Oleh: Firda – Aktivis Muslimah
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menimbulkan masalah bagi masyarakat. Asap yang menyebar ke berbagai wilayah bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga membahayakan kesehatan. Warga harus menghadapi udara yang tercemar, terutama mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti asma.
Dilansir dari BBC Indonesia, kabut asap akibat karhutla menjadi persoalan serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara dilaporkan berada pada tingkat yang membahayakan. Bahkan, muncul laporan mengenai warga yang diduga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas akibat paparan asap.
Masalah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan membuat masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan dalam waktu yang tidak sebentar. Anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan menjadi kelompok yang lebih rentan. Sementara itu, masyarakat yang tetap harus bekerja di luar ruangan juga sulit menghindari paparan asap.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan hutan dilakukan selama ini. Kebakaran yang terus berulang memperlihatkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi banyak persoalan. Pengawasan yang lemah dan sanksi yang tidak memberikan efek jera dapat membuat kejadian serupa terus terulang. Akibatnya, masyarakat kembali menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dalam sistem sekuler kapitalis, pengelolaan sumber daya alam sering kali lebih mengutamakan kepentingan ekonomi. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko tidak mendapatkan perhatian yang semestinya. Padahal, hutan bukan hanya sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga bagian penting dari lingkungan hidup yang harus dijaga.
Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat dan memenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk kesehatan. Dalam kondisi darurat seperti karhutla, negara perlu melakukan penanganan secara serius, mulai dari mencegah penyebaran kebakaran, menangani dampak asap, hingga memastikan warga yang terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, aturan dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan juga harus diterapkan dengan tegas sesuai ketentuan hukum. Pencegahan tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan upaya menjaga lingkungan juga perlu diperkuat agar masalah yang sama tidak terus berulang.
Karhutla bukan hanya persoalan hutan yang terbakar, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat. Negara perlu hadir bukan sekadar memberikan imbauan ketika udara sudah tercemar, melainkan memastikan pencegahan dan penanganan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan udara yang layak untuk dihirup.
Wallahu a'lam bish-shawab.
