Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Wednesday, October 21, 2026 | October 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T14:40:16Z

Oleh : Sarah (Aktivis Muslimah)

Dilansir dari kompas.com, BENCANA alam merenggut rasa aman warga. Korupsi, jika terjadi dalam pengelolaan dana bencana, merenggut sesuatu yang lebih mendasar: hak mereka untuk ditolong. Ketika banjir dan longsor menerjang sejumlah daerah, sementara kebakaran hutan dan lahan menuntut respons cepat, publik dikejutkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 13 Oktober 2026.

Praktik korupsi tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kejahatan biasa, melainkan sebuah pengkhianatan besar terhadap kemanusiaan. Hal ini terasa semakin menyayat hati karena penyelewengan anggaran justru marak terjadi ketika masyarakat tengah berada dalam kondisi krisis dan berjuang untuk bertahan hidup. Dana bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat yang menderita justru dijarah secara semena-mena oleh oknum pemangku kebijakan. Orang-orang yang semestinya berdiri di garis terdepan sebagai pelindung dan pengayom publik justru memanfaatkan celah penderitaan rakyat demi memperkaya diri sendiri.

Krisis integritas yang melanda kalangan pejabat tidak lepas dari memudarnya benteng keimanan dan nilai-nilai spiritual dalam diri mereka. Ketiadaan rasa takut akan konsekuensi moral dan dosa membuat tindakan maksiat seperti penyelewengan jabatan dianggap sebagai hal yang lumrah. Paham sekularisme yang memisahkan nilai-nilai agama dari tata kelola kehidupan bernegara telah mengikis hati nurani para pemimpin, sehingga mereka tega menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan pribadi. Fenomena ini memicu lahirnya gelombang pejabat yang miskin moralitas dan sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap amanah yang diemban.
Sistem kapitalisme secara tidak langsung telah menciptakan iklim politik yang subur bagi tumbuhnya praktik korupsi. Dalam tatanan ini, penyalahgunaan kekuasaan hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari transaksi jual-beli jabatan, politik balas budi atas sokongan modal, hingga eksploitasi wewenang demi kepentingan kelompok tertentu. Ditambah lagi dengan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengontrolan dari pucuk pimpinan terhadap para bawahannya, tindakan penyimpangan pun semakin merajalela. Oleh karena itu, korupsi dalam sistem kapitalisme bukanlah sekadar kasus penyimpangan individu, melainkan penyakit bawaan yang melekat pada sistem itu sendiri.

Satu di antara faktor utama yang membuat praktik penyelewengan anggaran terus berulang adalah lemahnya penegakan hukum terhadap para pelakunya. Sanksi pidana maupun finansial yang dijatuhkan kerap kali terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat. Ketiadaan hukuman yang betul-betul tegas dan menggentarkan ini gagal memberikan efek jera, sehingga para calon pelaku kejahatan serupa tidak pernah merasa gentar atau takut untuk terus mengulang pola koruptif yang sama di masa depan.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir di garda terdepan guna menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyat, terlebih lagi saat menghadapi situasi krisis atau kondisi darurat. Kepemimpinan bukan dianggap sebagai takhta untuk meraih keuntungan, melainkan sebuah amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Seorang pemimpin dituntut untuk menjalankan perannya secara optimal sebagai raa'in (pengurus yang melayani kebutuhan rakyat) sekaligus junnah (pelindung yang membentengi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan kesulitan).

Konstruksi tatanan Islam menempatkan keimanan sebagai benteng pertahanan utama dalam diri setiap individu. Kesadaran akan pengawasan Allah yang Mahamelihat memunculkan rasa takut yang hakiki untuk melakukan tindakan maksiat maupun kecurangan. Dorongan keimanan inilah yang menjadi kontrol internal paling ampuh, sehingga para pejabat tetap menjaga integritas dan enggan melakukan penyelewengan jabatan, meskipun dalam kondisi tidak ada manusia lain atau mekanisme formal yang mengawasi mereka.

Penerapan sistem Islam secara menyeluruh mampu menutup potensi korupsi langsung dari akar permasalahannya. Hal ini diawali dengan penyelenggaraan sistem pendidikan berbasis akidah yang dirancang untuk mencetak individu bertakwa dengan kepribadian Islam yang matang. Di samping pencegahan melalui pembentukan karakter, negara juga menerapkan mekanisme kontrol yang ketat, salah satunya melalui pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat untuk memastikan seluruh aset yang dimiliki diperoleh secara sah dan transparan.

Sebagai sarana penegakan hukum, negara Khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang memiliki fungsi ganda, yaitu zawajir (memberikan efek jera agar orang lain tidak meniru) dan jawabir (sebagai pelebur dosa bagi pelaku di akhirat). Dalam kasus kejahatan korupsi, tindakan tersebut dikategorikan ke dalam hukum ta’zir, di mana jenis dan bobot hukumannya ditentukan secara tegas oleh kadi atau hakim berdasarkan tingkat kerugian yang ditimbulkan, sehingga mampu memberikan rasa adil sekaligus menghentikan rantai kejahatan serupa.
Wallahualam bisshowab
×
Berita Terbaru Update