Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka: Rakyat Menghirup Racun, Satwa Kehilangan Rumah, Di Mana Negara?

Wednesday, October 21, 2026 | October 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T20:20:47Z




Oleh: Ani Hayati, S.H.I.

Hutan terbakar. Rakyat terancam. Satwa kehilangan habitat. Sampai kapan tragedi yang sama terus berulang?
Bayangkan seorang ayah tetap bekerja di tengah udara tercemar demi memenuhi kebutuhan keluarga. Seorang ibu mencemaskan anaknya yang terus batuk. Anak-anak kehilangan kenyamanan belajar. Satwa liar berusaha menyelamatkan diri dari api yang melalap habitatnya.
Di langit, asap mengepul. Di daratan, hutan menghitam. Manusia dan makhluk hidup lain menanggung dampak kerusakan yang tidak mereka sebabkan. Ironisnya, untuk menghirup udara bersih, rakyat harus berjuang. Satwa liar bahkan tidak memiliki pilihan untuk menyelamatkan habitatnya. Karhutla bukan hanya bencana ekologis. Peristiwa ini menguji cara manusia mengelola alam, cara negara menjalankan tanggung jawab, dan pihak yang menanggung kerugian ketika lingkungan rusak.
Karhutla berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, dan ekosistem.
BBC News pada 8 Oktober 2026 menyoroti karhutla di Indonesia. Dalam unggahan Instagram terbarunya, aktor sekaligus pegiat lingkungan Leonardo DiCaprio menyebut lebih dari lima juta orang terdampak asap karhutla. Angka dan konteks pernyataan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui data resmi.
Kompas.com memberitakan pengemudi ojek online bernama Hardiansyah (41), warga Kertapati, Palembang, meninggal setelah mengalami sesak napas pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kasus itu diberitakan dalam konteks kabut asap karhutla, tetapi hubungan sebab-akibat medis harus dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.
Laporan PHEOC Kementerian Kesehatan RI per 11 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB mencatat 277.075 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak, termasuk 62.400 kasus pada balita berusia 0–5 tahun.
Menurut keterangan Kemenkes yang dikutip Health.detik.com pada 15 Oktober 2026, asap karhutla dapat mengandung PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun. Paparan tersebut berisiko memicu ISPA, iritasi mata dan kulit, memperburuk asma serta PPOK, dan meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Health.detik.com pada 15 Oktober 2026 pukul 12.05 WIB juga melaporkan angka ISPU yang sangat tinggi: Kabupaten Katingan 1.551, Palangka Raya 1.294, dan Kabupaten Gunung Mas 1.006. Angka itu perlu dibaca sesuai kategori dan skala ISPU yang digunakan, tetapi tetap menunjukkan kondisi udara yang berbahaya dan memerlukan respons serius.
Dampaknya juga melintasi batas negara. Tribunnews.com pada 16 Oktober 2026 memberitakan kabut asap hingga Malaysia yang mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

 Kementerian Pendidikan Malaysia menunda ujian akhir sekolah dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan siswa.
Sektor penerbangan turut terdampak. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, yang diberitakan pada 13 Oktober 2026, sebanyak 1.813 penerbangan terdampak asap karhutla sejak 11 Agustus hingga 12 Oktober 2026. Pada 10–12 Oktober saja, 95 penerbangan terdampak: dua terlambat dan 93 dibatalkan.
Korban lain yang kerap luput dari perhatian adalah satwa liar yang kehilangan habitatnya. Dalam unggahan akun Instagram terverifikasi Padang TV dengan kredit Sahabat Pedia, disebutkan bahwa karhutla menghancurkan ekosistem dan mengancam satwa liar. Bekantan, ular, dan satwa endemik lain menghadapi api yang melalap habitat mereka. Sebagian ditemukan mati, sementara yang lain melarikan diri untuk bertahan hidup. Informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui laporan lembaga konservasi atau otoritas terkait.

Manusia kehilangan udara bersih. Satwa kehilangan habitat. Alam kehilangan keseimbangan.
Karena itu, karhutla tidak semestinya diperlakukan sebagai bencana musiman yang dilupakan setelah hujan turun. Setiap karhutla terjadi, masyarakat menghadapi pola yang sama: titik api, asap, gangguan kesehatan, aktivitas yang terhambat, dan upaya pemadaman. Setelah api padam, perhatian publik sering mereda.
Namun, persoalan belum tentu selesai. Pohon yang terbakar tidak segera tumbuh kembali. Habitat satwa tidak otomatis pulih. Anak yang mengalami gangguan kesehatan mungkin membutuhkan perawatan. Pekerja yang kehilangan penghasilan tetap harus memenuhi kebutuhan keluarga.
Api dapat padam dalam hitungan hari atau pekan, tetapi dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama.
Karhutla dapat dipicu kekeringan, cuaca, kelalaian, atau pembakaran yang disengaja. Karena itu, setiap kasus harus diselidiki berdasarkan bukti, bukan tuduhan.
Di sinilah tanggung jawab negara diuji: apakah pengawasan kawasan rawan efektif, kebijakan lahan melindungi lingkungan, pelaku yang terbukti bersalah ditindak tanpa pandang bulu, masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan, dan pemulihan hutan serta habitat menjadi prioritas?
Negara tidak cukup hadir setelah bencana membesar. Negara perlu hadir sebelum api menyala, ketika risiko terdeteksi, saat masyarakat terancam, dan setelah kerusakan terjadi.
Melindungi rakyat bukan hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah agar rakyat tidak terus menjadi korban persoalan yang berulang.

Dalam perspektif Islam, karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman. Ia juga menyangkut cara manusia memandang alam, mengelola sumber daya, dan menjalankan kekuasaan.
Pertama, keselamatan jiwa tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Saat udara tercemar, negara perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia, layanan kesehatan mudah dijangkau, kelompok rentan terlindungi, dan langkah darurat disesuaikan dengan tingkat bahaya. Jika kebijakan atau kelalaian terbukti memperparah risiko, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban.
Kedua, pengelolaan hutan tidak boleh menguntungkan segelintir pihak dengan membebankan kerugian kepada masyarakat.
Kritik terhadap sistem sekuler-kapitalis relevan ketika praktik pengelolaan sumber daya lebih mengutamakan keuntungan daripada keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Namun, kritik itu harus diuji melalui pemeriksaan konkret atas tata kelola lahan, perizinan, pengawasan, konflik kepentingan, dan pelanggaran yang terbukti. Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara rakyat menanggung asap, biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan kerusakan ruang hidup.
Ketiga, penindakan tanpa pencegahan membuat masalah berisiko berulang.
Jika pembakaran disengaja, pelaku harus diusut berdasarkan bukti. Jika ditemukan keterlibatan pemodal, perusahaan, atau pejabat, penyelidikan harus menjangkau mereka sesuai hukum. Hukum harus berlaku adil bagi semua, tanpa membedakan kekayaan atau kekuasaan.
Keempat, kerusakan alam adalah persoalan amanah, bukan sekadar kerugian ekonomi.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon bernilai jual, melainkan ekosistem yang menopang manusia dan makhluk hidup lain. Ketika habitat musnah, satwa kehilangan tempat mencari makan dan berkembang biak. Ketika ekosistem terganggu, manusia juga menanggung akibatnya. Karena itu, pembangunan tidak boleh diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi. Keselamatan manusia, kelestarian alam, keadilan, dan keberlanjutan harus menjadi bagian dari ukurannya.

SOLUSI ISLAM: NEGARA SEBAGAI RA'IN DAN JUNNAH

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
HR. Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menegaskan kewajiban pemimpin mengurus kepentingan rakyat, bukan sekadar bereaksi setelah masalah membesar.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Makna ra'in menekankan tanggung jawab pengurusan, sedangkan junnah menekankan perlindungan. Dalam menghadapi karhutla, keduanya harus diwujudkan melalui kebijakan nyata.

1. Mencegah kebakaran sebelum menjadi bencana
Negara perlu memperkuat pemantauan titik panas, patroli kawasan rawan, sistem peringatan dini, pengawasan lahan, pengelolaan gambut, dan kesiapsiagaan menghadapi musim kering. Masyarakat perlu dilibatkan dalam deteksi dini dan pelaporan. Informasi harus terbuka, cepat, dan ditindaklanjuti. Pencegahan adalah investasi untuk melindungi kehidupan, bukan biaya yang sia-sia.
2. Mengelola hutan berdasarkan syariat dan kemaslahatan umum
Islam melarang kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” QS. Al-A'raf [7]: 56.
Ayat ini menjadi landasan moral dan syar'i agar manusia tidak merusak bumi.
Pengelolaan hutan harus memperhatikan fungsi ekologis, hak masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan. Negara wajib mencegah praktik merusak serta mengawasi pemanfaatan lahan. Dalam perspektif Islam, kebijakan sumber daya alam harus mengikuti ketentuan syariat dan kemaslahatan umum, bukan semata-mata keuntungan jangka pendek.

3. Menegakkan hukum secara tegas, adil, dan menyeluruh
Pembakaran hutan yang melanggar hukum harus ditangani serius. Pelaku yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan pemodal, perusahaan, atau pejabat, penegakan hukum harus menjangkau mereka berdasarkan bukti. Ketegasan tidak berarti menghukum tanpa proses yang adil. Ketegasan berarti mencegah kekayaan dan kekuasaan menjadi tameng bagi pelanggaran. Negara juga harus memastikan pemulihan lingkungan dan habitat serta mencegah kejadian serupa berulang.
4. Menjamin perlindungan kesehatan rakyat
Saat karhutla terjadi, masyarakat perlu memperoleh informasi kualitas udara yang mudah dipahami, layanan kesehatan terjangkau, dan perlindungan khusus bagi balita, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan. Pembatasan kegiatan luar ruangan, pembelajaran jarak jauh, penyediaan ruang berudara bersih, dan evakuasi perlu dilakukan sesuai kondisi serta tingkat bahaya. Warga terdampak juga membutuhkan bantuan, terutama mereka yang kehilangan penghasilan atau kesulitan mengakses layanan kesehatan. Rakyat tidak seharusnya menghadapi bencana dengan kemampuan masing-masing.
5. Melindungi satwa dan memulihkan ekosistem
Solusi tidak boleh berhenti pada penyelamatan manusia. Satwa liar juga bagian dari ekosistem yang harus dilindungi. Negara perlu melindungi habitat, memperkuat kawasan konservasi, menyelamatkan satwa terdampak melalui petugas kompeten, dan memulihkan ekosistem berdasarkan kajian lingkungan. Pemulihan tidak cukup dengan penanaman pohon simbolis. Kawasan rusak harus dipulihkan dengan memperhatikan jenis vegetasi, fungsi ekologis, dan kebutuhan satwa. Kita tidak dapat mengaku menjaga alam jika hanya menghitung pohon yang ditanam, tetapi mengabaikan ekosistem yang harus dipulihkan.
6. Mengubah paradigma pembangunan: dari keuntungan semata menuju amanah

Solusi Islam tidak berhenti pada nasihat individual. Islam juga mengatur tanggung jawab penguasa, pengelolaan kepemilikan, penegakan hukum, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif politik Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dipandang sebagai jalan membangun tata kelola yang berlandaskan amanah, keadilan, dan ketaatan kepada Allah.
Artinya, kebijakan harus mengutamakan kemaslahatan, sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, dan kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian slogan, melainkan perubahan orientasi: kekuasaan untuk mengurus, hukum untuk menegakkan keadilan, dan pengelolaan alam untuk menjaga kehidupan. Wallahu A'lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update