Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rindu Kepemimpinan yang Profesional dan Amanah

Tuesday, October 20, 2026 | October 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T00:48:42Z





Oleh. Ummu Faris
Muslimah Peduli Negeri 



Nusantaranews.net, dalam kurun sekitar 711 hari kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto tercatat telah 7 Kali melakukan bongkar pasang kabinet. Di atas kertas, perombakan kabinet adalah instrumen sah presiden dalam konstitusi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, menegakkan profesionalisme, dan membangun tata kelola yang bersih. Namun, bongkar pasang menteri yang berulang kali dilakukan Presiden Prabowo pasti melahirkan tanda tanya besar, apakah ini murni karena rapor merah kinerja atau sekadar merangkul sekutu agar tetap dalam lingkar istana? 

Diskursus publik pun ramai menjulukinya sebagai ajang bagi-bagi kekuasaan demi melanggangkan stabilitas koalisi. Kecurigaan ini menguat tatkala figur syarat kontroversi justru tetap diberi jabatan strategis. Pada akhirnya, reshuffle diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai penguat roda pemerintahan, alih-alih kompromi transaksional.

Sementara itu, langkah pemerintah menambah struktur jabatan justru memanen kritik tajam. Kebijakan ini dianggap makin memperburuk tekanan pada APBN di tengah situasi fiskal yang rapuh. Dengan jumlah 26 anggota wantimpres saja negara diperkirakan harus menggelontorkan dana sekitar 1,989 miliar setiap bulannya khusus untuk gaji dan hak keuangan di luar fasilitas kendaraan, rumah dinas, biaya perjalanan dan operasional sekretariat.

Kebijakan penambahan belanja birokrasi pun memicu keprihatinan terkait efisiensi anggaran, terutama saat pemerintah berulang kali menyerukan penghematan dana negara. Kritik publik kian keras karena kontras dengan kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit. Gelombang PHK di berbagai industri, merosotnya daya beli masyarakat akibat inflasi, tekanan terhadap kurs rupiah, serta kian beratnya beban pajak bagi pelaku usaha maupun warga seharusnya menjadi fokus utama pemerintah daripada memperbesar struktur birokrasi.

Di tengah situasi ini, publik menuntut pemerintah untuk memfokuskan anggaran negara pada kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Prioritas tersebut mencakup pemulihan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, penguatan perlindungan sosial, hingga perbaikan taraf hidup masyarakat.

Kepemimpinan yang profesional dan amanah merupakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dalam Islam. Prinsip meritokrasi Islam tidak memandang jabatan sebagai panggung untuk berebut kekuasaan, melainkan sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat. 

Landasan ini jelas termaktub dalam QS an-nisa [4] ayat 58 yang menuntut penyerahan amanah kepada ahlinya dan penegakan hukum secara adil. Jika seseorang memimpin mestilah berjiwa melayani atau ri'ayah bukan mementingkan status kekuasaan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pada intinya, kepemimpinan dalam Islam adalah tentang pengabdian kepada rakyat bukan fasilitas istimewa bagi pemegang kekuasaan, konsekuensi dari amanah besar ini menegaskan bahwa penunjukkan pejabat wajib mengedepankan kriteria integritas, ketaatan dan keahlian. Praktik bagi-bagi jabatan berbasis loyalitas publik, jasa relawan atau kompromi transaksional jelas bertolak belakang dengan prinsip ini.

Al-Qur'an sendiri telah memberikan panduan gamblang dalam QS. al-Qashas [28] ayat 26, bahwa figur terbaik untuk mengemban suatu tugas adalah mereka yang memiliki kapabilitas sekaligus kejujuran.

Konsep kepemimpinan dalam Islam menekankan pentingnya al-qawiyy (kompetensi dalam profesionalisme) serta Al Amin (integritas moral). Dalam praktiknya, Rasulullah saw. menolak memberikan posisi kepemimpinan kepada pihak yang memintanya atas ambisi pribadi. 

Hal ini ditegaskan dalam sabda Beliau kepada Abdurrahman Bin samurah ra., "Janganlah engkau meminta jabatan. Sebabnya jika engkau diberi jabatan itu karena permintaanmu, kamu akan dibiarkan dengan jabatan tersebut (tidak akan ditolong oleh Allah Swt.). Akan tetapi jika engkau diberi jabatan tanpa permintaanmu, kamu akan ditolong Allah Swt. dalam menjalankan jabatan tersebut." (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem Khilafah, pejabat negara digaji melalui Baitul Mal untuk menjaga profesionalisme dan mencegah tindakan korupsi. Meski begitu nilai kompensasi tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kesederhanaan dan kepatutan. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Abu Bakar As Siddiq ra. yang  berdasarkan musyawarah para sahabat, hanya menerima tunjangan sebatas kebutuhan pokok keluarganya, bukan fasilitas mewah yang memicu kesenjangan sosial.

Wujud tata kelola pemerintahan yang bersih (clan government) dalam Islam ditegakkan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil. Pejabat yang terbukti menyelewengkan amanah tidak akan dilindungi demi kepentingan politik, melainkan langsung dievaluasi, dijatuhi sanksi, hingga diberhentikan dari jabatannya.

Ketegasan Islam terhadap gratifikasi terlihat saat Rasulullah saw. menegur Ibnu Al Lutfiah seorang petugas zakat yang menerima hadiah saat bertugas. Di hadapan para sahabat, beliau menyindir keras: "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihatlah apakah hadiah itu akan datang kepada dirinya atau tidak?" (HR al Bukhari dan Muslim).

Rasulullah juga pernah menurunkan Muadz Bin Jabal ra. dari sebagian tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan. Ini menegaskan satu prinsip penting; jabatan bukanlah hak privasi yang melekat selamanya, melainkan amanah publik yang semestinya dapat dievaluasi demi kemaslahatan bersama.

Tradisi pemerintahan Khulafaur Rasyidin membuktikan bahwa pengawasan harta kekayaan dan akuntabilitas pejabat adalah hal utama guna menjaga penyimpangan. Prinsip profesionalisme dan meritokrasi dalam Islam tidak hanya berhenti pada seleksi figur yang kompeten dan amanah, tetapi juga mencakup pengawasan ketat, evaluasi berkala, serta penegakan sanksi yang adil. Penerapan tata kelola ini akan melahirkan pemerintahan yang bersih profesional dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Oleh karena itu, jika bangsa ini dan umat Islam merindukan pemerintahan yang bersih, solusi utamanya adalah kembali pada ideologi Islam melalui penerapan syariat secara kafah (menyeluruh). Untuk mewujudkannya, umat Islam perlu terus berjuang membangun kembali sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin.

Penutup

Allah Swt. menegaskan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika diterapkan berlandaskan iman dan takwa, Islam menghadirkan keberkahan nyata bagi umat manusia. Oleh sebab itu, Allah Swt. memerintahkan agar Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh). Hal ini hanya dapat terwujud secara sempurna melalui institusi pemerintahan Islam (Khilafah). 

Penerapan syariat secara utuh dalam naungan negara inilah bentuk ketakwaan kolektif yang hakiki sekaligus kunci meraih keberkahan hidup. Sebagaimana dalam firman Allah Swt., "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat itu). Karena itu kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu. (TQS al-A'raf [7]: 96).

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update