Oleh Anita Karolina
Ibu Rumah Tangga
Dalam Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan sambutan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Kiai Hasan, antara lain, menyinggung fenomena “cari muka” hingga “cari jabatan” serta menegaskan prinsip kesederhanaan dalam kehidupan pimpinan pesantren. Beliau juga menyatakan bahwa jika makanan, pakaian, kendaraan, atau rumahnya melebihi apa yang dimiliki para santri, maka dirinya boleh diprotes, dikritik bahkan didemo (DetikJatim, 19/09/ 2026).
Pernyataan Kiai Hasan tersebut penting direnungkan. Pasalnya, beliau sesungguhnya bukan sekadar berbicara tentang kesederhanaan seorang pimpinan pesantren, tetapi juga menjelaskan sebuah prinsip kepemimpinan secara umum, yakni: seseorang yang memegang amanah kepemimpinan (termasuk kepemimpinan negara, red.) tidak semestinya menutup pintu kritik terhadap dirinya. Ulama bukanlah stempel kekuasaan. Kemuliaan ulama terletak pada ilmu, ketakwaan dan kesediaannya menyampaikan kebenaran. Terutama di hadapan penguasa. Karena itu ulama tidak semestinya membenarkan seluruh kebijakan penguasa tanpa pemeriksaan. Jika penguasa terbukti menyimpang, ulama wajib mengoreksi dan meluruskan penguasa tersebut.
Perintah amar makruf nahi mungkar ini ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan, termasuk penguasa. Apalagi Rasulullah saw. telah bersabda:
"Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).
Hadis ini menjadi dasar kewajiban mengingkari kemungkaran. Siapa pun pelakunya. Penguasa tidak dikecualikan dari sasaran kewajiban tersebut. Bahkan karena keputusan penguasa dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas, koreksi terhadap kebijakan penguasa yang zalim atau bertentangan dengan syariah memiliki urgensi yang besar.
Sejarah Islam memberikan pelajaran bahwa nasihat dan koreksi kepada penguasa bukanlah perkara asing dalam tradisi ulama salaf. Bahkan ketika para penguasa menerapkan syariah Islam, kewajiban amar makruf nahi mungkar tetap berlaku. Penerapan syariah Islam oleh penguasa tidak menghapus kebutuhan terhadap pengawasan, koreksi dan nasihat. Sebabnya, penguasa adalah manusia yang tetap memiliki kemungkinan melakukan kesalahan dan penyimpangan. Di antara kisah yang sering dikemukakan adalah riwayat tentang seorang perempuan muslimah yang mengoreksi kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. mengenai pembatasan mahar yang ia pandang keliru. (Al-Qurthubi, Al-Jaami‘ li Ahkaam al-Qur’aan, 5/95; tafsir QS an-Nisa [4]: 20).
Ulama dan penguasa seharusnya membangun hubungan yang dilandasi ketakwaan dan tanggung jawab. Bukan hubungan yang menjadikan ulama sebagai stempel pembenaran bagi seluruh kebijakan penguasa. Penguasa membutuhkan ulama yang berilmu, jujur dan berani menyampaikan kebenaran. Sebaliknya, ulama membutuhkan ruang untuk menasihati, mengoreksi dan mengingatkan penguasa tanpa harus kehilangan kebebasan menyampaikan perkara yang haq.
Kemitraan keduanya akan memiliki makna jika diarahkan pada tujuan yang sama: sama-sama mencari ridha Allah Swt. Penguasa tidak boleh menjadikan kekuasaan sebagai sarana kesombongan. Sebaliknya, ulama tidak boleh menjadikan ilmu sebagai alat untuk mencari kedudukan atau keuntungan duniawi. Keduanya harus memahami bahwa amanah kekuasaan dan amanah ilmu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Karena itu kritik yang benar tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Nasihat yang disampaikan dengan ikhlas tidak sepatutnya dibalas dengan penghinaan. Ulama tidak boleh meninggalkan kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya karena pihak yang dinasihati adalah penguasa. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kekuasaan bukanlah seberapa sering penguasa dipuji, melainkan sejauh mana amanah kekuasaan digunakan untuk menegakkan keadilan dan melindungi rakyat. Sebaliknya, ukuran kejujuran ulama bukanlah seberapa dekat ia dengan penguasa, melainkan sejauh mana ia tetap berpegang pada kebenaran ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Ulama dan penguasa hendaknya menjadi mitra dalam menegakkan keadilan, bukan mitra dalam membenarkan kezaliman. Sebabnya, kekuasaan tanpa nasihat dapat kehilangan arah, sementara ilmu tanpa keberanian menyampaikan kebenaran dapat kehilangan fungsi sosialnya. Keduanya harus saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran, agar amanah yang diberikan Allah Swt. tidak berubah menjadi sarana kezaliman.
Dalam hal ini, Imam al-Ghazali telah memperingatkan adanya hubungan kerusakan penguasa dengan kerusakan ulama, terutama ketika para ulama telah dikuasai kecintaan terhadap harta dan kedudukan sehingga tidak lagi berani melakukan koreksi terhadap penguasa. Beliau menyatakan: "Kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasa. Kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan para ulama. Kerusakan ulama terjadi ketika mereka dikuasai oleh kecintaan terhadap harta dan kedudukan." (Al-Ghazali, Ihyaa’ ‘Uluum ad-Diin, 2/357).
Dengan demikian para ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki penguasa yang rusak. Kerusakan penguasa adalah saat mereka melakukan kezaliman. Kezaliman terbesar penguasa adalah saat mereka enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah Swt.
Sejatinya para ulamalah yang paling bertanggung jawab untuk menasihati dan mengingatkan penguasa agar bersegera menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.
.jpg)