Oleh : Ummu Shabira
Muslimah bdg
Dilansir dari Media BBC News Indonesia pada (8/10/26), mengatakan bahwa sudah beberapa bulan ini kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di sejumlah wilayah diantaranya: wilayah Sumatera, Jambi dan Kalimantan masih berkobar. Hal ini akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat baik mengancam kesehatan jiwa hingga merenggut nyawa manusia.
Kabut asap kahutla yang ditimbulkan bukan sekedar mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi telah melumpuhkan transfortasi serta merusak ekosistem alam dan satwa.
Masyarakat terutama anak-anak, balita, dan lansia serta orang yang memiliki gangguan pernapasan menjadi kelompok yang rentan terdampak.
Mereka harus menghirup udara yang mengandung racun, yang akan berdampak pada kesehatan.
Sementara itu masyarakat juga harus membatasi aktivitas di luar rumah.
Kahutla juga telah menyebabkan kerusakan, kehancuran hutan, menghilangkan ekosistem alam dan satwa, serta mengganggu keseimbangan lingkungan, sehingga pada musim hujan akan berpotensi pada bencana longsor atau banjir bandang.
Bencana kahutla yang setiap tahun selalu berulang merupakan sebuah persoalan yang tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api yang sudah membakar hutan dan lahan. Namun diperlukan langkah pencegahan yang sangat serius agar hal tersebut tidak terulang kembali serta meminimalisir dampak yang kerusakan jikalau terulang kembali. Selain itu diperlukan juga pengawasan yang kuat serta penegakan hukum yang adil oleh pemerintah kepada orang-orang yang sengaja membakar hutan demi keuntungan bisnisnya.
Allah SWT, berfirman :
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi, setelah diciptakan dengan baik ( QS. Al Araf -56).
Dalil diatas adalah penegasan bahwasanya manusia tidak boleh melakukan tindakan yang akan merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan.
Pembakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini selain dampak dari el nino, ternyata sengaja dibakar atas perintah perusahaan besar yang dimiliki oligarki demi keuntungan. Mereka tidak memperhatikan dampaknya terhadap buruknya terhadap masyarakat. Maka harus ada tindakan tegas dan pencegahan agar tidak akan terjadi kembali dengan memberikan sanksi hukum sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya.
Dalam sistem sekuler Kapitalisme, hutan dan lahan semata mata dijadikan barang komoditas ekonomi. Padahal hutan merupakan ekosistem alam yang akan menopang kehidupan manusia.
Kerusakan hutan akan mengancam kehidupan alam semesta, serta terdapat rangkaian dampak yang sangat luas lainnya. Mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi hingga rusaknya keseimbangan alam.
Negara saat ini abai terhadap pengawasan hutan, pencegahan karhutla secara sistematis, dan tidak menindak tegas oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sanksi hukum yang berat. Tidak ada upaya untuk perbaikan lingkungan yang sudah rusak padahal itu merupakan hal terpenting agar tidak berulangnya Akebakaran hutan dan lahan.
Berbeda dengan kepemimpinan dalam Islam, seorang pemimpin diberikan amanah yang akan di mintai pertangung jawaban kelak di pengadilan akhirat.
Rasulullah Saw, bersabda:
“ Imam (raa’in) adalah pengurus rakyat, ia harus bertanggung jawab atas rakyat yang pimpin ( HR. Bukhari & Muslim).
Dalam hadist diatas dikatakan bahwa, seorang pemimpin dalam Islam bukan hanya sekedar mengurus pemerintahan saja, tetapi ia bertanggung jawab atas kemaslahatan rakyatnya. Dia adalah Junnah yaitu orang yang akan melindungi rakyatnya. Dengan membuat kebijakan, negara Islam memiliki kewajiban segera mengambil langkah nyata dengan memadamkan titik api yang tersebar di wilayah kebakaran hutan dan lahan, menyampaikan informasi terkait kualitas udara secara akurat, memberikan fasilitas layanan kesehatan gratis, memenuhi kebutuhan sandang pangan bagi kelompok rentan ketika dalam keadaan darurat, menyediakan tempat bagi korban yang terdampak kahutla, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak, balita, lansia dan penderita asma.
Hutan merupakan harta kepemilikan umum dimana pengelolan sumber daya alam didalamnya wajib dilakukan oleh negara, tidak boleh diberikan kepada individu ataupun swasta. Hal ini sesuai syariat dan hasilnya akan dinikmati untuk kemaslahatan umat.
Ketika ada pelanggaran terhadap pembakaran hutan dan lahan, harus di tangani sesuai syariat pula dengan pertanggungjawaban dan sanksi hukum tegas dan adil berdasarkan bukti tingkat pelanggaran dan dampak yang di timbulkan.
Maka kabut asap kahutla merupakan sebuah persoalan lingkungan, kesehatan, dan tanggung jawab negara. Sehingga masyarakat tidak akan terus yang menjadi korban terdampak akibat berulangnya kahutla.
Adanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dan negara yang menjalankan perannya sebagai pengurus ( raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya, maka masalah kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mengancam jiwa serta kehidupan manusia tidak akan berulang.
Wallahu’allam bisawwab
