Oleh : ummu fatih ( pegiat opini)
Pemerintah Kabupaten Kolaka menandatangani nota kesepahaman terkait integrasi data pajak dan pertanahan melalui pemanfaatan aplikasi SISGITA (Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak). Integrasi ini diarahkan untuk menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan sehingga informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh data pertanahan dan objek pajak yang lebih akurat, memudahkan pemetaan potensi penerimaan daerah, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artinya, tanah kini tidak hanya didata dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga dihubungkan dengan kepentingannya sebagai objek perpajakan.
Namun, persoalan tanah sesungguhnya jauh lebih luas daripada persoalan data dan pajak. Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghidupan pada pertanian. Persoalan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, tanah terlantar, hingga perlindungan hak masyarakat juga menjadi bagian penting dari tata kelola pertanahan.
Karena itu, muncul pertanyaan: ketika data pertanahan sudah terintegrasi dengan data pajak, apakah problem tanah yang dihadapi masyarakat otomatis terselesaikan?
(rri.co.id)
Integrasi data tentu dapat memberikan manfaat administratif. Data yang sebelumnya tersebar dapat disinkronkan sehingga pemerintah lebih mudah mengetahui bidang tanah dan objek pajaknya. Namun, jangan sampai persoalan tanah dipersempit menjadi sekadar persoalan administrasi dan penerimaan daerah.
Pertama, tanah jangan hanya dipandang sebagai objek pajak.
Tanah memiliki fungsi yang jauh lebih penting bagi kehidupan masyarakat. Bagi petani, tanah adalah tempat menghasilkan pangan dan sumber penghidupan keluarga. Bagi masyarakat, tanah juga berkaitan dengan tempat tinggal dan keberlangsungan kehidupan.
Jika perhatian negara lebih banyak diarahkan pada bagaimana tanah terdata dan kemudian menjadi basis penerimaan pajak, sementara persoalan penguasaan dan pemanfaatannya tidak mendapatkan perhatian yang sama, maka akar persoalan pertanahan belum tersentuh.
Keberhasilan sistem pertanahan semestinya tidak hanya diukur dari semakin lengkapnya database atau meningkatnya penerimaan pajak. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh kepastian hak dan dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
Kedua, integrasi data tidak otomatis menjamin keadilan dalam penguasaan tanah.
Data yang lengkap hanya menunjukkan siapa menguasai bidang tanah tertentu, luasnya berapa, dan bagaimana status administrasinya. Data tersebut belum otomatis menjawab apakah penguasaan tanah tersebut memberikan kemaslahatan bagi masyarakat atau justru terjadi konsentrasi penguasaan pada pihak tertentu.
Persoalan tanah juga berkaitan dengan adanya tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara di sisi lain masyarakat membutuhkan lahan untuk tempat tinggal maupun sumber penghidupan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar sistem pendataan tanah yang semakin canggih, tetapi kebijakan yang memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan dan tidak menjadi sarana monopoli atau spekulasi.
Ketiga, tata kelola tanah membutuhkan amanah, bukan sekadar teknologi.
Digitalisasi memang dapat memperbaiki administrasi. Namun, sistem secanggih apa pun tetap dijalankan oleh manusia. Jika kewenangan dalam pengelolaan tanah dapat diperdagangkan atau disalahgunakan, maka persoalan tidak selesai hanya dengan membuat aplikasi.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pertanahan di tingkat nasional menjadi pengingat bahwa persoalan tanah juga menyangkut integritas pengelola negara. Karena itu, pembenahan pertanahan harus mencakup pengawasan terhadap pejabat dan mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai administrator dan pemungut pajak.
Negara memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengurus tanah. Negara harus memastikan tanah tidak ditelantarkan, tidak menjadi objek monopoli yang merugikan masyarakat, serta dapat memberikan manfaat bagi kehidupan rakyat.
Dengan demikian, integrasi data pertanahan di Kolaka semestinya menjadi bagian dari pembenahan tata kelola tanah secara menyeluruh, bukan berhenti pada kepentingan optimalisasi PAD.
Solusi Islam
Islam memiliki konsep yang jelas dalam mengatur persoalan tanah. Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi atau objek pajak, tetapi bagian dari harta yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan syariat.
1. Negara mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah sesuai syariat
Islam mengakui kepemilikan individu, tetapi kepemilikan tersebut tidak berarti seseorang bebas melakukan apa saja terhadap hartanya hingga menimbulkan kemudaratan.
Allah SWT berfirman:
«وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ»
“Allah tidak menyukai kerusakan.”
(QS. Al-Baqarah: 205)
Karena itu, negara wajib mengatur pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan kerusakan, ketimpangan, maupun kemudaratan bagi masyarakat.
1. Tanah harus dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terlantar
Islam mendorong pemanfaatan tanah secara produktif. Rasulullah SAW bersabda:
«مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ»
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Prinsip ini menunjukkan perhatian Islam terhadap produktivitas tanah. Tanah tidak semestinya sekadar dikuasai tanpa dimanfaatkan, sementara masyarakat membutuhkan lahan untuk kehidupan dan produksi.
1. Negara mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang
Islam tidak menghendaki kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
Allah SWT berfirman:
«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Karena itu, pengaturan pertanahan harus mencegah penguasaan yang menimbulkan ketimpangan dan memastikan tanah dapat memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
1. Pejabat wajib menjaga amanah dalam mengelola urusan tanah
Persoalan pertanahan juga membutuhkan pejabat yang amanah.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا»
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Kewenangan atas tanah tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi. Pelayanan pertanahan harus diberikan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat, bukan berdasarkan kedekatan atau transaksi.
1. Negara melakukan pengawasan agar tidak terjadi kezaliman
Rasulullah SAW bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyat. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan tanah harus dilakukan secara serius agar tidak terjadi penyelewengan, penelantaran, maupun perampasan hak masyarakat.
1. Pengelolaan tanah diarahkan untuk kemaslahatan rakyat
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat.Dengan demikian, teknologi dan data dapat menjadi alat administrasi, tetapi arah pengelolaan tanah tetap harus ditentukan oleh aturan yang menjamin keadilan dan kemaslahatan.
Penutup
Integrasi data pajak dan pertanahan di Kolaka merupakan langkah administratif yang dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih terintegrasi. Namun, problem tanah tidak selesai hanya dengan mengetahui siapa memiliki tanah, berapa luasnya, dan berapa pajak yang dapat dipungut.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana tanah dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, dan diawasi agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Islam memandang persoalan tanah secara lebih menyeluruh. Negara tidak hanya bertugas mendata dan menarik penerimaan, tetapi wajib memastikan tanah dikelola sesuai syariat, dimanfaatkan secara produktif, mencegah ketimpangan penguasaan, serta menjaga amanah dan hak rakyat.
Dengan demikian, integrasi data dapat menjadi alat, tetapi solusi atas problem pertanahan membutuhkan sistem pengelolaan tanah yang benar-benar menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan.
