Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hutan Bukan Milik Oligarki: Siapa yang Seharusnya Menguasai Kekayaan Alam?

Thursday, November 05, 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T12:44:52Z




Oleh. Zulfa Husna M. 



Nusantaranews.net, spanduk bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” dibentangkan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk kritik terhadap persoalan kerusakan lingkungan dan penguasaan lahan di Indonesia. Di antara tuntutan yang disuarakan mahasiswa adalah penetapan status bencana nasional, pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penyelesaian integrasi tata kelola lahan. (IDN Times/JawaPos)

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerusakan hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan siapa yang menguasai sumber daya alam dan untuk kepentingan siapa kekayaan tersebut dikelola.

Oligarki Menikmati Keuntungan, Rakyat Menanggung Kerugian

Indonesia memiliki kekayaan hutan yang sangat besar. Namun, pengelolaannya masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari deforestasi, alih fungsi lahan, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Di satu sisi, penguasaan konsesi lahan dapat memberikan keuntungan ekonomi besar bagi pemilik modal. Di sisi lain, masyarakat harus menghadapi dampak kerusakan lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, kabut asap, hingga hilangnya sumber penghidupan.

Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam dapat lebih menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses terhadap kebijakan.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, sumber daya alam cenderung ditempatkan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Kepemilikan dan penguasaan sumber daya pun dapat terkonsentrasi pada pihak-pihak bermodal besar.

Negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru berisiko terjebak dalam kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada korporasi. Akibatnya, kepentingan ekonomi segelintir pihak dapat mengalahkan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat luas.

Islam Mengatur Kepemilikan Hutan

Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan harta. Secara umum, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Hutan yang termasuk kategori kepemilikan umum merupakan hak masyarakat luas. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli demi kepentingan pribadi.

Negara juga tidak boleh mengubah hak kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi. Kedudukan negara adalah sebagai pengelola yang bertanggung jawab memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dengan konsep ini, kekayaan alam tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara rakyat harus menanggung kerusakan dan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.

Politik ekonomi Islam mengatur agar sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata untuk akumulasi keuntungan.

Menjaga Alam adalah Kewajiban

Islam tidak hanya mengatur siapa yang berhak memiliki sumber daya alam, tetapi juga mewajibkan manusia menjaga kelestariannya.

Kerusakan lingkungan, pembakaran hutan, dan eksploitasi yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan.

Karena itu, negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan, mencegah deforestasi yang merusak ekosistem, serta menindak siapa pun yang melakukan kerusakan.

Dalam hal ini, negara berkedudukan sebagai raa’in dan junnah, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan keselamatan masyarakat.

Jika terdapat pihak yang melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan hingga merugikan masyarakat, negara wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan syariah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki kekayaan atau kedudukan politik.

Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelindung Rakyat

Spanduk “Hutan Bukan Milik Oligarki” sesungguhnya menyuarakan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penolakan terhadap kerusakan hutan. Ada persoalan sistem kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu dibenahi.

Islam menawarkan pengaturan kepemilikan yang jelas, pengelolaan harta umum untuk kepentingan rakyat, serta kewajiban negara menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya.

Dalam perspektif politik Islam ideologis, penerapan aturan tersebut membutuhkan sistem Islam secara menyeluruh melalui Khilafah.

Dengan demikian, hutan tidak menjadi alat akumulasi kekayaan segelintir pihak, melainkan sumber daya yang dikelola sesuai syariat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. 
×
Berita Terbaru Update