Oleh. Ummu Fatimah
Menindaklanjuti temuan tersebut Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong.
Lapas mewah dan jual beli fasilitas di Lapas bukan kali ini saja terjadi. Kasus serupa pernah mencuat dalam sel mewah Artalitas Suryani pada 2010 dan fasilitas eksklusif narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018. Oleh karena itu temuan Ombudsman di lapas Cibinong tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan administrasi. Fasilitas mewah di dalam lapas adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih dalam. Pertama fungsi pengawasan internal lemah sehingga transaksi gelap leluasa berjalan. Narapidana hidup dengan akses yang sangat terbatas sementara petugas memegang kunci segala kemudahan. Dari situ tumbuh hubungan saling menguntungkan. Narapidana membayar dan oknum petugas mendapat untung. Kedua penjara kehilangan makna sebagai tempat yang memberi efek jera. Jika pelaku kejahatan bisa hidup nyaman bahkan bisa memesan barang kebutuhan termasuk miras dan narkoba tentu funsi lapas berubah dari tempat pembinaan menjadi pasar gelap yang menguntungkan. Ketiga terjadi ketidakadilan dalam pemberian sanksi. Yang beruang mendapat kemudahan dan kenyamanan yang miskin menanggung hukuman. Penegakan hukum bisa ditawar dan sanksi bisa dibeli.
Menonaktifkan 5 pejabat memang langkah awal tetapi mengganti orang tanpa mengubah sistem hanya mengulang cerita lama. Sistem kapitalisme demokrasi yang ada saat ini berdiri di atas dua pilar, kedaulatan di tangan manusia dan manfaat materi sebagai ukuran perbuatan. Demokrasi pada dasarnya adalah menyerahkan hak membuat hukum kepada manusia padahal akal manusia terbatas dan mudah condong kepada yang kuat. Aturan tentang siapa yang dipenjara, berapa lama dan dengan perlakuan apa akhirnya ikut bergeser mengikuti kepentingan pemilik modal dan kekuasaan.
Kapitalisme semakin melengkapi kerusakan itu. Ketika untung rugi menjadi standar, jabatan dipandang sebagai peluang mencari keuntungan. Maka ruang sempit di balik jeruji pun bisa dijadikan pasar.
Biaya politik demokrasi yang mahal rentan melahirkan politik transaksional. Kebijakan terikat utang Budi kepada pemodal sehingga budaya suap dan kongkalikong tumbuh subur. Itulah sebabnya pergantian rezim dan pejabat tidak mengubah apa-apa. Yang diganti hanya daunnya sementara akarnya tetap sama.
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dengan kapitalisme terutama dalam memandang sanksi. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu zawazir dan jawabir. Sebagai zawazir, sanksi mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa dan membuat pelaku jerah. Adapun jawabir, sanksi menebus dosa di akhirat ketika ia telah dihukum di dunia. Karena itu hukuman bukan sekedar pengurungan fisik yang bisa diperlunak dengan uang. Melainkan bentuk ketaatan.
Pelaku yang menjalani sanksi sesuai Syariah sejatinya sedang membersihkan diri. Sehingga tidak ada ruang untuk mencari kenyamanan yang mengaburkan tujuan. Ketika hukuman hanya dipandang sebagai beban duniawi wajar bila orang berusaha meringankannya dengan uang.
Hukum yang baik tetap membutuhkan pelaksana yang baik. Aparat dalam sistem Islam harus mempunyai kepribadian sesuai Islam, bertakwa amanah dan adil. Mempunyai kesadaran bahwa setiap tindakannya diawasi oleh Allah.
Negara yang menerapkan Syariah secara menyeluruh menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya rujukan karena yang menetapkan hukum adalah Allah. Tidak ada konflik kepentingan antara penguasa, pejabat dan pelaku kejahatan. Hukum berlaku sama bagi orang kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat biasa. Maka solusi atas kasus Lapas mewah dan jual beli fasilitas bukan sekedar menambah pengawasan atau mengganti pejabat melainkan mengganti paradigma yang melahirkan persoalan. Yaitu dari kapitalisme demokrasi yang menjadikan hukum sebagai komoditas menuju sistem Islam yang menjadikan hukum sebagai ketaatan dan pemberi keadilan.
