Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Budaya Mekongga Dalam Timbangan Syariat

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T05:47:53Z





oleh : ummu fatih (pegiat opini)

Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga melalui rapat pembentukan panitia pelaksana pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat dipimpin Asisten II Kabupaten Kolaka, Mirdan Athar, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Persiapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan dan kesiapan teknis penyelenggaraan. Berdasarkan jadwal yang direncanakan, pembukaan Hari Kebudayaan Mekongga akan dilaksanakan pada 14 November 2026, sedangkan acara puncak dijadwalkan pada 19 November 2026.

Pemerintah daerah berharap kegiatan ini menjadi momentum pelestarian warisan budaya lokal, penguatan identitas daerah, serta penumbuhan kecintaan generasi muda terhadap tradisi dan kebudayaan Mekongga.

Namun, di tengah upaya melestarikan kebudayaan, penting memastikan bahwa nilai-nilai yang diwariskan kepada generasi muda tidak hanya memperkuat identitas kesukuan, tetapi juga selaras dengan akidah dan syariat Islam.

Sumber berita: [Pemkab Kolaka Matangkan Persiapan Hari Kebudayaan Mekongga, Pembukaan 14 November 2026 — PPID Kabupaten Kolaka](https://sinole-ppid.kolakakab.go.id/2026/10/pemkab-kolaka-matangkan-persiapan-hari-kebudayaan-mekongga-pembukaan-14-november-2026/).

Ketika Pelestarian Budaya Tidak Disertai Standar Ideologis yang Jelas

Pelestarian budaya merupakan upaya menjaga warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman. Namun, kebanggaan terhadap identitas daerah bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah kegiatan kebudayaan. Hal yang lebih mendasar ialah nilai apa yang diwariskan dan bagaimana nilai tersebut membentuk pola pikir serta perilaku generasi berikutnya.

Jika pelestarian budaya hanya berorientasi pada kemeriahan acara, penampilan kesenian, dan kebanggaan terhadap identitas daerah, substansi nilai yang terkandung dalam budaya berisiko terabaikan. Padahal, generasi muda tidak cukup hanya mengenal simbol, pakaian adat, tarian, dan sejarah leluhurnya. Mereka juga membutuhkan pedoman untuk menilai mana tradisi yang membawa kemaslahatan dan mana yang perlu ditinggalkan atau diperbaiki.

Karena itu, pelestarian budaya semestinya tidak berhenti pada upaya mempertahankan warisan masa lalu. Ia harus menjadi sarana membentuk generasi yang berkepribadian baik, berakhlak, dan memiliki standar benar-salah yang jelas.

Penyelenggaraan kegiatan budaya membutuhkan kreativitas agar menarik bagi masyarakat, terutama generasi muda. Akan tetapi, ketika ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh kemeriahan, jumlah pengunjung, keunikan pertunjukan, atau popularitas di media sosial, substansi pendidikan budaya dapat tersisih.

Budaya akhirnya berpotensi diperlakukan sebagai tontonan, bukan sebagai sarana mewariskan nilai dan membangun karakter. Sesuatu yang menarik perhatian bisa lebih diutamakan daripada pesan moral yang seharusnya disampaikan.

Pola pikir semacam ini sejalan dengan logika masyarakat yang menempatkan selera dan popularitas sebagai ukuran utama. Dalam kerangka sekularisme-kapitalisme, aktivitas publik mudah diarahkan oleh pertimbangan keuntungan, citra, dan daya tarik pasar, sementara pertimbangan moral dan agama berpotensi ditempatkan sebagai urusan pribadi.

Tentu, tidak berarti setiap penyelenggaraan kebudayaan pasti digerakkan oleh motif komersial. Kritiknya adalah bahwa tanpa standar nilai yang kuat, kegiatan budaya rentan kehilangan tujuan pendidikan dan pembentukan karakter.

Persoalan yang lebih mendasar adalah cara pandang yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Agama dipandang cukup mengatur ibadah personal, sedangkan budaya, hiburan, dan aktivitas sosial dianggap sebagai ruang yang bebas ditentukan oleh selera manusia.

Cara pandang tersebut menjadikan pertanyaan tentang kesesuaian dengan syariat tidak selalu ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Padahal, bagi seorang muslim, aktivitas kehidupan tidak terlepas dari tanggung jawab kepada Allah SWT.

Islam tidak mengharuskan umat meninggalkan seluruh adat dan tradisi. Namun, tradisi juga tidak otomatis benar hanya karena diwariskan turun-temurun. Adat perlu dinilai berdasarkan kandungan, tujuan, dan pelaksanaannya.

Jika suatu tradisi mengandung nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, tradisi itu dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila terdapat unsur yang bertentangan dengan akidah atau hukum Islam, unsur tersebut perlu ditinggalkan atau diperbaiki.

Kegiatan kebudayaan memiliki potensi besar sebagai sarana pendidikan generasi muda. Melalui pengenalan sejarah dan tradisi, mereka dapat belajar tentang tanggung jawab, penghormatan kepada orang tua, solidaritas, serta kepedulian terhadap masyarakat.

Namun, pendidikan budaya akan kehilangan kedalaman apabila hanya menonjolkan bentuk luarnya tanpa mengajak generasi muda memahami nilai yang terkandung di dalamnya. Mereka mungkin mengenal nama tradisi dan simbol adat, tetapi tidak memahami bagaimana menerapkan nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, jika nilai budaya diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak boleh dikritisi, masyarakat dapat kesulitan membedakan penghormatan terhadap leluhur dari kewajiban mengikuti seluruh kebiasaan masa lalu.

Padahal, menghormati leluhur tidak berarti membenarkan setiap perbuatan yang diwariskan. Generasi muda justru perlu dibimbing agar mampu menjaga kebaikan budaya sekaligus memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelestarian kebudayaan. Peran tersebut bukan hanya menyediakan anggaran, membentuk panitia, dan memastikan acara berlangsung lancar, tetapi juga memperhatikan tujuan pendidikan yang hendak dicapai.

Kegiatan kebudayaan yang melibatkan masyarakat luas seharusnya dirancang dengan memperhatikan manfaat sosial, pembinaan generasi muda, dan nilai moral. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan.

Dalam sistem sekuler, urusan kebudayaan dapat diperlakukan terutama sebagai urusan administratif, pariwisata, atau penguatan identitas daerah. Sementara itu, Islam memandang pengaturan kehidupan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus berpedoman pada hukum Allah.

Oleh sebab itu, diperlukan paradigma yang menempatkan kebudayaan bukan sekadar warisan untuk dipertontonkan, melainkan ruang untuk membangun kehidupan masyarakat yang beradab dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  Solusi Islam

Melestarikan Budaya dengan Menjadikan Syariat sebagai Pedoman

 1.Menjadikan akidah
 Islam sebagai landasan menilai budaya

Islam mengajarkan bahwa seluruh aktivitas seorang muslim harus berlandaskan keimanan dan ketaatan kepada Allah. Karena itu, kebudayaan tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang mutlak benar ataupun mutlak salah. Setiap tradisi dinilai berdasarkan isi dan pelaksanaannya.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208).

Ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk menjalankan Islam secara menyeluruh. Penerapannya dalam persoalan budaya berarti menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, bukan hanya dalam ibadah ritual.

Tradisi yang baik dapat dipertahankan, sedangkan unsur yang bertentangan dengan akidah dan syariat harus ditinggalkan atau diperbaiki. Dengan demikian, identitas Mekongga tetap dapat dijaga tanpa menjadikan adat sebagai standar yang mengalahkan ketentuan Allah.

 2. Mengarahkan kegiatan budaya sebagai sarana pendidikan dan pembentukan kepribadian

Kebudayaan hendaknya tidak hanya memperkenalkan sejarah dan kesenian, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter. Nilai-nilai kebaikan dalam tradisi lokal, seperti gotong royong, tanggung jawab, penghormatan kepada orang tua, dan kepedulian terhadap sesama, dapat diwariskan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali 'Imran [3]: 104).

Ayat ini menjadi landasan penting bagi pendidikan masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Dalam kegiatan kebudayaan, nilai tersebut dapat diwujudkan dengan memperkuat pesan moral, membimbing generasi muda, dan memastikan kegiatan publik tidak menormalisasi perbuatan yang bertentangan dengan Islam.

Dengan begitu, kebudayaan menjadi sarana menumbuhkan generasi yang memahami sejarah daerahnya sekaligus memiliki kepribadian Islam.

 3. Membangun kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar

Pelestarian budaya tidak cukup hanya mengandalkan panitia dan pemerintah. Keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pendidik, serta masyarakat perlu terlibat dalam memastikan nilai yang diwariskan membawa kebaikan.

Allah SWT berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah [9]: 71).

Ayat ini menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat tidak perlu memusuhi budaya lokal, tetapi harus berani memberikan nasihat apabila terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat.

Tokoh adat dan tokoh agama dapat bekerja sama untuk mengkaji tradisi, menjelaskan makna yang baik, serta mencari bentuk pelaksanaan yang sesuai dengan Islam. Pendekatan yang bijaksana diperlukan agar upaya perbaikan tidak berubah menjadi pertentangan antara agama dan budaya.

 4. Menempatkan pemerintah sebagai pengurus urusan masyarakat berdasarkan syariat

Dalam Islam, penguasa bukan sekadar administrator, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Tanggung jawab tersebut mencakup perlindungan agama, pendidikan, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Dalam konteks kebudayaan, pemerintah perlu memastikan bahwa program pelestarian tidak semata-mata mengejar kemeriahan atau citra daerah, tetapi juga memberikan manfaat pendidikan dan sosial.

Pemerintah dapat memfasilitasi dokumentasi sejarah, pembelajaran kesenian lokal, pelibatan generasi muda, serta dialog antara tokoh adat dan ulama. Pada saat yang sama, kegiatan yang diselenggarakan perlu memperhatikan ketentuan agama dan kemaslahatan masyarakat.

 5. Menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, bukan hanya dalam urusan pribadi

Persoalan budaya merupakan salah satu contoh bahwa nilai agama berkaitan dengan kehidupan sosial. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan pedoman mengenai hubungan antarmanusia dan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.

Allah SWT berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” 
(QS. Al-Baqarah [2]: 85).

Ayat ini merupakan teguran terhadap sikap mengambil sebagian ajaran Allah dan mengabaikan sebagian lainnya. Dalam konteks pembahasan ini, kaum muslimin perlu menjadikan Islam sebagai pedoman kehidupan secara konsisten, termasuk ketika menilai aktivitas sosial dan kebudayaan.

Solusi mendasarnya bukan menghapus seluruh tradisi daerah, melainkan membangun cara pandang yang menempatkan wahyu sebagai standar benar dan salah. Pelestarian budaya tetap berjalan, tetapi arah dan pelaksanaannya tidak dilepaskan dari syariat.

 Penutup

Hari Kebudayaan Mekongga dapat menjadi momentum untuk menjaga warisan leluhur sekaligus membangun karakter generasi muda. Namun, keberhasilan pelestarian budaya tidak cukup diukur dari kemeriahan acara dan kuatnya kebanggaan daerah. Hal yang lebih penting ialah nilai yang diwariskan dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Islam tidak mengharuskan umat meninggalkan identitas lokal. Islam justru memberikan pedoman untuk menjaga tradisi yang baik dan memperbaiki unsur yang bertentangan dengan syariat.

Karena itu, pelestarian budaya Mekongga semestinya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi sarana pendidikan, penguatan akhlak, dan pembentukan masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam. Dengan menjadikan syariat sebagai pedoman, warisan budaya dapat terus dijaga tanpa mengorbankan akidah dan ketaatan kepada Allah SWT.
×
Berita Terbaru Update