Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, tetapi Amanah

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:48:54Z






oleh : ummu fatih(pegiat opini)

Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si., melantik dan mengambil sumpah sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrator dan pengawas pada Senin, 12 Oktober 2026, di Rumah Jabatan Bupati Kolaka.

Sembilan pejabat tersebut ditempatkan di sejumlah instansi, mulai dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan Samaturu, BPBD, bidang kearsipan dan perpustakaan, hingga unit pelayanan kesehatan dan kelurahan.

Pelantikan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas kerja birokrasi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Para pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugasnya, menjaga disiplin, meningkatkan profesionalisme, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. (sinole-ppid.kolakakab.go.id/).

Dalam Tinjauan Kritis

1. Pelantikan belum menjamin perbaikan pelayanan

Pengisian jabatan merupakan bagian dari penataan birokrasi. Namun, pergantian atau pengangkatan pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkualitas, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.

Karena itu, keberhasilan pelantikan harus diukur dari hasil kerja nyata. Apakah urusan masyarakat semakin mudah? Apakah pelayanan kesehatan semakin baik? Apakah penanganan bencana dan ketertiban umum semakin responsif? Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi tolok ukur kinerja birokrasi.

2. Profesionalisme tidak cukup tanpa integritas

Kompetensi merupakan syarat penting bagi pejabat. Namun, kecakapan teknis saja tidak cukup apabila tidak disertai kejujuran dan tanggung jawab. Kewenangan yang besar tanpa integritas berisiko disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, tata kelola pemerintahan cenderung bertumpu pada aturan administratif, target kinerja, dan ukuran keberhasilan yang bersifat material. Berbagai instrumen tersebut memang diperlukan, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai landasan moral yang kuat dan orientasi pelayanan yang benar.

Akibatnya, birokrasi berpotensi lebih sibuk mengejar laporan, angka capaian, dan penilaian formal daripada memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi.

3. Pelayanan publik berkaitan dengan tanggung jawab negara

Pelayanan publik bukan sekadar program tambahan pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab penguasa terhadap rakyat. Ketika masyarakat menghadapi kesulitan mengakses layanan kesehatan, administrasi, perlindungan bencana, atau kebutuhan dasar lainnya, negara harus hadir memberikan penyelesaian.

Jika keberhasilan pemerintahan hanya dilihat dari tertibnya organisasi dan terlaksananya pelantikan, kebutuhan riil masyarakat dapat terabaikan. Oleh sebab itu, orientasi birokrasi harus diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat, bukan sekadar pencapaian administratif.

Solusi Islam

1. Menanamkan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah

Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Pejabat harus bekerja dengan jujur, adil, dan sungguh-sungguh, bukan menjadikan kedudukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58).

Ayat ini menegaskan pentingnya menempatkan amanah pada pihak yang berhak dan menjalankannya dengan benar. Karena itu, pengisian jabatan harus memperhatikan kelayakan, kemampuan, dan integritas, disertai pertanggungjawaban atas pelaksanaannya.

2. Membangun kepemimpinan yang mengurus rakyat

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengingatkan bahwa setiap pemegang kewenangan memiliki tanggung jawab sesuai dengan lingkup tugasnya. Pejabat daerah harus memastikan urusan masyarakat ditangani dengan baik, keluhan ditindaklanjuti, dan pelayanan tidak dipersulit. Negara dalam Islam berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat, bukan sekadar pengatur administrasi.

3. Menerapkan syariat Islam dalam tata kelola pemerintahan

Islam tidak hanya mengatur akhlak individu, tetapi juga memberikan pedoman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tata kelola pemerintahan harus berlandaskan hukum Allah, menjunjung keadilan, mencegah kezaliman, serta memastikan kewenangan digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Allah Swt. berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al-Ma’idah: 48).

Dengan penerapan Islam secara kaffah, pelayanan publik tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target administratif, tetapi menjadi bagian dari kewajiban negara dalam mengurus rakyat sesuai syariat. Pengawasan terhadap pejabat, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban atas amanah harus berjalan secara nyata.

Pada akhirnya, pelantikan pejabat bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah terwujudnya pemerintahan yang amanah, adil, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Islam menawarkan solusi mendasar dengan membangun ketakwaan individu sekaligus menata sistem pemerintahan berdasarkan syariat Allah. Dengan demikian, jabatan benar-benar menjadi sarana pengabdian, bukan sekadar kedudukan.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
×
Berita Terbaru Update