Nusantaranews.net, Padang — Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terus berupaya memperkuat kapasitas dan profesionalisme personel Polri dalam penerapan hukum acara pidana. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Polres Agam dan Polres Pasaman Barat.
Fokus utama dalam penyuluhan tersebut membahas sosialisasi serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Selain itu, Bidkum Polda Sumbar memberikan penekanan khusus pada langkah-langkah strategis untuk meminimalkan potensi gugatan praperadilan.
Hal ini dilakukan dengan memastikan setiap tahapan proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan oleh jajaran jajaran kepolisian berjalan sepenuhnya sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui edukasi hukum yang komprehensif ini, seluruh personel yang bertugas di lapangan diharapkan dapat bekerja secara lebih cermat, profesional, dan bertanggung jawab dalam menangani setiap perkara pidana. Kepatuhan terhadap SOP dan prosedur hukum menjadi kunci utama dalam menjaga integritas institusi kepolisian.
Di samping memperkuat pelaksanaan tugas prosedural, kegiatan ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Personel diminta untuk senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Langkah Bidkum Polda Sumbar ini menjadi komitmen nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang bereadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di Sumatera Barat.
