Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Wednesday, October 28, 2026 | October 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T02:59:39Z




Oleh Ade Rumnawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka yang telah ditahan pada Rabu, 14 Oktober 2026 ini meliputi tiga pejabat internal BNPB—termasuk Bima Setiawan yang merupakan adik Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, dan Richard Erlangga—serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Kasus yang menyangkut dana senilai Rp4,62 triliun ini telah naik ke tahap penyidikan dan konstruksi perkaranya akan diumumkan secara resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian terpantau meninggalkan Gedung KPK lebih awal tanpa status penahanan.

Praktik lancung ini diduga memanfaatkan modus konflik kepentingan serta suap, dan telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir atau sejak tahun 2022. Ironisnya, penyelewengan dana darurat tersebut terjadi di tengah situasi kritis ketika masyarakat sedang menghadapi rentetan bencana besar di berbagai daerah. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan kedaruratan—termasuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, mengatasi dampak gempa di NTT, serta menanggulangi banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatra—justru menjadi ajang bancakan para pelaku.

Realitas korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor menegaskan bahwa korupsi merupakan penyakit bawaan yang melekat secara struktural dalam sistem kapitalisme-sekuler. Karakteristik dasar kapitalisme yang menempatkan asas kemanfaatan materi di atas segalanya telah menciptakan ekosistem politik berbiaya tinggi yang menyuburkan praktik jual beli jabatan dan politik balas budi kepada para penyokong modal. Akibatnya, kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah pengurusan rakyat, melainkan sebagai alat investasi untuk melegalisasi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Lemahnya kontrol dan fungsi pengawasan dari pemimpin negara terhadap para pejabatnya menjadi konsekuensi logis dari keterikatan mereka dalam rantai kompromi politik yang pragmatis. Selama tata kelola negara masih mengadopsi pilar-pilar kapitalistik yang menihilkan standar halal-haram dan pengawasan berbasis akidah, maka seluruh regulasi pemberantasan korupsi yang dibuat akan selalu mandul dan menyisakan celah hukum, membuktikan bahwa penyakit sistemis ini hanya bisa disembuhkan melalui perombakan total menuju tatanan kehidupan yang sahih.

Penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) memberikan solusi hakiki yang mampu menutup rapat seluruh celah korupsi, baik dari hulu maupun hilirnya. Di bagian hulu, pencegahan dimulai dengan membangun ketakwaan individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum ini dirancang khusus untuk mencetak generasi dan aparatur negara yang memiliki kepribadian Islam kuat, sehingga mereka menyadari bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. 

Di samping penguatan moral, aspek tata kelola pemerintahan juga diperketat dengan mekanisme perhitungan atau pembuktian terbalik terhadap harta pejabat. Terinspirasi dari ketegasan Khalifah Umar bin Khaththab, negara wajib menghitung dan mencatat kekayaan pejabat sebelum dan sesudah masa jabatan mereka. Jika ditemukan lonjakan harta yang tidak wajar, beban pembuktian asal-usul kekayaan tersebut berada pada pejabat itu sendiri; apabila mereka gagal membuktikannya secara sah, maka aset tersebut akan disita dan dimasukkan ke kas negara (Baitul Mal). Sinergi antara pembentukan individu yang amanah serta transparansi sistem pengawasan finansial yang ketat inilah yang membuat korupsi sulit tumbuh dalam naungan sistem Islam kaffah. 

Di dalam Islam memosisikan negara sebagai pihak yang wajib hadir paling depan untuk melayani dan melindungi rakyatnya, terutama di masa-masa darurat. Berdasarkan sudut pandang syariat, seorang pemimpin mengemban jabatan sebagai amanah suci yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di akhirat. Pemimpin dalam Islam kaffah menjalankan peran sentralnya sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) yang memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, serta sebagai junnah (perisai/pelindung) yang membentengi umat dari segala bentuk marabahaya, ancaman, maupun dampak buruk krisis dan bencana. Ketika kondisi darurat terjadi, negara tidak akan bertindak lamban, reaktif, atau sekadar menjadi regulator yang mencari keuntungan ekonomis; sebaliknya, seluruh potensi dan kas negara (Baitul Mal) akan langsung dikerahkan secara cepat dan terukur untuk memberikan bantuan, jaminan keselamatan jiwa, serta pemulihan total tanpa membebani rakyat. Melalui integrasi fungsi raa’in dan junnah ini, Islam kaffah melahirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan penuh empati, memastikan tidak ada satu pun warga negara yang merasa diabaikan atau berjuang sendirian di tengah krisis.

Wallahu a'lam bisshowab
×
Berita Terbaru Update