Oleh: Iffah Komalasari (Pendidik Generasi)
Perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan masih jauh dari selesai. Di tengah penderitaan warga Gaza dan persoalan pendudukan yang terus berlangsung, muncul pernyataan yang kembali mengusik nurani dunia. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyatakan bahwa seluruh wilayah Tepi Barat, baik Area A, B, maupun C, adalah milik Israel. Ia juga mengancam akan membubarkan Otoritas Palestina dan mendorong pemindahan warga Palestina jika kelak menjabat sebagai menteri pertahanan. (metrotvnews.com, 3 Oktober 2026).
Pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan klaim wilayah. Bagi rakyat Palestina, tanah adalah tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang tumbuh keluarga, sekaligus bagian dari identitas dan sejarah mereka. Jika klaim semacam ini diikuti kebijakan yang memperluas penguasaan wilayah, masa depan jutaan warga Palestina semakin terancam.
Sebagai pendidik generasi, saya prihatin melihat persoalan Palestina yang terus berlarut-larut. Kita perlu bertanya: sampai kapan rakyat Palestina harus hidup dalam ketidakpastian? Apa yang akan dipahami generasi berikutnya jika hak rakyat atas tanah airnya terus dirampas dan kemerdekaan mereka tak kunjung terwujud?
Klaim Wilayah dan Rapuhnya Harapan Perdamaian
Pada 1995, Kesepakatan Oslo II membagi Tepi Barat menjadi tiga wilayah administratif. Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali Israel. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Pembagian tersebut merupakan pengaturan administratif dan keamanan, bukan pengakuan bahwa seluruh wilayah itu menjadi milik Israel. (gazamedia.net, 31/8/2026)
Karena itu, klaim Ben-Gvir patut mendapat perhatian serius. Persoalannya bukan hanya apa yang diucapkan seorang pejabat, melainkan arah kebijakan yang dapat menyertainya. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mencatat bahwa perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki telah mengubah kondisi wilayah dan memperburuk kehidupan warga Palestina. Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa permukiman tersebut tidak memiliki keabsahan hukum internasional. (rmol.id, 23/9/2026)
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas solusi dua negara, yaitu gagasan pembentukan negara Palestina dan Israel yang hidup berdampingan. Selama perluasan permukiman, penguasaan tanah, dan pembatasan kehidupan warga Palestina terus menjadi persoalan, kemungkinan terwujudnya negara Palestina yang berdaulat dan memiliki wilayah yang utuh semakin sulit.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa solusi dua negara tidak boleh diterima begitu saja sebagai jawaban akhir. Diplomasi perlu dinilai berdasarkan hasil nyata: apakah mampu menghentikan pendudukan, melindungi warga sipil, mengakhiri perampasan tanah, dan menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri?
Ketika Kepentingan Politik Mengalahkan Keadilan
Penderitaan Palestina juga berkaitan dengan ketimpangan kekuatan, perbedaan sikap negara-negara pendukung, serta belum efektifnya tekanan internasional untuk menghentikan pelanggaran. Ketika pernyataan keras tentang penguasaan wilayah tidak diikuti langkah nyata untuk melindungi hak warga Palestina, penderitaan mereka berisiko terus berulang.
Kita juga perlu mengkritisi politik internasional yang sering kali lebih mengutamakan kepentingan strategis daripada keadilan. Perundingan bisa berlangsung bertahun-tahun, tetapi jika pelanggaran di lapangan tetap terjadi, rakyat yang lemah tetap menanggung akibatnya.
Membela Palestina dalam pandangan Islam bukan hanya bentuk persaudaraan sesama muslim, tetapi juga wujud pembelaan terhadap keadilan dan penolakan atas kezaliman. Umat Islam tidak seharusnya bersikap masa bodoh ketika sebuah bangsa kehilangan rumah, tanah, keamanan, dan kesempatan menentukan masa depannya.
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 75, yang menyeru kaum beriman agar membela orang-orang tertindas, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang memohon pertolongan.
Pesan ayat ini menegaskan pentingnya keberpihakan kepada mereka yang mengalami penindasan. Kepedulian tidak cukup diwujudkan melalui kesedihan atau kecaman, tetapi harus mendorong ikhtiar nyata yang bertanggung jawab.
Persatuan Umat dan Peran Sistem Islam Kaffah
Pertama, umat Islam perlu terus menyuarakan hak rakyat Palestina dan menolak normalisasi perampasan wilayah. Dukungan dapat diwujudkan melalui edukasi publik, bantuan kemanusiaan, penguatan opini internasional, serta desakan kepada pemerintah agar konsisten membela hak-hak rakyat Palestina.
Kedua, negara-negara muslim perlu menyatukan langkah dalam membela Palestina. Perbedaan kepentingan nasional semestinya tidak membuat penderitaan Palestina menjadi agenda sampingan. Kerja sama diplomatik, tekanan ekonomi yang sah, bantuan kemanusiaan, dan langkah kolektif untuk menghentikan pelanggaran perlu diarahkan pada hasil yang terukur. Diplomasi harus disertai tindakan nyata agar tidak berhenti pada perundingan, sementara penderitaan rakyat Palestina terus berlangsung.
Ketiga, dalam perspektif Islam kaffah, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani di dalam kitab Nizham al-Islam menjelaskan bahwa perlindungan umat tidak cukup bergantung pada kebijakan yang berubah mengikuti kepentingan politik sesaat. Islam memandang urusan pemerintahan, hubungan luar negeri, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan yang harus tunduk pada syariat.
Karena itu, gagasan persatuan umat dalam kepemimpinan politik Islam, termasuk Khilafah, menjadi bagian dari solusi ideologis yang diyakini penulis. Dalam gagasan tersebut, kepemimpinan tidak seharusnya terpecah oleh kepentingan sempit, tetapi mengupayakan perlindungan umat dan penghentian kezaliman berdasarkan ketentuan syariat. Pembahasan tentang jihad pun harus diletakkan dalam kerangka hukum dan tanggung jawab yang jelas, bukan menjadi pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang atau serangan terhadap warga sipil.
Keempat, pendidikan generasi harus menanamkan pemahaman bahwa persoalan Palestina bukan berita jauh yang boleh dilupakan begitu saja. Anak-anak dan remaja perlu mengenal sejarah, memahami persoalan secara kritis, memiliki kepedulian terhadap korban, serta belajar membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari propaganda. Mereka juga perlu dibina agar kelak menjadi pemimpin yang menjadikan keadilan dan amanah sebagai prinsip, bukan sekadar mengejar kekuasaan.
Jangan Wariskan Ketidakpedulian kepada Generasi Mendatang
Sebagai pendidik generasi, saya memandang perjuangan Palestina juga berkaitan dengan pendidikan karakter dan cara generasi memahami dunia. Jika anak-anak terbiasa melihat ketidakadilan tanpa kepedulian, mereka berisiko tumbuh menjadi masyarakat yang menganggap penderitaan orang lain sebagai hal biasa.
Sebaliknya, pendidikan yang berpijak pada akidah Islam dapat menumbuhkan keberanian moral, kepedulian, dan tanggung jawab untuk memperjuangkan keadilan. Namun, pendidikan saja tidak cukup jika tidak disertai upaya politik, kemanusiaan, dan perubahan mendasar dalam tata kehidupan.
Klaim atas Tepi Barat seharusnya menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak bisa dibangun hanya melalui slogan. Perdamaian membutuhkan penghentian pendudukan, perlindungan hak rakyat Palestina, dan jaminan agar mereka dapat hidup merdeka serta bermartabat.
Umat Islam perlu memperkuat persatuan, negara-negara muslim perlu menunjukkan tanggung jawab nyata, dan generasi muda harus disiapkan untuk memahami serta memperjuangkan keadilan. Penerapan Islam secara kaffah merupakan arah perubahan mendasar agar kepemimpinan dan hubungan antarbangsa tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan kekuasaan, tetapi juga oleh tanggung jawab di hadapan Allah Swt.
Wallahu a'lam bish-shawab.
