat akan kembali menjadi korban kabut asap. Hanya dengan mengembalikan pengelolaan hutan sebagai milik umum di bawah sistem Islam yang amanah, tegas, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bencana tahunan ini bisa dihentikan selamanya.
Wallahualambishowab..
