Oleh. Nanih Nurjanah (Komunitas Muslimah Coblong)
Krisis integritas dunia pemasyarakatan di negeri ini kembali terbuka ke permukaan. Baru-baru ini, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia membongkar fakta yang mencengangkan melalui inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Di balik tembok penjara yang seharusnya menjadi tempat jera, tim pengawas justru menemukan bangunan mewah menyerupai vila mini lengkap dengan fasilitas eksklusif yang dihuni oleh warga binaan tertentu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan temuan langsung di lapangan bahwa bangunan-bangunan khusus tersebut berdiri di sekitar area rumah dinas kepala lapas.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” ujarnya mengonfirmasi temuan tersebut.
Tidak hanya bangunan istimewa, di dalamnya turut ditemukan berbagai barang mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), hingga fasilitas kebugaran (gym). Lebih mencengangkan lagi, aparat pengawas mendapati botol minuman keras tersimpan di balik unit pendingin udara. Berdasarkan pantauan, fasilitas istimewa ini dinikmati oleh para penghuni melalui setoran sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak di dalam lapas—meski pengakuan tersebut masih terus didalami oleh pihak berwenang.
Kawasan khusus tersebut juga terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak-semak dan rumpun bambu tanpa adanya pagar pembatas yang permanen, sehingga menjadi celah kerawanan akses keluar-masuk tanpa pengawasan yang ketat.
Mendapat Penolakan Saat Menjalankan Tugas Negara
Ironisnya, upaya tim Ombudsman dalam menegakkan pengawasan justru menemui jalan terjal. Meskipun telah mengantongi surat tugas resmi dari negara, mereka sempat diadang dan ditolak masuk ke area lapas oleh petugas yang berdalih meminta mereka menunggu kehadiran kepala lapas terlebih dahulu.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” tutur Syafrida dengan nada menyayangkan.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, turut menceritakan hambatan fisik yang mereka hadapi saat hendak memeriksa kawasan khusus tersebut secara menyeluruh. Tim di lapangan bahkan harus berhadap-hadapan dan saling dorong dengan lebih dari 10 petugas lapas yang berupaya membayangi serta menghalangi proses wawancara.
“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” kata Fikri.
Bahkan, petugas lapas berkali-kali berupaya menutupi kamera milik Ombudsman saat tim mencoba mendokumentasikan temuan di lapangan. Ketika dimintai keterangan mengenai alasan keberadaan mereka di fasilitas istimewa itu, para penghuni memilih bungkam dan enggan bersikap transparan.
Ironi Lapas: Dari Sel Tahanan Menjadi Hotel Bintang Lima
Deretan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong—mulai dari vila mini, TV layar lebar, AC, alat gym, rencana lapangan golf mini, hingga botol minuman keras—menghadirkan potret yang sangat memilukan. Tempat ini jelas bukan lagi sebuah lembaga pemasyarakatan yang berfungsi merehabilitasi pelanggar hukum, melainkan telah bermetamorfosis menjadi hotel bintang lima bagi para penjahat berkerah putih dan kaum elitis.
Kasus ini bukanlah sebuah anomali tunggal. Di Lapas Sukamiskin, Lapas Nusakambangan, hingga Lapas Porong, polanya selalu berulang: narapidana kasus korupsi dan narkotika dapat dengan leluasa memesan makanan secara daring, menggunakan gawai (handphone), bahkan mengendalikan gurita bisnis hitam mereka dari balik jeruji sambil menikmati hidup bergelimang kemewahan.
Mengapa Realitas Ini Terus Berulang?
Merajalelanya residivis dan tiada hentinya kejahatan berulang membuktikan bahwa sistem penjara dalam tata kelola sekuler telah gagal total memberikan efek jera. Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat muhasabah justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi mengeruk keuntungan materi. Praktik suap (risywah) dan bobroknya integritas aparat merusak tatanan hukum, menjadikannya komoditas murah yang bisa diperjualbelikan.
Peristiwa ini kembali menelanjangi watak asli dari sistem kapitalisme: hukum terbukti tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Aturan memiliki tarif, fasilitas sel penjara memiliki harga, dan siapa pun yang memiliki modal berkuasa penuh—bahkan di dalam tahanan sekalipun. Keadilan praktis hanya milik rakyat kecil yang tak berdaya. Pungutan liar untuk sel mewah, jual-beli gawai, narkotika, hingga peredaran minuman keras telah menjelma menjadi bisnis raksasa yang saling menguntungkan antara kepala lapas, oknum sipir, dan narapidana elitis.
Tinjauan Islam: Sempurnanya Nizam al-Uqubat
Islam memandang persoalan hukum dan sanksi (nizam al-uqubat) dengan paradigma yang jauh berbeda dan komprehensif:
1. Akar Masalah: Kegagalan Paradigma Kapitalisme Sekuler
Kapitalisme secara sengaja menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Hukum dibuat oleh manusia yang sarat kepentingan dengan orientasi meraup keuntungan materi, bukan menegakkan keadilan. Selama sistem sekuler ini dipertahankan, pergantian menteri atau kepala lapas berapa kali pun tidak akan pernah membawa perubahan mendasar. Kerusakan utamanya terletak pada sistem itu sendiri, bukan sekadar pada oknum individunya.
2. Paradigma Sanksi Islam: Jawazir dan Jawabir
Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi utama yang tidak ditemukan dalam sistem buatan manusia mana pun:
- Jawazir (Pencegah): Sanksi Islam bersifat tegas dan memberikan efek gentar yang luar biasa (deterrent effect). Ketika pelaku kejahatan besar dijatuhi hukuman yang setimpal, masyarakat akan berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran serupa. Keberadaan lapas mewah hari ini jelas menghancurkan fungsi pencegahan tersebut.
- Jawabir (Penebus Dosa): Bagi seorang Muslim, sanksi syariat yang dijalani di dunia secara ikhlas akan menggugurkan dosanya di hadapan Allah SWT, sehingga ia terbebas dari azab di akhirat. Sebaliknya, narapidana di lapas mewah yang luput dari sanksi syariat dosanya tidak tertebus, dan siksa akhirat yang pedih tetap menanti mereka. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal...” (QS. Al-Baqarah: 179).
3. Aparat Penegak Hukum yang Berkepribadian Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, para hakim (qadhi) dan aparat penegak hukum dipilih berdasarkan ketakwaan, integritas moral, dan keilmuan yang mendalam, bukan atas dasar koneksi politik atau suap. Mereka menyadari sepenuhnya bahwa jabatan adalah amanah berat yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, sehingga praktik jual-beli fasilitas lapas mustahil terjadi.
4. Hukum Bersumber dari Wahyu, Bukan Pesanan Pemodal
Hukum Islam bersumber langsung dari Sang Pencipta Yang Maha Adil, bebas dari intervensi legislatif atau para pengusaha pelobi kekuasaan. Ketika hukum syariat ditegakkan secara utuh—seperti sanksi tegas bagi pelaku kejahatan—maka tidak akan pernah ada ruang bagi fasilitas mewah, pendingin ruangan, maupun minuman keras di dalam sel tahanan. Keadilan berlaku adil tanpa tebang bulu antara si kaya dan si miskin, penguasa maupun rakyat jelata.
Kesimpulan
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan bukti telak atas kebangkrutan sistem sanksi sekuler yang terbukti memanjakan para penjahat berduit sekaligus meremukkan rasa keadilan publik.
Sanksi dalam Islam hadir bukan sekadar menghukum, melainkan mengemban empat tujuan mulia:
- Mencegah kejahatan terulang kembali (jawazir).
- Melindungi masyarakat secara mutlak dari ancaman kejahatan.
- Menegakkan keadilan yang merata ke atas maupun ke bawah.
- Menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelaku melalui penegakan hukum syariat yang hakiki.
Solusi atas carut-marut ini bukanlah sekadar menggelar sidak berkala atau mengganti pejabat lapas semata. Solusi tuntas yang hakiki adalah mencabut sistem kapitalisme sekuler hingga ke akar-akarnya dan menggantinya dengan penerapan Syariah Islam secara kafah di dalam naungan institusi Khilafah.
Hanya dengan penegakan Syariah Islam secara total, hukum yang adil, tegas, menjerakan, dan menjadi penebus dosa akan terwujud. Penjara tidak lagi menjadi hotel mewah bagi kaum elite, melainkan tempat pembinaan dan penjeraan yang sebenarnya, di mana kehormatan, harta, dan jiwa seluruh rakyat terlindungi dengan sebaik-baiknya aturan Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber Referensi: CNN Indonesia
