Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Riset dan Paradigma Pembangunan

Wednesday, October 28, 2026 | October 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T02:59:58Z






oleh : ummu fatih (aktivis muslimah)

Pemerintah Kabupaten Kolaka mendorong riset dan inovasi untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan melalui kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan. Kegiatan ini membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari kajian hidrologi dan potensi cadangan air tanah, rencana aksi pengurangan pengangguran, hingga pengelolaan sampah berbasis ekonomi masyarakat melalui konsep *Reduce, Reuse, Recycle* (3R).

Kolaborasi pemerintah dengan kalangan akademisi diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan berdaya saing. Langkah ini patut diapresiasi karena riset dan inovasi memang dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan daerah.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, sejauh mana hasil riset tersebut benar-benar diterapkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat? Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya penelitian dan kegiatan sosialisasi, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan rakyat.

Sumber berita:
"Pemkab Kolaka Dorong Riset dan Inovasi untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan” (ppid.kolakakab.go.id)

Dalam Tinjauan Kritis

Pertama, riset berisiko berhenti sebagai dokumen tanpa penyelesaian masalah.

Sosialisasi hasil penelitian tidak otomatis menyelesaikan persoalan daerah. Kajian cadangan air tanah, misalnya, baru bermanfaat apabila ditindaklanjuti dengan kebijakan yang menjamin ketersediaan air bersih, pemerataan distribusi, dan perlindungan sumber air. Begitu pula riset persampahan harus berujung pada sistem pengelolaan yang efektif, bukan sekadar kampanye agar masyarakat memilah sampah.

Jika penelitian tidak diikuti penerapan dan pengawasan, anggaran, tenaga ahli, serta waktu yang dicurahkan berpotensi tidak menghasilkan manfaat optimal. Masyarakat tetap menghadapi persoalan yang sama, sementara hasil penelitian hanya menjadi laporan administratif.

Kedua, orientasi pembangunan dalam sistem sekuler-kapitalisme cenderung menitikberatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing.

Dalam paradigma sekuler-kapitalisme, keberhasilan pembangunan kerap dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan daya saing. Riset pun berisiko lebih diarahkan pada kepentingan ekonomi yang menghasilkan keuntungan daripada pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat.

Padahal, air bersih dan lingkungan yang sehat bukan sekadar komoditas ekonomi. Keduanya menyangkut kelangsungan hidup rakyat. Jika pengelolaan sumber daya lebih mempertimbangkan keuntungan daripada kemaslahatan umum, masyarakat berpotensi menanggung beban berupa keterbatasan akses, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, ukuran keberhasilan inovasi tidak boleh berhenti pada nilai ekonomi. Riset harus menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.

Ketiga, pengurangan pengangguran tidak cukup dengan inovasi yang mengikuti kebutuhan pasar.

Rencana aksi pengurangan pengangguran merupakan langkah penting. Namun, persoalan pengangguran tidak selesai hanya dengan menciptakan inovasi atau mengadakan pelatihan. Harus ada kebijakan yang membuka akses masyarakat terhadap pekerjaan dan kegiatan ekonomi produktif.

Ketika penciptaan lapangan kerja terlalu bergantung pada investasi dan mekanisme pasar, kesempatan kerja dapat tidak merata. Sementara itu, masyarakat yang memiliki keterbatasan modal, keterampilan, dan akses terhadap sumber daya akan semakin sulit bersaing.

Negara tidak cukup berperan sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator investasi. Negara harus memastikan tersedianya kesempatan kerja yang layak dan mengelola sumber daya daerah agar memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat.

Keempat, pembangunan berkelanjutan membutuhkan tanggung jawab negara, bukan sekadar partisipasi masyarakat.

Pengelolaan sampah berbasis 3R dapat menjadi solusi, tetapi tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung sebagian besar beban penyelesaian masalah. Pemerintah tetap harus menyediakan sistem pengangkutan, fasilitas pengolahan, pengawasan, dan penegakan aturan yang memadai.

Demikian pula, perlindungan sumber air dan lingkungan memerlukan kebijakan jangka panjang yang konsisten. Jika tanggung jawab negara dipersempit menjadi regulator, sedangkan penyelesaian persoalan diserahkan kepada masyarakat dan mekanisme pasar, pembangunan berisiko berjalan tanpa jaminan terpenuhinya kepentingan umum.

Solusi Islam

Pertama, menjadikan riset sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan rakyat.

Islam mendorong umatnya mengembangkan ilmu pengetahuan dan menggunakan akal untuk memahami serta mengelola kehidupan. Riset harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan nyata, bukan sekadar mengejar capaian administratif atau keuntungan ekonomi.

Allah SWT berfirman:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

“Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya.” 
(QS Al-Jatsiyah: 13).

Ayat ini menunjukkan bahwa berbagai potensi alam dapat dimanfaatkan manusia. Karena itu, riset daerah perlu diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab, sesuai syariat, dan untuk kemaslahatan masyarakat.

Kedua, negara wajib menjamin pengelolaan sumber daya yang menjadi kebutuhan umum.

Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
 (HR Abu Dawud).

Hadis ini menjadi dasar penting dalam pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang demi kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan prinsip ini, penelitian air tanah dan sumber daya lainnya harus menjadi dasar kebijakan yang menjamin kebutuhan rakyat, menjaga kelestarian alam, serta mencegah penguasaan sumber daya yang merugikan masyarakat.

Ketiga, negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak.

Rasulullah saw. bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” 
(HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah, bukan sekadar kewenangan administratif. Negara harus memastikan kebijakan ekonomi, pendidikan, dan pengembangan teknologi mendukung terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Riset dan inovasi perlu diarahkan untuk mengembangkan sektor produktif, meningkatkan keterampilan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah. Dengan demikian, kemajuan ilmu tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, menerapkan Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan kehidupan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” 
(QS Al-Baqarah: 208).

Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, melainkan juga memberikan pedoman dalam pengelolaan ekonomi, kepemimpinan, sumber daya alam, dan hubungan sosial. Karena itu, pembangunan berkelanjutan membutuhkan arah yang jelas: menjadikan syariat Allah sebagai pedoman dalam mengurus kehidupan.

Dalam kerangka Islam kaffah, riset dan teknologi tetap dikembangkan, tetapi penerapannya tidak dilepaskan dari tanggung jawab negara, keadilan distribusi, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Penutup

Dorongan Pemkab Kolaka terhadap riset dan inovasi merupakan langkah awal yang positif. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada keberanian menerjemahkan hasil penelitian menjadi kebijakan yang menyelesaikan persoalan rakyat. Air bersih harus terjamin, lingkungan harus terlindungi, dan masyarakat harus memperoleh kesempatan kerja yang layak.

Selama pembangunan masih berorientasi pada pertumbuhan dan daya saing tanpa menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tujuan utama, inovasi berisiko tidak menyentuh akar persoalan. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dengan demikian, pembangunan yang benar-benar berkelanjutan tidak cukup bertumpu pada kemajuan teknologi, tetapi membutuhkan sistem yang menjamin penerapan ilmu untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
×
Berita Terbaru Update