Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelangkaan Energi,Buah Kapitalisme

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:47:17Z






oleh : ummu fatih (aktivis muslimah) 
Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg melalui pembentukan Tim Terpadu. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi pada 13 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-411-2026.

Dalam rapat tersebut, kelangkaan Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi perhatian. DPRD mendorong percepatan penambahan kuota Pertalite yang direncanakan terealisasi pada Oktober 2026. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sementara itu, pemerintah daerah telah mengusulkan penyesuaian kuota LPG 3 kg dengan mempertimbangkan pertumbuhan kebutuhan sebesar 5 persen. Tim terpadu berencana turun langsung ke Pertamina untuk mengidentifikasi kendala pasokan dan distribusi energi.

Pengawasan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan BBM dan LPG bersubsidi bagi masyarakat. Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah pengawasan dan penambahan kuota saja cukup untuk menyelesaikan persoalan energi yang terus berulang?
(sinole-ppid.kolakakab.go.id)

Persoalan Energi Bukan Sekadar Pengawasan

Pertama, kebijakan masih berfokus pada gejala, bukan akar masalah.

Pembentukan tim pengawas merupakan langkah yang diperlukan untuk menertibkan distribusi. Namun, antrean panjang tidak cukup diselesaikan dengan pengawasan di SPBU. Pemerintah perlu memastikan kecukupan pasokan, ketepatan perencanaan kebutuhan, kelancaran distribusi, serta kemampuan infrastruktur memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jika persoalan mendasar ini tidak dibenahi, penertiban hanya menjadi langkah sementara. Masyarakat berpotensi kembali menghadapi antrean ketika pasokan terganggu atau kebutuhan meningkat.

Kedua, energi berisiko diperlakukan sebagai komoditas bisnis semata.

Dalam sistem sekularisme-kapitalisme, pengelolaan ekonomi cenderung bertumpu pada mekanisme pasar dan pertimbangan keuntungan. Akibatnya, kebutuhan publik dapat berhadapan dengan kepentingan bisnis, sementara masyarakat bergantung pada ketersediaan barang dan kemampuan membelinya.

Padahal, BBM dan LPG merupakan kebutuhan penting untuk transportasi, memasak, produksi, dan kegiatan ekonomi. Ketika akses terhadap energi terganggu, dampaknya merembet pada kenaikan biaya hidup dan penurunan produktivitas masyarakat.

Ketiga, subsidi tidak menyelesaikan masalah jika tata kelola dasarnya bermasalah.

Subsidi memang ditujukan untuk membantu kelompok yang membutuhkan. Namun, apabila persoalan hanya dipandang sebagai masalah siapa yang berhak menerima subsidi, pembahasan dapat berhenti pada pendataan, pembatasan, dan pengawasan penerima.

Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana negara menjamin ketersediaan energi dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil. Masyarakat tidak cukup hanya diberi akses bersyarat terhadap energi, tetapi membutuhkan tata kelola yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasarnya.

Keempat, ketergantungan pada penambahan kuota menunjukkan perlunya perencanaan energi yang menyeluruh.

Penambahan kuota dapat membantu mengurangi tekanan pasokan dalam jangka pendek. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus disertai evaluasi kebutuhan riil, kapasitas penyimpanan, jaringan distribusi, pengawasan rantai pasok, dan perencanaan energi jangka panjang.

Tanpa perencanaan yang terpadu, pemerintah akan terus disibukkan oleh persoalan berulang. Negara akhirnya lebih banyak bereaksi terhadap kelangkaan daripada mencegahnya sejak awal.

Dengan demikian, persoalan BBM dan LPG di Kolaka tidak cukup dipandang sebagai masalah teknis distribusi. Diperlukan perubahan orientasi tata kelola agar pemenuhan kebutuhan rakyat menjadi tujuan utama, bukan sekadar mengikuti dinamika pasar.

Solusi Islam 

Energi untuk Kemakmuran Rakyat

Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah individu, melainkan juga sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia, masyarakat, dan negara. Dalam pengelolaan energi, Islam menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat yang wajib menjalankan amanah berdasarkan syariat.

Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Karena itu, pemerintah tidak cukup membentuk tim pengawasan, tetapi wajib memastikan kebutuhan energi tersedia, terjangkau, dan terdistribusi secara adil. Negara juga harus melakukan pencegahan dini terhadap gangguan pasokan.

Kedua, sumber daya alam yang menjadi milik umum wajib dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya energi yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Negara wajib mengelolanya sesuai hukum syarak dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.

Ketiga, negara wajib mewujudkan distribusi yang adil dan mencegah penyalahgunaan.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7:

“... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat ini mengingatkan pentingnya mencegah pemusatan kekayaan. Dalam pengelolaan energi, negara harus menutup celah penimbunan, monopoli, pelangsiran, dan praktik yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya. Distribusi harus dirancang agar kebutuhan warga perkotaan maupun pedesaan terpenuhi secara adil.

Keempat, negara wajib menyusun kebijakan energi secara terencana dan mandiri.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Pengelolaan energi merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional. Negara perlu menyusun perencanaan kebutuhan, memperkuat infrastruktur distribusi, meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya, dan mengantisipasi gangguan pasokan. Kebijakan tidak boleh berhenti pada penambahan kuota setiap kali terjadi kelangkaan, tetapi harus diarahkan pada jaminan pasokan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, persoalan BBM dan LPG 3 kg di Kolaka membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan dan penertiban. Diperlukan tata kelola yang menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Dalam perspektif Islam kaffah, pengelolaan energi harus tunduk pada syariat, menjaga hak masyarakat, dan mencegah kekayaan serta sumber daya hanya menguntungkan segelintir pihak.

Islam menawarkan solusi mendasar yaitu, negara sebagai ra'in yang mengurus rakyat, mengelola sumber daya sesuai ketentuan syariat, dan menjamin distribusi energi untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
×
Berita Terbaru Update