Oleh. Nanih Nurjanah
(Komunitas Muslimah Coblong)
Nusantaranews.net , mahalnya biaya pendidikan tinggi di negeri ini kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebagian besar kalangan menilai bahwa beban finansial untuk mengenyam bangku kuliah masih terlampau tinggi. Ironisnya, akses pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial dan sarana agar masyarakat dapat bersaing di dunia kerja justru semakin sulit dijangkau oleh rakyat kebanyakan.
Perguruan tinggi negeri (PTN) yang pendanaannya disokong oleh negara pun tak luput dari persepsi berbiaya tinggi, meski kerap dianggap lebih murah dibanding kampus swasta. Akibatnya, diskursus publik seputar perguruan tinggi negeri lebih sering didominasi oleh persoalan mahalnya biaya kuliah dan rumitnya jalur masuk, alih-alih berfokus pada kualitas akademiknya.
Realitas di Lapangan: Janji Populis di Tengah Mencekiknya UKT
Di tengah jeritan mahasiswa dan para orang tua akibat lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN-Berbadan Hukum (PTN-BH) yang melambung gila-gilaan—bahkan mencapai puluhan juta rupiah per semester hingga memicu aksi protes Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di berbagai daerah—pemerintah melontarkan wacana populis berupa "kuliah gratis di PTN".
Namun, wacana ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar:
- Subsidi Negara yang Terus Menyusut Selama satu dekade era PTN-BH, faktanya subsidi anggaran dari negara (APBN) untuk operasional perguruan tinggi negeri terus dipangkas. Negara justru mendorong kampus untuk mencari pendanaan secara mandiri. Akibatnya, kampus bertransformasi layaknya korporasi bisnis: memperjualbelikan kursi mahasiswa, menyewakan gedung, hingga mengomersialkan kerja sama industri.
- Sumber Pembiayaan yang Rapuh Wacana pembiayaan kuliah gratis yang disebut-sebut bersumber dari dana hasil korupsi dinilai sangat tidak berdasar dan rapuh. Dana sitaan korupsi sifatnya tidak pasti, fluktuatif, serta membutuhkan proses hukum yang panjang. Bagaimana mungkin hak dasar rakyat atas pendidikan digantungkan pada dana sitaan yang tidak berkelanjutan? Kebijakan ini tampak lebih kental nuansa elektoralnya ketimbang solusi yang fundamental.
Mengapa Kebijakan Kuliah Gratis ala Sistem Sekuler Gagal Menyelesaikan Masalah?
- Ilusi Gratis di Tengah Sistem yang Tetap Komersial Dalam kerangka sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sekadar sebagai jasa komodikal, bukan sebagai kebutuhan dasar (hajat asasiyah) yang wajib dijamin negara. Sekalipun nantinya negara menanggung pembayaran UKT, mindset PTN-BH tidak akan berubah: kampus tetap dituntut mencari profit, dosen disibukkan mencari proyek, dan riset diarahkan demi pesanan korporat. Sifat gratisnya hanyalah semu.
- Bersifat Fluktuatif dan Bergantung pada Anggaran Negara Selama pendidikan disandarkan pada APBN yang sangat bergantung pada fluktuasi pajak, utang luar negeri, dan kondisi fiskal negara, maka jaminannya tidak pernah permanen. Tahun ini anggaran kuat, pendidikan digratiskan; tahun depan saat terjadi defisit, fasilitas tersebut bisa dicabut sewaktu-waktu. Perlakuan hak rakyat disamakan seperti dana bantuan sosial (bansos) yang sewaktu-waktu bisa ditiadakan.
- Kontradiksi Nyata dengan Status PTN-BH Inilah kontradiksi terbesarnya. Di satu sisi pemerintah mewacanakan "kuliah gratis", namun di sisi lain negara memberikan otonomi penuh kepada PTN-BH untuk berbisnis dan mencari keuntungan sendiri. Kebijakan ini bagaikan menyuruh kuda liar untuk berhenti berlari. Selama status PTN-BH tidak dicabut, praktik komersialisasi akan terus hidup subur lewat jalur mandiri, kelas internasional, hingga pungutan sumbangan gedung.
Solusi Tuntas Islam Kafah: Ketika Negara Menjamin Penuh Pendidikan Rakyat
Islam memandang persoalan pendidikan dengan paradigma yang diametral secara total. Pendidikan bukanlah arena bisnis, melainkan kewajiban mutlak negara untuk menyediakannya secara cuma-cuma dan berkualitas.
1. Menunaikan Amanah: Pendidikan sebagai Kewajiban Mutlak Negara
Menuntut ilmu diwajibkan bagi setiap Muslim, dan konsekuensinya negara wajib memfasilitasinya secara gratis. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan tenaga pengajar, sarana gedung, dan seluruh fasilitas penunjang secara cuma-cuma. Sejarah mencatat bagaimana Rasulullah SAW bahkan menjadikan tawanan Perang Badar yang memiliki kemampuan baca-tulis sebagai pengajar bagi sepuluh anak Muslim sebagai tebusan kebebasan mereka.
Dalam sistem Islam, posisi penguasa adalah sebagai raa'in (pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat). Sabda Rasulullah SAW: “Imam (Khalifah) adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Ketahanan Finansial dari Pos Kepemilikan Umum
Pembiayaan pendidikan dalam institusi Khilafah tidak bertumpu pada APBN yang fluktuatif, melainkan bersumber dari Baitulmal, khususnya dari pos Kepemilikan Umum (Milkiyah 'Ammah). Kekayaan alam yang melimpah ruah seperti tambang emas, nikel, batu bara, minyak, gas, hutan, dan lautan diharamkan untuk dikuasai oleh swasta asing maupun korporasi. Seluruh hasilnya dikelola oleh negara dan dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk menjamin pendidikan gratis secara paripurna.
3. Kebijakan Berbasis Hukum Syariat yang Permanen, Bukan Politik Lima Tahunan
Dalam sistem demokrasi sekuler, kebijakan populis seperti kuliah gratis sering kali terjebak dalam kepentingan politik lima tahunan demi mendulang suara. Sebaliknya, dalam pandangan Islam, kebijakan pendidikan merupakan hukum syara' yang bersifat mengikat dan permanen, bukan sekadar janji kampanye. Khalifah wajib menerapkannya secara konsisten, tanpa terpengaruh oleh ada atau tidaknya momentum pemilu.
Kesimpulan
Segala keagungan sistem pendidikan Islam—mulai dari layanan yang gratis, berkualitas tinggi, bebas dari komersialisasi, hingga dukungan sumber pendanaan yang melimpah—mustahil dapat terwujud di tengah cengkeraman sistem kapitalisme-sekuler dengan segala atribut PTN-BH-nya.
Kuliah gratis di dalam sistem kapitalisme hanyalah bentuk subsidi semu bagi sistem komersial. Sebaliknya, kuliah gratis dalam pandangan Islam adalah hak dasar yang dijamin penuh oleh negara dari harta milik umat itu sendiri. Pemerataan dan pemuliaan hak atas pendidikan ini hanya akan menjadi kenyataan yang berkelanjutan apabila Islam diterapkan secara kafah di dalam naungan institusi Khilafah 'ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber Referensi: Kompas.id
