Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Dalam Pemberantasan Narkotika*

Tuesday, October 20, 2026 | October 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T03:42:13Z






Erna Marlina Kartika 
Ibu Rumah Tangga 

Dikutip dari berita online.ANTARA > Jabar Terkini .Bandung senin 5 oktober 2026 - Legislator DPRD Kabupaten Bandung Jawa Barat,menilai temuan sekitar dua juta butir obat keras tertentu (OKT) dalam pengungkapan kasus narkotika menjadi alarm perlunya pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah tersebut.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki di Bandung ,Senin mengatakan keberadaan BNN di tingkat Kabupaten itu diperlukan agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dapat dilakukan lebih efektif.

Jawa Barat merupakan salah satu kawasan rawan dan bahaya dari indeks narkoba nasional menurut data Polri dan BNN 2026.Dari indeks jumlah tersangka pengedar/bandar Jawa Barat berada di peringkat ketiga setelah Sumatera Utara dan Jawa Timur,akan tetapi menjadi peringkat ke satu nasional dari jumlah pasien rehabilitasi yang artinya Jawa Barat termasuk zona/ kawasan pemakai tertinggi di Indonesia.
Oleh sebab itu secara otomatis Bandung Raya dan Kabupaten Bandung merupakan daerah terdampak kawasan rawan dan bahaya karena berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai jalur industri dan pusat ekonomi yang memiliki mobilitas penduduk yang tinggi. 

Urgensi pembentukan BNN Kabupaten Bandung dan perda P4GN merupakan langkah positif dan sangat diperlukan karena sampai saat ini Kabupaten Bandung masih menginduk melalui kerjasama dengan BNN kota Cimahi.

Terungkapnya penyalahgunaan OKT (obat keras tertentu) yang terkolerasi dengan kriminalitas jalanan menjadi salahsatu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Pembentukan BNN dan penegakan secara hukum saja belum cukup untuk membasmi dari akar permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.Akan tetapi dibutuhkan pemberdayaan,perbaikan regulasi,rehabilitasi   dan pendidikan wajib anti narkoba dalam kurikulum pendidikan.

Sabu.ganja,tremadol,tembakau gorila,lem dan segala sesuatu yang menghilangkan akal sehat merupakan jenis narkotika dan Islam mengkategorikan semua itu sebagai Khamr yang hukumnya haram karena sifatnya yang merusak,melemahkan dan menghilangkan akal.

Al Quran dengan tegas mengharamkan semua jenis yang mengandung narkotika sebagai zat yang masuk dalam kategori Khamr dan muskirat (memabukan dan menghilangkan akal) sebagaimana dalam surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr,berjudi,berhala,mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan,maka jauhilah agar kamu beruntung".

Ada point penting dari surat diatas yaitu kata *"Jauhilah"*(fajtanibuuhu) ini menunjukkan perintah untuk menjauhi benda ataupun perbuatannya.

Secara umum ayat diatas menegaskan *larangan* untuk mendekati narkoba karena bukan saja bahaya untuk kesehatan tetapi dapat juga menimbulkan permusuhan yang menjadi sumber kerusakan dan mengancam keamanan serta keselamatan.

Selain pembentukan BNN dengan berdirinya sebuah kantor dan terbitnya perda P4GN seharusnya diikuti dengan langkah penegakan hukum,pembinaan dan penyuluhan bahaya obat obatan yang mengandung narkotika.

Islam mengenal istilah *zawajir*(teori pencegahan) dan *jawabir*( teori penebusan/perbaikan).Zawajir yang dimaksud dalam kasus ini yaitu bagaimana cara pencegahan agar kasus narkoba ini tidak meluas contohnya dengan tindakan tegas bagi bandar dan pengedar sedangkan istilah jawabir diberlakukan kepada pemakai dengan cara pendidikan dan rehabilitasi.

Adapun langkah-langkah yang bisa di terapkan dalam penanganan peredaran narkotika ini diantaranya:
- pencegahan dini dengan penyuluhan berkala di sekolah atau di lingkungan masyarakat setempat melalui karang taruna
- pembatasan ruang regulasi penjualan obat-obatan yang mengandung narkotika
- pemberdayaan di lingkungan masyarakat dengan program pelatihan keahlian,wirausaha,
- pendekatan emosional dengan penanaman keimanan agar bisa menjaga akal (hifzh al aql) sehingga tertanam ketaqwaan kepada Alloh swt

Langkah-langkah tersebut akan searah jika negara hadir dan ikut andil dalam pelaksanaannya,bukan hanya simbolitas berdirinya sebuah gedung perkantoran ataupun perda yang hanya tertulis saja,akan tetapi keselarasan antara peran negara sebagai *raa'iin* keimanan,ketakwaan dan kesadaran masyarakat juga kontrol sosial ekonomi sebagai aspek pendukung dalam pemberantasan peredaran obat obatan yang mengandung narkotika.

Penegakan dan penerapan hukum islam hanya akan terwujud dalam naungan *Daulah khilafah Islamiyah* yang sedang kita perjuangkan.Allaahu Akbar !!!

Wallahu 'alam bisshawab
×
Berita Terbaru Update