Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prinsip Clean Goverment Dalam Islam

Thursday, October 15, 2026 | October 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T12:53:44Z




Oleh Isma Humaira
Ibu Rumah Tangga

Presiden  Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan (reshuffle) kabinet. Reshuffle secara normatif merupakan instrumen konstitusional Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat sistem meritokrasi atau profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). 

Namun reshuffle kali ketujuh yang dilakukan Presiden Prabowo dalam kurun sekitar 711 hari pemerintahan, memunculkan spekulasi politik bahwa reshuffle tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, tetapi juga bertujuan mengakomodasi berbagai kekuatan politik agar tetap berada dalam lingkaran kekuasaan. Dalam narasi yang berkembang di ruang publik, kondisi ini sering digambarkan sebagai "bancakan kekuasaan", yakni pembagian posisi strategis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas koalisi dan keseimbangan kepentingan politik.

Di sisi lain, kebijakan penambahan struktur jabatan di pemerintahan juga menuai kritik. Pasalnya, hal itu dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan. Dari perspektif efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mengenai urgensi penambahan belanja birokrasi. Pasalnya, pada saat yang sama Pemerintah terus mengampanyekan penghematan fiskal dan optimalisasi penggunaan uang negara. 

Sedangkan Islam memiliki konsep meritokrasi atau profesionalisme dan clean government (pemerintahan yang bersih) yang berakar pada prinsip amanah, keadilan dan akuntabilitas. Jabatan dalam pandangan Islam bukanlah hak istimewa yang diperebutkan. Ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah kemuliaan yang bebas dari konsekuensi. Ia adalah tanggung jawab yang berat. Seorang penguasa dalam Islam wajib memiliki jiwa ri'āyah (mengurus dan melayani rakyat), bukan sekadar mempertahankan kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda: 
"Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus". (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Konsekuensi dari amanah tersebut adalah bahwa pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi (ahliyyah), integritas dan bahkan ketakwaan; bukan atas dasar kedekatan pribadi, loyalitas politik, jasa sebagai relawan, atau pertimbangan transaksional lainnya. Ada dua kriteria dalam pengangkatan pejabat, yaitu kuat (al-qawiyy) yang menunjukkan kompetensi dan profesionalisme, dan amanah (al-amīn) menunjukkan integritas moral.

Prinsip clean government (pemerintahan yang bersih) dalam Islam juga diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak dipertahankan demi kepentingan politik. Mereka justru dievaluasi, diberi sanksi, bahkan diberhentikan jika terbukti melanggar. 

Rasulullah ﷺ pernah menegur keras seorang petugas zakat yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah ketika ia berkata (setelah menunaikan tugasnya), "Ini (zakat) untuk Anda, sementara ini (hadiah) yang diberikan kepadaku." Mendengar itu Rasulullah saw. kemudian bersabda di hadapan para Sahabat, "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah apakah hadiah itu akan datang kepada dirinya atau tidak?" (HR al-Bukhari dan Muslim). Rasulullah ﷺ juga pernah mencopot Muadz bin Jabal ra. dari sebagian tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang dapat dievaluasi sesuai kemaslahatan.

Tradisi Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan Islam (Khilafah Islam) juga memperlihatkan bahwa para gubernur dan pejabat selalu diawasi kekayaannya serta dimintai pertanggungjawaban jika terdapat indikasi penyimpangan. Meritokrasi atau profesionalisme dalam Islam tidak berhenti pada proses seleksi pejabat yang berbasis kompetensi dan amanah. Ia juga mencakup sistem pengawasan, evaluasi dan penegakan sanksi yang adil. Dengan itu terwujud pemerintahan yang bersih, profesional dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Karena itu jika negeri ini dan umat Islam mengharapkan pemerintahan yang bersih dan layak maka mereka harus kembali pada ideologi Islam. Artinya, negeri ini harus menerapkan syariah Islam secara kaaffah (menyeluruh) dalam menjalankan pemerintahannya. Karena itu pula umat Islam harus terus berjuang untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik. Caranya tentu dengan terus berjuang membangun kembali sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) sebagaimana dulu dipraktikkan oleh Khulafaur-Rasyidin.  
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.
×
Berita Terbaru Update