Oleh. Yanti Nurhayati, S.Sos.
Muslimah Peduli Negeri
Nusantaranews.net, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa petaka bagi masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara yang memburuk hingga kategori membahayakan mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan seperti asma. Kabar mengenai pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan yang diduga meninggal setelah mengalami sesak napas semakin menambah keprihatinan. Meski penyebab kematian perlu dipastikan secara medis, kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa dampak karhutla tidak boleh diremehkan.
Karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan perekonomian masyarakat. Warga yang bekerja di luar ruangan terpaksa menghadapi dilema: tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup atau menghindari paparan asap yang membahayakan kesehatan.
Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan sekadar menangani bencana setelah dampaknya meluas.
Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin. Pemerintah harus menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, melakukan pemadaman secara maksimal, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dari bahaya asap.
Sistem Pengelolaan Hutan Perlu Dievaluasi
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa pencegahan dan pengawasan harus diperkuat. Selain faktor alam, aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, serta persoalan penegakan hukum perlu mendapat perhatian serius.
Dalam perspektif kritis terhadap sistem sekuler kapitalis, orientasi keuntungan ekonomi yang tidak diimbangi perlindungan lingkungan dapat mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan belum tentu menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi yang tidak diterapkan secara konsisten juga berpotensi melemahkan efek jera. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Selain hukuman sesuai ketentuan hukum, pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
Islam Menjamin Perlindungan Rakyat
Dalam Islam, negara berkewajiban mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah.
Dalam menjalankan fungsi sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), negara harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan dan keselamatan jiwa.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56). Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi. Pengelolaan hutan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.
Dalam perspektif Islam, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pencegahan, penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah, dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.
Penutup
Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan ancaman terhadap lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan keselamatan jiwa. Negara harus bertindak maksimal, mulai dari pencegahan hingga pemulihan, agar masyarakat tidak terus menjadi korban bencana yang berulang.
Dalam Islam, keselamatan rakyat adalah amanah yang wajib dijaga. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan, disertai penegakan hukum yang tegas dan perlindungan nyata terhadap masyarakat. Jangan sampai hutan terus terbakar, udara semakin tercemar, dan rakyat kembali menanggung petakanya.
Wallahualam bissawab.
