Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia Tanah Negeri Ini: Persoalan Oknum atau Sistem?

Tuesday, October 06, 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T01:22:56Z




Oleh. Nanih Nurjanah 
(Komunitas Muslimah Coblong)

Nusantaranews.net, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis nama-nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar.

Dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Taufik merinci peran masing-masing tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri Nusron. Arif Sugiyanto, misalnya, diduga menerima uang Rp1,8 miliar dari Erwin terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin sendiri sebenarnya menerima total Rp2,1 miliar dari PT BPA, tetapi hanya menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Selain itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan pula setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat juga sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam koper dan kardus,” jelas Taufik.

Antara Oknum dan Sistem: Mengapa Praktik Mafia Tanah Tak Pernah Padam?

Kasus OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap perpanjangan HGB tanah yang dikelola Summarecon ini memantik pertanyaan mendasar di tengah publik: apakah maraknya mafia tanah ini sekadar ulah "oknum" yang "nakal", ataukah buah dari sistem yang memang membuka celah korupsi seluas-luasnya?

Faktanya, kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan puncak gunung es dari gurita mafia tanah di negeri ini. Keterlibatan banyak pejabat tinggi—bahkan lingkaran terdekat menteri—membuktikan bahwa korupsi pertanahan telah berlangsung secara berjamaah, sistematis, dan terstruktur dari tingkat atas hingga bawah. Sektor pertanahan memang kerap dinilai sebagai salah satu titik paling rawan korupsi. Dalam sistem saat ini, tanah tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup rakyat, melainkan komoditas bernilai ekonomi raksasa yang menjadi rebutan para pemodal.

Akar Masalah: Watak Kapitalistik Pengelolaan Pertanahan

Korupsi yang menggurita ini adalah buah pahit dari penerapan sistem kapitalisme. Mengapa para pejabat pertanahan kerap terjebak menjadi bagian dari mafia tanah? Jawabannya terletak pada cara pandang dan fungsi negara dalam sistem tersebut.

Dalam sistem sekuler-kapitalisme, negara memposisikan diri sebatas sebagai regulator, bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Akibatnya, jabatan dipandang sebagai lahan bisnis untuk aji mumpung meraup keuntungan pribadi. Suap, gratifikasi, dan jual beli layanan pertanahan pun membudaya.

Lebih dari itu, paradigma kapitalisme sekuler memandang tanah semata-mata sebagai komoditas bebas untuk akumulasi modal. Siapa yang memiliki modal raksasa, dialah yang berhak menguasai tanah seluas-seluasnya. Prinsip kebebasan kepemilikan inilah yang melahirkan cara-cara kotor seperti suap-menyuap, pemalsuan dokumen girik, hingga pengusiran paksa rakyat kecil demi mengejar profit.

Para oligarki properti berkepentingan untuk terus melakukan land banking (menimbun dan memonopoli tanah). Akibatnya, ketimpangan penguasaan tanah terjadi secara luar biasa. Data menunjukkan bahwa segelintir korporasi menguasai sebagian besar lahan produktif, sementara tanah-tanah milik umum seperti pantai dan hutan diserahkan kepada swasta melalui HGB, HGU, dan berbagai konsesi. Sebaliknya, rakyat kecil yang hanya mempertahankan tanah sepetak justru sering kali digusur atas nama investasi.

Kerusakan ini jelas bersifat sistemik, bukan sekadar ulah oknum. Selama sistem kapitalisme dipertahankan, pergantian menteri atau pejabat berulang kali pun tidak akan mampu memberantas mafia tanah hingga tuntas.

Konstruksi Islam Kafah: Solusi Tuntas Mengatasi Mafia Tanah

Islam bukanlah sekadar agama ritual yang mengatur hubungan individu dengan Tuhannya, melainkan sebuah ideologi komprehensif yang memiliki seperangkat aturan pemerintahan (Khilafah) untuk mewujudkan keadilan pertanahan. Solusi tuntas atas persoalan mafia tanah ini ditegakkan melalui tiga pilar utama:

1. Klasifikasi Kepemilikan Tanah yang Adil dan Mencegah Monopoli

Islam menetapkan hukum syariat yang tegas mengenai kepemilikan tanah, dibagi menjadi tiga kategori untuk menutup celah eksploitasi:

  • Milkiyah Fardiyah (Milik Individu): Tanah yang dikelola oleh individu dengan batasan syariah, di mana pemiliknya diwajibkan untuk mengelolanya dan diharamkan menelantarkannya. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
  • Milkiyah 'Ammah (Milik Umum): Sumber daya vital seperti tambang, laut, hutan, dan fasilitas umum yang mutlak tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi. Negara diharamkan memberikan HGB atas tanah milik umum kepada pihak swasta atau korporasi mana pun.
  • Milkiyah Daulah (Milik Negara): Tanah yang dikuasai negara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Syariat Islam juga menetapkan aturan revolusioner: tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut tanpa diolah akan dicabut hak kepemilikannya, lalu diambil alih oleh negara untuk diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif. Aturan ini otomatis akan menghancurkan praktik land banking ala kapitalis.

2. Integritas Pejabat Berbasis Akidah dan Seleksi Ketat

Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat diposisikan sebagai raa'in (pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat), bukan pebisnis kekuasaan. Sistem pendidikan Islam berbasis akidah yang kokoh akan mencetak sumber daya manusia berkepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) yang bertakwa dan takut berkhianat kepada amanah rakyat.

Khalifah sebagai pemimpin tertinggi, sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khattab ra., secara ketat mengawasi dan menghisab kekayaan para pejabatnya. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. Seleksi pejabat didasarkan pada kompetensi dan ketakwaan, bukan atas dasar kedekatan politik ataupun jual beli jabatan.

3. Sistem Sanksi yang Tegas dan Menjerakan (Zawajir dan Jawabir)

Korupsi, suap (risywah), dan praktik mafia tanah dalam Islam dipandang sebagai dosa besar sekaligus kejahatan zalim terhadap hak-hak rakyat. Negara akan menjatuhkan sanksi ta'zir yang sangat berat dan tegas kepada para pelakunya, yang besarannya ditentukan oleh Qadhi (hakim). Hukuman tersebut dapat berupa pemecatan publik, penyitaan seluruh harta hasil korupsi, publikasi identitas (tasyhir), pengasingan, hingga hukuman penjara yang lama atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Sanksi yang tegas dan menjerakan ini akan membuat siapa pun berpikir seribu kali untuk mencoba-coba melakukan korupsi, sangat kontras dengan sistem sekuler yang hukumannya kerap terbukti lunak dan dapat "dibeli".

Kesimpulan

Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN sekali lagi membuktikan bahwa persoalan mafia tanah di negeri ini bukanlah sekadar masalah "oknum yang khilaf", melainkan produk gagal dari sistem kapitalisme sekuler yang memandang tanah sebagai komoditas pencari laba.

Selama sistem kapitalisme sekuler terus dipelihara, mafia tanah akan terus bermutasi dan melahirkan kasus-kasus baru. Solusi tuntas atas karut-marut pertanahan ini hanya dapat dicapai dengan meninggalkan sistem kapitalisme dan kembali kepada penerapan hukum Islam secara kafah dalam naungan institusi Khilafah—menerapkan aturan pertanahan yang adil, melahirkan pejabat yang amanah, serta menegakkan sanksi hukum yang benar-benar memberikan efek jera.

Wallahu a’lam bish-shawab.

×
Berita Terbaru Update