Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendidikan: Hak Rakyat atau Sekadar Persoalan Anggaran?

Tuesday, October 06, 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T01:34:45Z




Oleh. Euis Somantri 


Nusantaranews.net, Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, dengan penerapan yang dipertimbangkan secara bertahap. Beberapa pihak menilai kuliah gratis kemungkinan dapat terlaksana, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara.

Seperti yang disebutkan di dalam money.kompas.com, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada tahun 2027. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang merata di pusat maupun daerah.

Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, anggaran pendidikan tersebut nantinya akan disebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri Keuangan juga berpendapat jika saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kembali pola besar pendidikan nasional, termasuk efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN. Karena menurutnya, evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk melihat sejauh mana anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah memberikan hasil terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Rencana kuliah gratis muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi, sebab di dalam sistem kapitalisme pendidikan memang diposisikan sebagai instrumen ekonomi. Kampus dituntut menghasilkan lulusan yang "siap pakai", adaptif terhadap pasar dan sesuai kebutuhan investor. Akibat dari hal ini, ukuran keberhasilan perguruan tinggi pun bergeser. Kampus tidak lagi dinilai dari kualitas keilmuan, melainkan dari seberapa cepat lulusannya terserap di dunia kerja. 

Pendidikan gratis tidak bisa dijadikan jaminan meningkatnya kualitas pendidikan, sebab bergantung pada APBN dan bersumber dari dana korupsi. Keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal yang sangat dipengaruhi kondisi ekonomi, dinamika politik, dan prioritas pemerintah. Ketika terjadi pelemahan ekonomi, defisit anggaran, atau perubahan kebijakan nasional, maka alokasi maupun realisasi anggaran dapat mengalami penyesuaian.
Akibatnya, pendidikan dapat mengalami penundaan maupun perubahan prioritas. Dalam kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan sebagai pelayanan publik yang acapkali diperlukan sebagai salah satu sektor belanja negara yang keberhasilannya diukur dari aspek administrasi dan serapan anggaran. Selama target administrasi dianggap tercapai, persoalan substansi sering kali kurang mendapat perhatian. 

Padahal, pendidikan bukan sekadar proyek pembangunan maupun investasi ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang menentukan kualitas generasi yang akan datang. Sudah selayaknya keberhasilannya diukur dari terpenuhinya hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan sekadar dari seberapa besarnya alokasi anggaran. Tatkala pengelolaannya bergantung pada proses administrasi dan kondisi fiskal, hak masyarakat pun menjadi rentan tertunda.
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar rakyat. Bahwa dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Alhasil, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat lemahnya tata kelola atau keterbatasan anggaran.

Sesuai dengan sabda Rasulullah saw., "Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara adalah raa'in (pengurus), bukan sekadar regulator. Tugas negara adalah memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk pendidikan.

Dalam hal pembiayaan, Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Seluruh pembiayaan pendidikan dalam Islam akan dibiayai oleh negara melalui Baitulmal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengatur pemasukan dan pengeluaran berdasarkan syariat. Sumber pemasukan Baitulmal berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, yaitu dari pemasukan APBN Islam yang merupakan harta rampasan perang (anfal, ghanimah, fai, dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, dan sebagainya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw., "Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Demikianlah, ketika pendidikan ditempatkan sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi, bukan sekadar pos belanja yang bergantung pada dinamika anggaran, maka negara akan lebih fokus menghadirkan pelayanan yang nyata. Hanya saja, hal ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah (khilafah) yang akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.
×
Berita Terbaru Update