oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perikanan berupaya mengendalikan inflasi ikan di tengah penurunan produksi perikanan pada Oktober 2026. Kemarau berkepanjangan disebut berdampak pada aktivitas perikanan sehingga menjadi tantangan dalam menjaga pasokan dan kestabilan harga ikan. Pemkab pun mendorong langkah strategis untuk mempertahankan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
(sinole-ppid.kolakakab.go.id)
Dalam Tinjauan Kritis
1. Kebijakan cenderung berfokus pada pengendalian inflasi, bukan jaminan kebutuhan rakyat.
Pengendalian inflasi penting, tetapi tidak cukup jika hanya berorientasi pada kestabilan angka harga. Masyarakat membutuhkan ikan sebagai sumber pangan bergizi dengan harga yang terjangkau. Ketika produksi menurun dan harga terancam naik, keluarga berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan mengurangi konsumsi pangan.
Dalam sistem sekuler-kapitalisme, persoalan pangan kerap dipandang sebagai persoalan ekonomi dan mekanisme pasar. Akibatnya, keterjangkauan pangan berhadapan dengan kepentingan keuntungan. Padahal, negara semestinya memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, bukan sekadar menjaga indikator ekonomi.
2. Ketahanan pangan rentan ketika produksi bergantung pada kondisi alam.
Kemarau berkepanjangan menunjukkan bahwa sektor perikanan membutuhkan tata kelola yang mampu mengantisipasi gangguan produksi. Nelayan memerlukan dukungan sarana, teknologi, infrastruktur, dan kebijakan yang menjamin keberlanjutan usaha perikanan.
Jika penanganan hanya dilakukan ketika pasokan menurun, persoalan serupa berpotensi berulang. Pemerintah perlu membangun sistem antisipasi yang menyeluruh agar gangguan alam tidak langsung berujung pada kelangkaan dan mahalnya pangan.
3. Tata kelola distribusi harus menjadi perhatian.
Penurunan produksi memang dapat memengaruhi harga, tetapi keterjangkauan ikan juga dipengaruhi kelancaran distribusi, biaya transportasi, penyimpanan, dan tata niaga. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ikan dari daerah yang memiliki pasokan memadai dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Dalam paradigma kapitalisme, distribusi pangan berpotensi lebih ditentukan oleh keuntungan pelaku usaha. Tanpa pengawasan yang kuat, rantai distribusi yang panjang dan praktik perdagangan yang merugikan dapat memperberat beban konsumen. Negara tidak boleh membiarkan kebutuhan pangan rakyat sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar.
Solusi Islam
1. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pangan.
Islam memandang penguasa sebagai pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip ini, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pangan yang cukup dan terjangkau. Pengendalian harga harus disertai jaminan pasokan serta perlindungan bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.
2. Negara wajib memperkuat produksi perikanan.
Negara harus mendukung nelayan melalui penyediaan sarana produksi, teknologi, infrastruktur perikanan, serta langkah mitigasi dampak cuaca ekstrem sesuai kebutuhan. Dukungan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan produksi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Hud ayat 61:
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Artinya: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
Ayat ini mengingatkan manusia untuk memakmurkan bumi. Pengelolaan sumber daya perikanan harus dilakukan secara produktif dan bertanggung jawab agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
3. Negara wajib mengawasi distribusi dan mencegah kecurangan pasar.
Negara harus menjamin kelancaran distribusi ikan, mengawasi rantai perdagangan, serta menindak penimbunan dan kecurangan yang terbukti merugikan masyarakat. Kerja sama antardaerah dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pasokan, selama tetap memperhatikan kebutuhan daerah penghasil.
Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Artinya: “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim).
Larangan ini menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan praktik perdagangan yang sengaja menyulitkan masyarakat demi keuntungan.
4. Pengelolaan pangan harus berlandaskan syariat Islam secara menyeluruh.
Persoalan pangan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan sesaat. Dibutuhkan sistem yang mengatur produksi, distribusi, pengawasan pasar, dan tanggung jawab negara secara terpadu. Dalam perspektif Islam kaffah, negara menjalankan fungsi sebagai *raa'in* atau pengurus rakyat, sedangkan kebijakan ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai syariat.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 208:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.”
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan pangan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada terjaminnya kebutuhan hidup rakyat. Inilah solusi hakiki agar pangan tersedia, harga terjangkau, dan kesejahteraan masyarakat terwujud. Wallahu a'lam bishawab.
