Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ISPA , Buah Karutnya Tata Kelola Lingkungan

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:48:06Z





oleh : ummu fatih (pegiat opini)

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. Kali ini, warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan karena kualitas udara yang memburuk.

Berita SuaraSulsel, Kamis, 15 Oktober 2026, mencatat sebanyak 29.473 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kolaka selama Januari–September 2026. Pada saat yang sama, kabut asap terpantau semakin tebal dalam dua hari terakhir. Pengukuran awal di salah satu titik menunjukkan konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10 berada di atas batas normal. Pemeriksaan lebih menyeluruh oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup masih diperlukan untuk memastikan kondisi kualitas udara di berbagai kecamatan dan menghubungkannya dengan tren kasus ISPA.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kolaka membagikan sekitar 1.000 masker kepada pengendara dan masyarakat pada 14 Oktober 2026. Masyarakat juga diimbau menjaga daya tahan tubuh, menggunakan masker, serta mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama bagi bayi, balita, ibu hamil, dan lanjut usia.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko paparan asap. Namun, ketika karhutla terus menjadi ancaman dan kasus gangguan pernapasan mencapai puluhan ribu, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan imbauan kesehatan. Masyarakat membutuhkan udara bersih, lingkungan yang aman, serta perlindungan yang tidak hanya diberikan setelah bencana terjadi.

Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa kerusakan lingkungan dapat berulang dan mengapa masyarakat harus terus menanggung risiko kesehatannya?

Dalam Tinjauan Kritis

Karutnya Tata Kelola Lingkungan dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

1. Krisis kesehatan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis

Karhutla sering kali diperlakukan sebagai persoalan pemadaman api dan penanganan dampak asap. Padahal, kebakaran hutan dan lahan dapat berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, kondisi lingkungan, dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Ketika pembahasan hanya berpusat pada cara memadamkan api, persoalan yang lebih mendasar berisiko terabaikan: mengapa kebakaran terjadi, bagaimana lahan dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana keselamatan masyarakat dijamin?

Dalam konteks Kolaka, memburuknya kualitas udara dan tingginya jumlah kasus ISPA menjadi peringatan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesehatan publik. Meski demikian, jumlah kasus ISPA selama sembilan bulan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kasus disebabkan oleh kabut asap yang sedang terjadi. Hubungan tersebut perlu dinilai berdasarkan data kesehatan dan hasil pengukuran kualitas udara.

2. Sekularisme kapitalisme menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi kebijakan

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan kehidupan publik cenderung bertumpu pada pertimbangan ekonomi, pertumbuhan, investasi, dan keuntungan. Ketika paradigma ini mendominasi kebijakan sumber daya alam, hutan dan lahan berisiko lebih banyak dipandang berdasarkan nilai ekonominya daripada fungsi ekologis dan manfaatnya bagi masyarakat.

Akibatnya, kepentingan menjaga kelestarian lingkungan dapat berhadapan dengan kepentingan memperluas kegiatan ekonomi. Jika pengawasan dan penegakan aturan tidak kuat, keselamatan masyarakat berpotensi menjadi pertimbangan sekunder.

Inilah persoalan mendasar yang perlu dikritisi: bukan kegiatan ekonomi itu sendiri, melainkan ketika keuntungan dijadikan orientasi dominan sehingga perlindungan jiwa dan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan modal. Negara semestinya tidak membiarkan pertimbangan keuntungan mengabaikan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

3. Orientasi bisnis dalam tata kelola lahan berpotensi memperbesar risiko karhutla

Pembukaan lahan yang tidak terkendali, pengawasan yang lemah, serta penggunaan cara pembukaan lahan yang berisiko dapat memperbesar ancaman kebakaran. Dalam tata kelola yang terlalu berorientasi pada kepentingan bisnis, biaya dan kecepatan produksi dapat menjadi pertimbangan yang mengalahkan aspek keselamatan lingkungan.

Masalahnya bukan semata-mata siapa yang menguasai lahan, melainkan bagaimana kekuasaan atas lahan diberikan, dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Apabila kepentingan komersial tidak diimbangi pengawasan yang ketat dan sanksi yang efektif, dampak ekologisnya dapat meluas melampaui lokasi kegiatan ekonomi tersebut.

Karena itu, evaluasi terhadap tata kelola lahan perlu menyentuh kebijakan pemanfaatan kawasan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Tanpa evaluasi tersebut, penanganan karhutla berisiko hanya mengatasi kejadian, bukan memperbaiki kondisi yang memungkinkannya berulang.

4. Penanganan yang berpusat pada dampak belum cukup memutus akar persoalan

Pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas luar ruangan, pemeriksaan kesehatan, dan pemadaman api merupakan langkah penting. Akan tetapi, langkah-langkah tersebut terutama melindungi masyarakat ketika ancaman sudah muncul.

Penanganan yang menyeluruh harus mencakup dua sisi sekaligus: perlindungan masyarakat yang sedang terdampak dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Pemerintah juga perlu memastikan hasil pengukuran kualitas udara diumumkan secara terbuka, wilayah berisiko dipetakan, dan kebijakan pencegahan disusun berdasarkan bukti.

Jika keberhasilan hanya diukur dari jumlah masker yang dibagikan atau api yang berhasil dipadamkan, akar masalah bisa luput dari evaluasi. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah berkurangnya risiko kebakaran, terjaganya kualitas lingkungan, dan terlindunginya kesehatan masyarakat.

5. Kerugian lingkungan akhirnya dibebankan kepada masyarakat

Ketika kabut asap muncul, masyarakat harus membatasi aktivitas, membeli masker dan obat-obatan, mencari pelayanan kesehatan, bahkan menghadapi kemungkinan kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan juga menghadapi risiko lebih besar.

Dengan demikian, kerusakan lingkungan tidak hanya menghasilkan kerugian ekologis. Ia juga menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang ditanggung oleh orang-orang yang belum tentu menjadi penyebab kerusakan tersebut.

Ketidakadilan muncul apabila keuntungan dari pemanfaatan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara risiko kesehatan dan biaya pemulihan harus ditanggung masyarakat luas. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai ukuran utama, bukan sekadar menghitung manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam.

 Solusi Islam

Menjamin Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan melalui Pengurusan yang Bertanggung Jawab

1. Menjadikan penjagaan jiwa dan lingkungan sebagai kewajiban syariat

Islam memandang kehidupan manusia sebagai amanah Allah Swt. yang wajib dijaga. Aktivitas manusia tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan orang lain.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A'raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.”

Ayat ini menjadi landasan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang boleh diabaikan demi kepentingan ekonomi. Setiap kegiatan pemanfaatan lahan harus memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan keseimbangan lingkungan.

Dalam penerapannya, pemerintah perlu menjadikan pencegahan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kebijakan publik. Masyarakat dan pelaku usaha juga wajib menghindari tindakan yang membahayakan orang lain. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan moral, melainkan bagian dari tanggung jawab yang harus ditunaikan.

2. Menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang disertai tanggung jawab. Dalam urusan lingkungan, negara tidak cukup bertindak ketika asap sudah menyebar atau masyarakat mulai jatuh sakit. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, pengawasan, penanganan, hingga pemulihan.

Penerapannya meliputi penyusunan kebijakan pencegahan karhutla, penyediaan petugas dan peralatan yang memadai, pengawasan kawasan rawan kebakaran, koordinasi lintas instansi, serta penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Dengan prinsip ini, keselamatan rakyat menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan, bukan sekadar program yang dijalankan jika tersedia keuntungan ekonomi.

3. Mengelola hutan dan sumber daya alam berdasarkan ketentuan kepemilikan dalam Islam

Islam membedakan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pengelolaan sumber daya alam harus mengikuti kategori dan ketentuan syariat, bukan diserahkan semata-mata kepada mekanisme pasar.

Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Hadis ini menjadi dasar pembahasan kepemilikan umum atas sumber daya yang dibutuhkan masyarakat secara luas. Penerapannya pada sumber daya alam harus memperhatikan karakteristik dan ketentuan hukum syariat, sehingga tidak semua bidang lahan atau setiap pohon otomatis memiliki status hukum yang sama.

Negara berkewajiban memastikan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Pemanfaatannya tidak boleh menyebabkan monopoli yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, atau menghilangkan hak masyarakat atas sumber penghidupan. Hutan juga harus dikelola dengan mempertimbangkan fungsi ekologisnya, bukan semata-mata nilai komersialnya.

4. Membangun pencegahan karhutla dari hulu hingga hilir

Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Islam memerintahkan manusia untuk tidak membuat kerusakan di bumi, sebagaimana ditegaskan dalam QS Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini mengingatkan bahwa tindakan manusia dapat menjadi penyebab kerusakan yang dampaknya meluas. Karena itu, pengelolaan lingkungan perlu disertai langkah konkret, antara lain pemetaan kawasan rawan kebakaran, pemantauan kondisi lahan, pengawasan pembukaan lahan, kesiapan sarana pemadaman, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pemerintah juga perlu mengembangkan sistem peringatan dini dan memastikan setiap laporan kebakaran ditindaklanjuti dengan cepat. Jika ditemukan praktik pembukaan lahan yang melanggar ketentuan, penghentian kegiatan dan pemeriksaan harus dilakukan tanpa menunggu dampaknya meluas.

Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan dalam sistem pengawasan dan tindakan nyata yang terukur.

5. Menegakkan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan

Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Rasulullah saw. bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Prinsip ini menegaskan bahwa kepentingan pribadi atau keuntungan usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk membahayakan masyarakat. Karena itu, apabila kebakaran disebabkan oleh kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran yang terbukti, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara adil, tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi pelaku. Pemeriksaan penyebab kebakaran, penelusuran tanggung jawab, pemberian sanksi yang sesuai, serta pemulihan kerusakan harus menjadi satu rangkaian penanganan.

Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan mencegah pengulangan, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

6. Menjamin pelayanan kesehatan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak

Ketika kabut asap telah mengancam kesehatan, negara wajib mengupayakan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ma'idah ayat 32, yang menjelaskan besarnya nilai menjaga kehidupan manusia.

Penerapannya dalam kasus Kolaka meliputi pemeriksaan kualitas udara secara berkala, penyampaian informasi risiko kepada masyarakat, pelayanan kesehatan bagi warga yang mengalami gejala ISPA, serta perhatian khusus bagi bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit kronis.

Pemerintah juga perlu menyediakan masker dan sarana perlindungan sesuai tingkat risiko, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak. Hasil pemeriksaan udara harus disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.

Dalam prinsip pengurusan Islam, pelayanan tersebut harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kemampuan masing-masing keluarga untuk membayar perlindungan dan pengobatan.

7. Menjadikan syariat sebagai landasan menyeluruh dalam kebijakan kehidupan

Persoalan karhutla memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan tanggung jawab kepemimpinan.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 208:

ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

Artinya: “Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.”

Ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam konteks pengelolaan kehidupan publik, penyelesaian masalah lingkungan tidak cukup dengan mengambil satu atau dua aturan, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka syariat yang mengatur tanggung jawab manusia, kepemilikan, pengelolaan kekayaan, hukum, dan kepemimpinan.

Dengan landasan tersebut, kebijakan ekonomi harus memperhatikan ketentuan kepemilikan dan larangan menimbulkan bahaya; kebijakan lingkungan harus mencegah kerusakan; dan kebijakan kesehatan harus menjamin perlindungan masyarakat. Seluruhnya diarahkan pada kemaslahatan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Penutup

Puluhan ribu kasus ISPA di Kolaka menjadi pengingat bahwa kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Pembagian masker memang diperlukan, tetapi perlindungan yang sesungguhnya harus mencakup pencegahan karhutla, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Selama keselamatan rakyat tidak menjadi orientasi utama pengelolaan sumber daya alam, masyarakat akan terus menghadapi risiko yang seharusnya dapat dicegah. Dalam perspektif Islam, negara memikul amanah untuk mengurus rakyat, menjaga kehidupan, dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai ketentuan Allah Swt.

Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada penanganan asap dan pengobatan ISPA. Solusi harus menyentuh akar persoalan melalui penerapan syariat dalam pengelolaan lingkungan, ekonomi, hukum, dan pemerintahan. Dengan demikian, upaya menjaga kesehatan masyarakat tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab sistem kehidupan yang berlandaskan Islam.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.


×
Berita Terbaru Update