Oleh. Septa Anitawati, S.I.P.
Founder SMP SMA Tahfizh Khoiru Ummah Purwakarta dan Alumnus FISIPOL UGM
Analisis Problematis
Setidaknya, terdapat tiga hal penting analisis problematis berikut.
Pertama, data center AI memerlukan kebutuhan air yang sangat besar untuk pendinginan server. Juga membutuhkan listrik yang sangat besar. Ketika pembangunan dilakukan di bibir waduk tanpa kajian yang memadai, akan membawa bahaya bagi masyarakat sekelilingnya. Seperti menyedot air baku, limbah panas masuk ke waduk, dan mengganggu irigasi sawah. Dengan kondisi kekeringan yang terjadi di Purwakarta yang terus berulang, maka adanya data center akan menambah berat persoalan. Sehingga penghentian pembangunan proyek ini hendaknya tidak hanya bersifat sementara.
Kedua, kewenangan ada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, namun disupervisi oleh Pemprov Jabar. Hal itu merupakan bentuk dari carut marutnya tata kelola dalam kebijakan strategis. Semuanya itu diterapkan oleh tata kelola berasaskan Sekulerisme (agama tak boleh mengatur urusan kehidupan) yang melahirkan sistem Kapitalisme (roksumaly=roksun adalah kepala, mal adalah harta, yang ada di kepala hanyalah harta atau uang).
Ketiga, terjadinya tumpang tindih antara izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di DLH Kabupaten, pengawasan di Satpol PP Kabupaten, merupakan ruang tersendiri bagi Investor dalam menjalankan proyek. Hal ini disebabkan oleh adanya celah kewenangan. Padahal proyek sebesar data center AI adalah aset milik umum. Tidak bisa dikuasai oleh individu atau perusahaan swasta. Namun, dalam sistem Pemerintahan Demokrasi-Kapitalisme, siapa yang kuat dialah yang menang. Baik pada sisi goverment yang kewenangannya sebatas regulator dan fasilitator. Maupun dari sisi perusahaan swasta yang mendapatkan izin karena tentu saja ada kondisi yang membuatnya mendapatkan izin tersebut.
Solusi Konstruktif dan Komprehensif
Jika di telisik analisis problematis di atas, terdapat empat hal penting berikut.
Pertama, Islam mengatur adanya kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Waduk di Jatiluhur merupakan harta milik umum atau milik masyarakat. Negara bertugas untuk mengelola. Namun status kepemilikannya adalah milik rakyat. Jika negara ingin mengambil suatu perusahaan, maka statusnya adalah sebagai ajir atau pegawai yang digaji. Bukan pengelola apalagi pemilik hasil usaha. Pemerintah Kabupaten berwenang sebatas pelaksana teknis pengawasan. Dari sini jelas, data center milik milik perusahaan swasta apalagi swasta asing, tidak layak untuk diberikan izin komersial. Sebagaimana disebutkan dalam hatis, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Kedua, dalam pemanfaatan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) haruslah memenuhi syaratnya. Diantaranya, tidak boleh menimbulkan dharar (bahaya) bagi rakyat dan lingkungan, tidak boleh mengganggu hak umum/rakyat, khususnya hak atas air waduk Jatiluhur ini. Seperti kebutuhan jatah irigasi dan kebutuhan air warga. Dan bukan dalam rangka melaksanakan proyek/kepentingan negara lain, apalagi jika itu kepentingan negara kafir harbi. Sebagaimana dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 141
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.
Ketiga, Di dalam Islam, suara keresahan rakyat yang diwujudkan dalam muhasabah ilal hukam (menasihati pemerintah) harus didengar oleh pemerintah. Sebagaimana pada masa Khalifah selama sekitar empat belas abad. Bahkan pidato pertama seperti Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, "Luruskanlah dengan pedangmu jika Abu Bakar salah." Demikian juga Khalifah Umar bin Khattab dan para Khalifah sesudahnya. Semua yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memiliki standar yang sama., yakni syariat Islam Kaffah. Sehingga seluruh warga negara dan pemerintah memiliki cara pandang yang sama. Memiliki cara berfikir dan cara bersikap yang sama. Yakni cara pandang Islam.
Keempat, Islam tidak anti ataupun mendewakan teknologi. Namun dalam Islam, teknologi diciptakan untuk kemaslahatan manusia. Jika justru yang terjadi sebaliknya yakni mendzalimi masyarakat seperti perkara yang membahayakan seperti fakta di atas, maka negara tidak akan membiarkan segala bahaya tersebut terjadi. Sebagaimana dalam hadits.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدُ بْنُ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh melakukan perbuatan (sesuatu) yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lainnya; berstatus Hadis Hasan).
Demikianlah IsIam satu-satunya sistem yang mengelola dan mengatur seluruh kehidupan dengan baik. Sekaligus menjadi pelindung masyarakat dengan perlindungan terbaik.
Wallahu a'lam bishawab.
