Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antrean BBM, Bukti Karut-Marut Tata Kelola Energi

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:49:01Z






oleh : ummu fatih (aktivis muslimah)

Pada 15 Oktober 2026, Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., bersama tim meninjau sejumlah SPBU, khususnya SPBU Balandete dan Kilo 2, untuk memantau penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan mengatasi antrean kendaraan. Menurut Bupati, antrean terjadi karena proses penyaluran BBM dari depot ke SPBU membutuhkan waktu, bukan semata-mata akibat kelangkaan Pertalite.

Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menaruh perhatian pada penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu penerimanya adalah usaha perikanan Sinar Windu di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, yang memperoleh rekomendasi solar sebanyak 205 liter per bulan.

Pemantauan tersebut diharapkan memperlancar distribusi BBM, mengurangi antrean, dan memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak (sinole-ppid.kolakakab.go.id)

Dalam Tinjauan Kritis

1. Pengawasan belum tentu menyelesaikan akar persoalan

Peninjauan SPBU merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup jika hanya berfokus pada kondisi di lapangan. Antrean BBM berkaitan dengan kepastian pasokan, mekanisme distribusi, ketersediaan kuota, dan pengawasan penyaluran. Jika persoalan tersebut tidak dibenahi secara menyeluruh, antrean berpotensi kembali terjadi.

Inilah kelemahan penyelesaian yang hanya berorientasi pada penanganan masalah sesaat. Pemerintah seharusnya memastikan sistem distribusi berjalan konsisten, bukan sekadar bergerak ketika masyarakat mulai kesulitan memperoleh BBM.

2. Energi berpotensi diperlakukan sebagai komoditas bisnis

Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam cenderung mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpengaruh oleh pertimbangan bisnis, efisiensi komersial, dan kepentingan pemilik modal.

Padahal, BBM merupakan kebutuhan penting bagi transportasi, pertanian, perikanan, perdagangan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Ketika pasokan terganggu, masyarakat bukan hanya kehilangan waktu untuk mengantre, tetapi juga berpotensi menanggung kenaikan biaya usaha dan distribusi barang.

3. Subsidi tepat sasaran tidak boleh mengabaikan kemudahan akses

Ketepatan sasaran subsidi memang diperlukan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai prosedur yang mudah, data penerima yang akurat, dan ketersediaan pasokan yang memadai.

Jangan sampai masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM karena hambatan administratif atau distribusi. Negara harus memastikan subsidi benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif.

4. Negara harus bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan energi

Masalah BBM memperlihatkan pentingnya posisi negara dalam mengatur sumber daya alam. Negara tidak cukup hanya menjadi pengawas atau regulator, sementara pemenuhan kebutuhan energi bergantung pada kepentingan bisnis.

Negara harus menjamin ketersediaan dan distribusi energi secara adil. Dengan demikian, kepentingan rakyat menjadi tujuan utama pengelolaan energi, bukan keuntungan segelintir pihak.

Solusi Islam

1. Negara menjadi pengurus dan pelayan rakyat

Islam menempatkan penguasa sebagai *raa'in*, yakni pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Rasulullah saw bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan prinsip ini, negara wajib menjamin kebutuhan masyarakat, termasuk energi. Pemerintah harus merencanakan pasokan, mengawasi distribusi, serta melakukan tindakan cepat ketika terjadi gangguan agar kebutuhan rakyat tidak terabaikan.

2. Sumber daya energi dikelola berdasarkan ketentuan syariat

Rasulullah saw bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi landasan pembahasan kepemilikan umum, termasuk sumber daya energi yang memenuhi kriteria kepemilikan umum dalam syariat. Pengelolaannya harus ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Negara wajib mengelola sumber daya tersebut sesuai hukum Islam dan memastikan hasilnya dapat dimanfaatkan rakyat.

3. Distribusi BBM dilakukan secara adil dan profesional

Negara harus membangun sistem distribusi yang terencana, transparan, dan menjangkau seluruh wilayah. Pasokan setiap daerah perlu diperhitungkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, dan aktivitas ekonomi.

Pengawasan juga harus diperkuat untuk mencegah penimbunan, pelangsiran, manipulasi data, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum, sedangkan masyarakat yang berhak memperoleh BBM harus dilayani tanpa diskriminasi.

4. Menerapkan Islam secara kaffah dalam pengelolaan energi

Persoalan energi tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan teknis yang berubah-ubah. Dibutuhkan sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan distribusi kebutuhan publik.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208).

Penerapan Islam secara kaffah menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Dengan tata kelola yang berlandaskan syariat, pengelolaan energi diarahkan untuk mewujudkan keadilan, mencegah penyalahgunaan kekayaan umum, dan memastikan manfaat sumber daya alam kembali kepada masyarakat.

Dengan demikian, persoalan antrean BBM di Kolaka semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola energi secara mendasar. Pengawasan SPBU penting, tetapi solusi hakiki membutuhkan sistem pengelolaan yang menjamin ketersediaan, keadilan distribusi, dan pemenuhan kebutuhan rakyat berdasarkan Islam kaffah.
×
Berita Terbaru Update