Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WANTIMPRES RESMI DIGUGAT: BUAT APBN SEKARAT

Thursday, October 22, 2026 | October 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T02:20:59Z
WANTIMPRES RESMI DIGUGAT: BUAT APBN SEKARAT

Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah

Borok baru kembali terbongkar. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 menyatakan bahwa Wantimpres terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota serta beberapa anggota. Pasalnya, tidak disebutkan batas jumlahnya.

Dalam hal ini Muhamad Riziq Maulana resmi menggugat melalui Perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026, pada Jumat (16/10/2026). Pemohon menyoroti ketiadaan batasan jumlah anggota Wantimpres yang dinilai membebani APBN di tengah defisit yang membengkak. (Kompas.com, 21/10/2026)

Faktanya memang mencengangkan. Sebanyak 26 anggota Wantimpres dilantik, termasuk Rocky Gerung, Anwar Usman, hingga Sinta Nuriyah Wahid, istri mendiang Presiden ke-4 Gus Dur yang kini berusia 78 tahun. Hak keuangan ketua dan anggotanya mencapai Rp76.500.000 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Itu belum cukup. Masih ada 10 Penasihat Khusus Presiden. Total, ada 36 orang penasihat hanya untuk satu Presiden.

Uang dari mana untuk membayar semua itu? Jawabannya adalah APBN. Padahal, sumber utama APBN negeri ini adalah 80 persen pajak yang dipungut dari keringat rakyat kecil.

Inilah bentuk kezaliman. Rakyat diperas lewat pajak yang mencekik untuk membiayai lembaga yang tidak ada batas jumlahnya. Pemohon pun meminta MK membatasi jumlah Wantimpres maksimal 9 orang demi efisiensi anggaran. Benarkah akan lebih efisien dan efektif?

Jika dihitung kasar, 36 orang dikali Rp76,5 juta saja sudah menghabiskan lebih dari Rp2,7 miliar per bulan, atau lebih dari Rp33 miliar per tahun. Itu baru gaji pokok hak keuangan, belum termasuk fasilitas, staf pendukung, operasional kantor, dan tunjangan lainnya. Di saat rakyat kesulitan membeli beras, anak-anak terancam stunting, dan layanan publik serba terbatas, negara justru menghamburkan puluhan miliar untuk menggaji para penasihat yang nasihatnya boleh diabaikan. Ini bukan sekadar tidak efisien, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan harta umat.

Apalagi nasihat Wantimpres itu tidak mengikat sama sekali. Presiden tidak wajib menjalankan nasihat mereka. Boleh didengar, boleh diabaikan. Jadi 36 orang digaji Rp76,5 juta per bulan dari pajak rakyat, hanya untuk memberi nasihat yang tidak punya kekuatan hukum apa-apa. Lalu untuk apa dibentuk kalau bukan bagi-bagi jabatan?

Mau 9 orang, 26 orang, atau 36 orang penasihat, tidak akan membawa perubahan ke arah kebaikan jika aturan Allah dipinggirkan. Inilah akar masalah yang sesungguhnya.

Wantimpres hanyalah lembaga penasihat, produk dari sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya diberi ruang sempit terkait akidah, ibadah, dan urusan pribadi. Sementara dalam urusan publik dan negara, agama dilarang mencampuri dan mengaturnya.

Oleh karena itu, Wantimpres hanya akan menjadi ornamen demokrasi, bagi-bagi kekuasaan yang sarat kompromi, ada udang di balik batu, dan balas budi. Wajar jika terjadi pemborosan anggaran negara. Mirisnya, nasihatnya tidak memiliki basis hukum syariat, pun tidak mengikat. Hal ini hanya menjadi formalitas kekuasaan.

Dalam sistem sekuler, penguasa memang tidak pernah benar-benar terikat. Konstitusi bisa diubah sesuai kepentingan, undang-undang bisa direvisi demi oligarki, dan lembaga pengawas bisa dilemahkan atau dibentuk sekadar untuk menyerap loyalis politik. Wantimpres adalah contoh nyata bagaimana kekuasaan dijalankan tanpa pertanggungjawaban syar'i. Presiden bisa membentuk penasihat sebanyak-banyaknya tanpa batas hukum yang jelas, membebani APBN tanpa mekanisme koreksi yang mengikat, dan rakyatlah yang akhirnya terus menjadi korban dari kebijakan yang menyengsarakan, dipaksa menanggung beban pajak dan pungutan lainnya demi membiayai kemewahan para penasihat penguasa. Gugatan ke MK pun hanya akan berkutat pada soal jumlah dan efisiensi, tidak pernah menyentuh akar persoalan, yaitu sistem yang membolehkan penguasa berbuat zalim atas nama undang-undang buatan manusia.

Padahal Allah Swt. berfirman: "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. al-Maidah: 50)

*Wantimpres Perspektif Islam*

Berbeda jauh dengan Islam. Lembaga seperti Wantimpres tidak dikenal dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah). Lembaga yang memiliki fungsi serupa wantimpres atau penasihat kepala negara (khalifah) adalah Majelis Ummat.

Dalam struktur kenegaraan Islam dan Fikih Siyasah (politik Islam) sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa:

1. Peran Majelis Ummat sebagai Wadah Masukan
Dalam struktur Khilafah, Majelis Ummat bertindak sebagai lembaga representasi kaum muslim (serta warga non-muslim) untuk memberikan masukan (masyurah) dan melakukan koreksi (muhasabah) terhadap kebijakan khalifah.

2. Perbedaan Mendasar dengan Sistem Demokrasi
Meskipun berfungsi memberikan pertimbangan atau nasihat hukum kepada pemimpin, tetapi ada perbedaan fundamentalnya:
a. Bukan Lembaga Legislatif pembuat Hukum: Sebab, di dalam Khilafah, kedaulatan berada di tangan syarak (hukum Allah), bukan di tangan manusia atau rakyat. Oleh karena itu, lembaga pertimbangan atau Majelis Ummat tidak berhak membuat hukum baru sendiri, melainkan hanya memberikan rekomendasi atau koreksi berdasarkan kesesuaian hukum syariat Islam.
b. Sifat Pertimbangan (Syura): Pendapat dari lembaga penasihat ini dalam urusan teknis, strategi, dan keahlian sifatnya mengikat bagi khalifah. Namun, dalam masalah hukum fikih umum dan legislasi undang-undang, keputusan mutlak tetap berada di tangan khalifah, selama tidak melanggar syariat Islam.

Inilah bedanya. Wantimpres lahir dari demokrasi sekuler yang meminggirkan aturan Allah, sehingga nasihat sebanyak apapun tidak akan membawa perubahan ke arah kebaikan. Adapun Majelis Umat dalam Khilafah berlandaskan akidah Islam dan terikat dengan syariat Islam, sehingga mampu mengontrol penguasa agar tetap mengurus umat dengan syariat Islam secara kaffah.

Oleh karena itu, solusinya bukan sekadar membatasi jumlah penasihat. Solusinya adalah mencabut sekularisme dan menggantinya dengan penerapan Islam kaffah sebagaimana perintah Allah Swt.: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah: 208)

Hanya dengan penerapan Islam kaffah dalam naungan Khilafah, penguasa akan terikat dengan syariat, Majelis Umat dapat menjalankan fungsi masyurah dan muhasabah dengan benar, dan anggaran negara tidak akan dihamburkan untuk lembaga formalitas yang nasihatnya tidak mengikat. Inilah satu-satunya jalan perubahan hakiki, bukan sekadar efisiensi jumlah penasihat.

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update