Oleh Iin Parlina
Ibu Rumah Tangga
Langit disejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali kelam. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti pemukiman warga. Indeks kualitas udara dilaporkan berada pad fase membahayakan. Kondisi ini bukan sekadar menganggu aktivitas,tetapi membawa petaka serius bagi kesehatan masyarakat. Bagi kelompok rentan seperti penderita asma,menghirup asap dalam waktu lama bisa mengakibatkan fatal. Fakta di lapangan menguatkan hal itu. Seorang pengemudi ojek online di Palembang,Sumatera selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan di duga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas mendadak di tengah pekatnya asap karhutla. Tragedi yang berulang setiap tahun ini jelas tidak bisa dianggap sebagai bencana alam biasa. Ada persoalan sistemik yang dibiarkan terus terjadi.
Ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati dari peristiwa ini.
Pertama,karhutla yang berlangsung hingga empat bulan lamanya telah berdampak buruk pada kesehatan masyarakat bahkan beresiko menghilangkan nyawa.
Jika dalam hitungan hari saja kualitas udara membahayakan sudah merusak paru-paru,maka paparan selama berbulan-bulan adalah ancaman kematian yang nyata.
Kasus ojol dan guru yang meninggal diduga karena sesak napas adalah puncak gunung es dari penderitaan warga yang harus menghirup racun setiap hari.
Kedua,negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung pertama saat kualitas udara sudah masuk kategori berbahaya. Namun yang terjadi,penanganan bersifat reaktif dan lambat.
Ketiga,kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka berlapis,baik lingkungan,ekonomi maupun kesehatan.
Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan penyangga ekosistem dikelola dengan logika keuntungan. Pemberian ijin konsensi lahan skala besar untuk korporasi perkebunan dan industri,lemahnya pengawasan,serta pembiaran terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar telah merusak keseimbangan alam.
Ketika hutan dibabat demi investasi,maka ketika kemarau tiba,hutan yang kering itu sangat mudah terbakar dan sulit di padamkan.
Keempat,sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan terus berulang. Para pelaku pembakaran,baik korporasi maupun perorangan,seringkali hanya mendapat sanksi administratif ringan.
Denda yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat,proses hukum yang berlarut-larut,bahkan ada yang lolos dari jerat hukum membuat efek jera tidak pernah ada. Selama sanksi masih bisa dinegosiasi,selama itu pula karhutla akan menjadi agenda tahunan.
Sesungguhnya ada solusi tuntas yang ditawarkan Islam untuk keluar dari lingkaran petaka ini.
Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara tanpa terkecuali. Terlebih dalam kondisi darurat seperti karhutla,penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama negara.
Negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis,evakuasi yang aman bagi kelompok rentan,posko oksigen,serta menjamin kebutuhan pangan bersih bagi warga terdampak. Semua itu adalah kewajiban,bukan belas kasihan. Syariat menetapkan negara sebagai raain dan junnah,yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Pelaksanaanya harus maksimal. Sebagai raain,negara wajib mengelola hutan sesuai fungsi penciptaanya sebagai penyangga kehidupan,bukan sebagai komoditas yang dijual kepada korporasi.
Pengelolaan hutan dalam Islam berbasis pada kemaslahatan umat,bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Negara akan menutup celah pembukaan lahan dengan cara membakar melalui pengawasan yang ketat dan perencanaan tata kelola yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Penerapan sanksi dalam sistem Islam juga sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Islam mengenal sanksi yang bersifat zawajir atau pencegah dan jawabir atau penebus.
Pelaku dan pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berat sesuai tingkat kesalahannya,mulai dari ta'zir yang tegas,denda yang memberatkan,hingga qishas atau diyat jika terbukti menyebabkan kematian. Dengan ketegasan sanksi ini,tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk mengulang kejahatan yang sama. Denga aturan Islam secara kaffah,hutan akan terjaga,udara akan bersih,dan nyawa rakyat akan terlindungi.
Wallahu'alam bissawab
