oleh : Ummu Fatih ( aktivis muslimah)
Pemerintah Kabupaten Kolaka melantik pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Kolaka sekaligus mengukuhkan 11 ketua TP Posyandu tingkat kecamatan pada 8 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelayanan masyarakat melalui Posyandu.
Pelayanan Posyandu diarahkan untuk mencakup seluruh kelompok usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga lanjut usia. Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan hingga kader masyarakat.
(sinole-ppid.kolakakab.go.id)
Dalam Tinjauan Kritis
1. Penguatan kelembagaan belum menjamin pemerataan kesehatan
Pelantikan pengurus dan penguatan koordinasi merupakan langkah administratif. Namun, keberadaan struktur organisasi saja tidak menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi. Pelayanan kesehatan juga membutuhkan tenaga medis, fasilitas yang memadai, obat-obatan, dan akses yang mudah dijangkau, termasuk oleh masyarakat di wilayah terpencil.
Jika aspek tersebut belum terpenuhi, penguatan kelembagaan berisiko berhenti pada tataran program tanpa perubahan signifikan bagi masyarakat.
2. Kesehatan berisiko diperlakukan sebagai persoalan kemampuan ekonomi
Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, pelayanan publik dapat terjebak pada logika anggaran, target program, dan efisiensi birokrasi. Kesehatan pun berpotensi diperlakukan sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan keuangan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menghadapi kesulitan ketika membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, atau layanan kesehatan lanjutan. Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya. Posyandu penting untuk pelayanan dasar dan pencegahan penyakit, tetapi tidak dapat menggantikan sistem kesehatan yang menyeluruh.
3. Tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada koordinasi
Kolaborasi pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan kader Posyandu memang diperlukan. Namun, koordinasi tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan kesehatan.
Negara harus memastikan ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, obat-obatan, dan pembiayaan yang memadai. Kader Posyandu dapat membantu edukasi dan pemantauan kesehatan, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan yang berkualitas dan merata.
Solusi Islam
1. Negara wajib menjamin kesehatan rakyat
Islam menempatkan pemimpin sebagai pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya. Karena itu, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa membiarkan kemiskinan menjadi penghalang untuk mendapatkan pengobatan.
2. Pelayanan kesehatan harus merata dan dapat diakses masyarakat
Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan layanan pengobatan yang memadai hingga pelosok desa. Pengelolaan sumber daya publik juga harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjelaskan prinsip kepemilikan bersama atas sumber daya tertentu. Sumber daya yang termasuk milik umum harus dikelola sesuai syariat untuk kemaslahatan masyarakat. Hasil pengelolaannya dapat mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan publik sesuai ketentuan syariat, termasuk pembiayaan pelayanan kesehatan.
3. Negara harus membangun pelayanan kesehatan preventif dan menyeluruh
Islam mendorong umat menjaga kesehatan melalui kebersihan, pemenuhan gizi, dan pola hidup yang baik. Posyandu dapat menjadi bagian dari pelayanan dasar yang terintegrasi dengan puskesmas dan rumah sakit.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Ayat ini mengajarkan keseimbangan dalam konsumsi. Nilai tersebut dapat menjadi landasan edukasi kesehatan, termasuk pembiasaan pola makan yang baik. Negara juga perlu menjamin pencegahan penyakit, pemantauan kesehatan ibu dan anak, serta penanganan medis yang cepat dan tepat.
4. Menerapkan Islam secara kaffah dalam pengurusan rakyat
Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga mengatur kehidupan masyarakat dan tanggung jawab negara. Karena itu, persoalan kesehatan tidak cukup diselesaikan melalui tambal sulam program, melainkan membutuhkan sistem yang menjamin kebutuhan rakyat berdasarkan syariat Islam.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 208:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menjadi seruan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Dalam urusan kesehatan, negara harus menjalankan fungsi raa'in atau pengurus rakyat dengan memastikan tersedianya pelayanan yang berkualitas, merata, dan dapat diakses masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan Posyandu tidak cukup diukur dari terbentuknya kepengurusan atau terlaksananya pelantikan. Ukuran utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan kesehatan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kesehatan merupakan bagian dari amanah pengurusan rakyat yang wajib ditunaikan negara melalui penerapan syariat Islam secara kaffah.
